Senin, 03 September 2012

Pengertian Tayammum


Kata tayamum berasal dari kata bahasa arab Tayammamu yang artinya menyengaja atau menuju.   Adapun menurut istilah syara’, tayamum adalah mengusap tanah yang suci pada muka dan kedua tangan sebagai pengganti wudlu atau mandi dengan beberapa syarat dan rukun tertentu. Allah SWT berfirman yang artinya :
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau salah seorang diantara kamu  datang dari tempat buang air atau kamu menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapatkan air maka bertayammumlah kamu dengan debu yang suci, maka usaplah nukamu dan tanganmu, sesungguhnya Alloh maha pemaaf lagi maha pengampu”

Minggu, 02 September 2012

Pengertian Thoharoh


Kata Thaharah berasal dari bahasa arab At Thoharoh  yang artinya menurut bahasa sama dengan An-Nadhofah yang berarti bersih, suci, dan terbebas dari kotoran, baik bersifat hissi ( konkrit atau dapat di indra ) maupun ma’nawi ( abstrak)[1]
Sedangkan Thoharoh secara Terminologis ( syara’ ) adalah suatu kegiatan bersuci dari hadast dan najis sehingga seseorang diperboehkan untuk mengerjakan sesuatu ibadah untuk dituntut harus dalam keadaan suci seperti Sholat dan Thowaf.
Dari pengertian diatas, thoharoh secara syariat Islam terbagi menjadi dua bagian, yaitu : Thoharoh dari hadast dan thoharoh dari najis
a.       Thoharoh dari hadast ada tiga bagian, yaitu : wudlu, mandi, dan tayamum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air untuk wudlu dan mandi, dan  tanah (debu) untuk tayamum.
Air[2] dan tanah sebagai alat bersuci harus memenuhi persyaratan , yaitu suci mensucikan. Selain air dan tanah ada juga alat  bersuci lainnya yaitu dabigh ( penyamak kulit ) yang digunakan untuk membersihkan kulit bangkai , dan takhallul ( pembuat cuka ) untuk mensucikan khomr.
Thoharoh dari najis dan kotoran yaitu dengan membasuh dan membersihkan najis dan kntoran dengan air dan alat thoharoh lainnya


[1] ‘Abd Al-Rahman A-Jajiriy, Al Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah cet, ke-1; Beirut, : 1990.)hal 40. Abd Al-Wahhab Abd A-Saam Thowilah, Fiqh Al-Thoharoh (cet, ke-1; Beirut, Dar A-Salam,1986.)hal 37
[2] Ada 7 macam air yang bisa digunakan untuk thoharoh yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju dan air embun(lihat buku Drs. H. Amir Abyan, MA dkk, Fiqih,PT Karya Toha Putra, Semarang, 1997)hal: