Kata Thaharah berasal
dari bahasa arab At Thoharoh yang
artinya menurut bahasa sama dengan An-Nadhofah yang berarti bersih,
suci, dan terbebas dari kotoran, baik bersifat hissi ( konkrit atau
dapat di indra ) maupun ma’nawi ( abstrak)[1]
Sedangkan Thoharoh
secara Terminologis ( syara’ ) adalah suatu kegiatan bersuci dari
hadast dan najis sehingga seseorang diperboehkan untuk mengerjakan sesuatu
ibadah untuk dituntut harus dalam keadaan suci seperti Sholat dan Thowaf.
Dari pengertian diatas, thoharoh secara syariat Islam terbagi
menjadi dua bagian, yaitu : Thoharoh dari hadast dan thoharoh dari najis
a.
Thoharoh
dari hadast ada tiga bagian, yaitu : wudlu, mandi, dan tayamum. Alat yang
digunakan untuk bersuci adalah air untuk wudlu dan mandi, dan tanah (debu) untuk tayamum.
Air[2]
dan tanah sebagai alat bersuci harus memenuhi persyaratan , yaitu suci
mensucikan. Selain air dan tanah ada juga alat
bersuci lainnya yaitu dabigh ( penyamak kulit ) yang digunakan
untuk membersihkan kulit bangkai , dan takhallul ( pembuat cuka ) untuk
mensucikan khomr.
Thoharoh
dari najis dan kotoran yaitu dengan membasuh dan membersihkan najis dan kntoran
dengan air dan alat thoharoh lainnya
[1] ‘Abd Al-Rahman A-Jajiriy, Al Fiqh ‘ala Al-Madzahib
Al-Arba’ah (Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah cet, ke-1; Beirut, : 1990.)hal 40. Abd
Al-Wahhab Abd A-Saam Thowilah, Fiqh Al-Thoharoh (cet, ke-1; Beirut, Dar
A-Salam,1986.)hal 37
[2] Ada 7
macam air yang bisa digunakan untuk thoharoh yaitu air hujan, air laut, air
sungai, air sumur, air dari mata air, air salju dan air embun(lihat buku Drs.
H. Amir Abyan, MA dkk, Fiqih,PT Karya Toha Putra, Semarang, 1997)hal:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar