Minggu, 11 September 2011

Alat-alat Kontrasepsi dan hukumnya


Sebenarnya di masa ini banyak sekali jenis dan metode dari alat kontrasepsi ini dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit bagi  kami  untuk  membahas  semuanya  satu  persatu.  Disini hanya kami bahas  beberapa sajdan  sekalian  kami lengkapi dengan kesimpulan hukumnya menurut syariat Islam.





1. Pantang Berkala

a. Mekanisme kerja
Menentukan masa subur istri ada tiga patokan yang diperhitungkan pertama:ovulasi terjadi 14+2 hari sesudah atau
14-2 hari sebelum haid yang akan datang; kedua : sperma dapat hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi; ketiga: ovum dapat hidup 24 jam setelah ovulasi.
Jadi, jika konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari sekurang-kurangnya  selama  3  hari  (72  jam),  yaitu  48  jam sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.
Dalam praktek, sukar untuk menetukan saat ovulasi dengan tepat. Hanya sedikit wanita yang mempunyai daur haid teratur; lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih sesudah persalinan, dan pada tahun-tahun menjelang menopause.
Namun metode ini dalam beberapa kasus memiliki efek psikologis yaitu bahwa pantang yang terlampau lama dapat menimbulkan frustasi. Selain itu kegagalan metode ini sangat besar kemungkinannya karena sulit untuk menerapkan disiplin kalender ini. Selain juga tidak semua pasangan suami istri mengetahui dengan pasti cara menghitungnya.



b. Hukum
Metode ini jelas dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran dan menjaga kondisi ibu.



2. Spermatisid

a. Mekanisme kerja:
Preparat spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan kimia  yang     mematikan       sperma (biasanya             nonilfenoksi




polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim atau agar. Tablet busa atau agar diletakkan dalam vagina, dekat serviks. Gerakan-gerakan senggama akan menyebarkan busa meliputi  serviks,  sehingga  secara  mekanis  akan  menutupi ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya sperma ke dalam kanalis servikalis.
Sering terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di antaranya krim atau agar yang dipakai tidak cukup banyak, pembilasan vagina dalam 6-8 jam setelah senggama yang menyebabkan daya guna kontrasepsi ini berkurang.
Efek sampingan yang bisa ditimbulakn adalah meskipun jarang bisa terjadi reaksi alergi. Juga rasa tidak enak dalam pemaiakannya.

b. Hukum
Bila ditilik dari segi proses pencegahannya, salah satu metodenya adalah dengan mematikan sperma selain mencegah masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar mencegah masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para ulama masih membolehkan. Namun bila pil tersebut berfungsi juga untuk  mematikan  atau  membunusperma,  maka  umumnya para ulama tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati dengan                             tidak          membunuhnya.        Sebagian          ulama   lainnya mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.

3. Kondom

a. Mekanisme kerja
Menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina. Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.




Secara teoritis kegagalan kondom terjadi ketika kondom tersebut robek oleh karena kurang hati-hati, pelumas kurang atau karena tekanan pada waktu ejakulasi. Hal lain yang berpengaruh pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas, status sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
Namun keuntungan kondom adalah murah, mudah didapat (tidak perlu resep dokter), tidak memerlukan pengawasan, mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.
Efek  samping  yangsering  ditimbulkan  antara  lain  adalah reaksi alergi terhadap kondom karet meski insidensnya kecil. Selain  itu  juga  ada  kontra  Indikasi:  alergi  terhadap  kondom karet

b. Hukum
Sebagaimana disebutkan di atas, maka kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan.

