Berbicara lembaga pengadilan dan soal peradilan tentu tidak bisa lepas dengan membicarakan masalah yurisprudensi yang akan selalu dihasilkan dalam keputusan berbagai peradilan. Dalam hal Peradilan Agama pun masyarakat tetap berharap semangat hakim-hakim di pengadilan agama terjaga tinggi untuk bisa menghasilkan berbagai keputusan yang sesuai dengan aspirasi hukum dan keadilan masyarakat yang dinamis. Diharapkan pengadilan agama bisa melahirkan yurisprudensi yang dapat menunjang kemajuan masyarakat dan pengembangan hukum Islam.
Untuk menciptakan berbagai yurisprudensi tersebut tentu tetap diperlukan semangat yang tinggi dalam berijtihad di kalangan para hakim . Hal ini dikarenakan dalam khasanah hukum Islam ijtihad merupakan sarana dalam memecahkan berbagai problem hukum yang selalu timbul silih berganti di masyarakat.
Melalui ijtihad ini diharapkan akan tercipta sebuah solusi dalam memecahkan persoalan hukum, terutama dalam hukum Islam, melalui jalur peradilan agarna yang keputusannya bisa mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sangat dinanti-nanti masyarakat.
Dalam hal ini yurisprudensi dapat memberikan masukan berupa hasil keputusan hakim dalam menangani kasus konkrit yang dihadapi pengadilan. Keputusan ini bisa dijadikan bahan untuk pembentukan reformasi hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat senyatanya.
Di dalam reformasi hukum tercakup agenda penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat pemerintahan desa; pembaruan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan; pembaruan dalam sikap masyarakat; cara berpikir masyarakat dan pembenahan perilaku masyarakat ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Dengan perkataan lain, dalam agenda reformasi hukum itu tercakup pengertian reformasi kelembagaan, reformasi perundang-undangan dan reformasi budaya hukum. Eksistensi Hukum Islam yang sejak dulu dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum dan keadilan yang memang jelas keberadaan atau eksistensinya dalam kerangka sistem hukum nasional. Secara instrumental, banyak ketentuan perundangan Indonesia yang telah mengadopsi berbagai materi hukum Islam ke dalam pengertian hukum nasional. Secara institusional pun, eksistensi pengadilan agama juga terus dimantapkan keberadaannya. Apalagi dengan dibuatnya UU No. 7 Tahun 1989 menjadikan posisi pengadilan agama semakin kuat.
Dengan lahirnya undang - undang tersebut banyak perubahan dan kemajuan penting serta mendasar pada lingkungan Peradilan Agama, yakni , Peradilan Agama telah menjadi peradilan mandiri, kedudukannya telah benar-benar sejajar dan sederajat dengan peradilan militer, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.
Nama, susunan, wewenang dan hukum acaranya telah sama dan seragam di seluruh Indonesia. Terciptanya unifikasi hukum acara Peradilan Agama itu akan memudahkan terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan, dengan jalan, antara lain, memberikan hak yang sama kepada istri dalam berproses dan membela kepentingannya di muka pengadilan.
Lebih memantapkan upaya penggalian berbagai asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum Islam sebagai salah satu bahan baku dalam penyusunan dan pembinaan hukum nasional melalui yurisprudensi (Muhammad Daud Ali, 1993). Adanya UU No. 7 Tahun 1980 di atas telah mewujudkan amanat Pasal 10 Ayat (1) dari Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Tahun 1970 tentang Kedudukan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dan Pasal 12 tentang Susunan, Kekuasaan dan Hukum acaranya. Selain itu, pembangunan hukum nasional berwawasan nusantara yang sekaligus juga berwawasan bhineka tunggal ika dalam bentuk UU Peradilan Agama telah terlaksana.
Dari uraian di atas terlihat begitu pentingnya yurisprudensi yang dihasilkan Peradilan Agama melalui Ijtihad yang ternyata sangat berperanan besar untuk menggali asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum Islam yang hidup di masyarakat. Asas-asas hukum ini sangat penting sebagai bahan untuk menyusun reformasi hukum Islam dan menyusun pembentukan hukum nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar