Selasa, 29 Maret 2011

Istishab

Istishab secara etimologi berarti “meminta ikut serta secara terus menerus”, menurut Abdul Karim Zaidan ahli Usuhul Fiqh berkembangsaan Mesir. Sedangkan menurut istilah para usuliyah adalah menetapkan hokum sesuatu menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil merubahnya dengan penganggapan lain.[1] Istishab adalah menjadikan hukum satu peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah ketentuan hukum itu. Istishab berarti menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaannya.

Macam-macam Istishab
1.      Istishab al-Ibahah al-Ashliyah yaitu istilah yang didasarkan atas hukum asal dari sesuatu yaitu mubah (boleh).
2.      Istishab al-Baraah al-Ashliyah yaitu istishab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan beban taklif sampai ada dua dalil yang mengubah statusnya itu dan bebas dari utang atau kesalahan sampai ada bukti yang mengubah status itu misalnya seseorang yang menuntut bahwa haknya terdapat pada diri seseorang, ia harus mampu membuktikannya karena pihak tertuduh pada dasarnya bebas dari segela tuntutan, dan status bebasnya itu tidak bisa diganggu gugat kecuali dengan bukti yang jelas.
3.      Istishab al-hukm, yaitu istishab yang didasarkan atas tetapnya status hokum yang sudah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya misalnya seseorang yang memiliki sebidang tanah atau harta bergerak seperti mobil, maka harta miliknya itu tetap dianggap ada selama tidak terbukti dengan peristiwa yang mengubah status hukum itu, seperti dijual atau dihibakannya kepada pihak lain.
4.      Istishab al-Wast, yaitu istishab yang didasarkan atas anggapan masih tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti bahwa yang mengubahnya, misalnya sifat hidup yang dimiliki seseorang yang hilang tetap dianggap masih ada sampai ada bukti bahwa ia telah wafat. Demikian pula air yang diketahui bersih, tatap dianggap bersih selama tidak ada bukti yang mengubah statusnya itu.[2]


Kehujjahan Istishab
Dari Penjelasan di atas ditetapkan bahwa istishab itu bukan untuk menetapkan suatu hukum yang baru. Tetapi melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan bukan untuk menetapkan yang belum ada. Ulama Hanafi menetapkan bahwa istishab itu dapat menjadi hujjah untuk menolak akibat-akibat hukum yang timbul dari penetapan hukum yang berbeda atau kebalikannya dengan penetapan hukum semula, bukan untuk menetapkan suatu hukum baru dengan kata lain istishab itu adalah menjadi hujjah untuk menetapkan perkara yang belum tetap hukumnya, misalnya seseorang yang mafqud (orang yang bepergian yang tidak diketahui kabar beritanya, hidup atau matinya dan dimana domisilinya). Secara hukum dia masih hidup berdasarkan keadaan semula yang sudah diketahui, yaitu hidup sewaktu bepergian sampai ada suatu bukti yang menunjukkan kematiannya. Istishab yang menetapkan hukum bahwa si mafqud masih hidup adalah sebagai hujjah untuk menghukum ia sudah mati dan akibat hukum yang timbul sesudah di hukumi mati. Seperti dipusaka harta peninggalannya diputuskan perjanjian sewa menyewa yang telah di adakannya dan diceraikan istrinya buka sebagai hujjah untuk menetapkan hak si mafqud mempusakai harta peninggalan ahli warisnya yang telah meninggal dunia.[3]


[1] Satri Efendi, Ushul Fiqh (Cet. 1 ; Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008), h. 159

[2] Satri Efendi, op.cit., h. 160-161

[3] Mukhtar Yahya, op.cit., h. 113-114

Tidak ada komentar:

Posting Komentar