4. IUD / Spiral

a. Mekanisme Kerja
Alat  ini  istilahnya  adalah  Alat  Kontrasepsi Dalam  Rahim (AKDR) dan sering juga disebut IUD, singkatan dari Intra Uterine Device. AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda asinmenimbulkan  reaksi radansetempat,  dengan  sebukan leukosit yang dapat melarutkan blastosis atau sperma. AKDR yang dililiti kawat tembaga, tembaga dalam konsentrasi kecil yang  dikeluarkan  dalam  rongguterus  selain  menimbulkan reaksi radang seperti pada IUD biasa, juga menghambat khasiat anhidrase karbon dan fosfatase alkali.
IUD yang mengeluarkan hormon juga menebalkan  lendir serviks sehingga menghalangi pasase sperma.




Secara teknik Insersi IUD hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam kemaluan wanita.
Efek samping: nyeri pada waktu pemasangan(kalau sakit sekali, lakukan anestesi paraservikal), kejang rahim, terutama pada  bulan-bulan  pertama  (  diberi  spasmolitikum  atau  ganti IUD dengan yang ukurannya lebih  kecil),  nyeri pelvik  (atasi dengan spasmolitikum), refleks bradikardia dan vasovagal pada pasien dengan              predisposisi                   untuk    keadaan   ini    (diberi atrofinsulfas  sebelum  pemasangan),  perdarahan  di  luar  haid atau spotting, darah haid lebih banyak ( menorrhagia ), sekret vagina lebih banyak dan lain-lain.

b. Hukum
Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya  wanita.  Karensatu-satunya  orang  yanberhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski sesama wanita.
Selain itu salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari bahan         yang     tidak    kondusif             bagi    zygote sehingga    bisa membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian,  maka  sebagian  metode  IUD  itu  telah  menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.

5. Tubektomi /Vasektomi a. Mekanisme Kerja
Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan ( pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran




telur(tuba fallopii) wanita atau saluran vas deferens pria yang mengakibatkan orang/ pasangan bersangkutan tidak akan mendapat keturunan lagi.
Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun   kadang-kadang            masih   dapat   dipulihkan kembali/reversibel.
Perkumpulan kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3 syarat untuk menjadi akseptor kontrasepsi ini yaitu syarat : sukarela, bahagia dan sehat. Syarat sukarela meliputi antara lain pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko dan keuntungan kontrasepsi mantap dan pengetahuan tentang sifat permanennya cara kontrasepsi ini.
Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan harmonis, umur istri sekurang-kurangnya 25 tahun dengan sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan anak terkecil berumur lebih dari 2 tahun.

b. Hukum
Para  ulama  sepakat  mengharamkannya  karena  selama  ini yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya.
6. Morning-after pill a. Mekanisme kerja
Morning-after pill atau kontrasepsi darurat adalah alat kontrasepsi pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya.
Cara  kerja  kontrasepsi  darurat  ini  adalah  menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia




merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga chemical abortion.
Efek samping kontrasepsi darurat  antara lain adalah Mual, muntah, infertil (mandul), nyeri di payudara, kehamilan ektopik yang dapat mengancam nyawa, terjadi pembekuan darah.
Khasiat pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak diinginkan mencapai 85%. Di AS kehamilan yang dicegah melalui pil ini mencapai 1,7 juta pertahunnya. Di AS pil ini dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS. Sedangkan  di  Indonesia  tampaknya  belum  begitu  populer dengan          pil        ini.       Bahkan                dokter        pun          sangat     jarang merekomendasikan pil ini.
Morning-after pill ini pun bisa dengan mudah disalah- gunakan oleh pasangan tidak resmi karena cara penggunaannya setelah persetubuhan terjadi. Dimana pasangan tidak syah bila kecelakaan bisa saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun tidak terjadi.

b. Hukum
Dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila penghambatan ovulasi dan perubahan siklus menstruasi tidak berhasil.      Dan                 sebagaimana        telah       dibahas            sebelumnya, pembunuhan zygote adalah dilarang.
Sebenarnya masih banyak lagi alat-alat kontrasepsi lainnya yang belum sempat terbahas disini dan juga maish dalam kajian kami berkaitan dengan hukumnya. Insya pada kesempatan lain akan kami sempurnakan.