Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Februari 2011

FILSAFAT MANUSIA; Siapakah Manusia?

Pendahuluan
Manusia secara bahasa disebut juga insan yang dalam bahasa arabnya, yang berasal dari kata nasiya yang berarti lupa dan jika dilihat dari kata dasar al-uns yang berarti jinak. Kata insan dipakai untuk menyebut manusia, karena manusia memiliki sifat lupa dan jinak artinya manusia selalu menyesuaikan diri dengan keadaan yang baru disekitarnya. Manusia cara keberadaannya yang sekaligus membedakannya secara nyata dengan mahluk yang lain. Seperti dalam kenyataan mahluk yang berjalan diatas dua kaki, kemampuan berfikir dan berfikir tersebut yang menentukan manusia hakekat manusia. Manusia juga memiliki karya yang dihasilkan sehingga berbeda dengan mahluk yang lain. Manusia dalam memiliki karya dapat dilihat dalam seting sejarah dan seting psikologis situasi emosional an intelektual yang melatarbelakangi karyanya. Dari karya yang dibuat manusia tersebut menjadikan ia sebagai mahluk yang menciptakan sejarah. Manusia juga dapat dilihat dari sisi dalam pendekatan teologis, dalam pandangan ini melengkapi dari pandangan yang sesudahnya dengan melengkapi sisi trasendensi dikarenakan pemahaman lebih bersifat fundamental. Pengetahuan pencipta tentang ciptaannya jauh lebih lengkap dari pada pengetahuan ciptaan tentang dirinya. (Musa Asy’ari, Filsafat Islam, 1999)
Berbicara tentang manusia maka yang tergambar dalam fikiran adalah berbagai macam perfektif, ada yang mengatakan masnusia adalah hewan rasional (animal rasional) dan pendapat ini dinyakini oleh para filosof. Sedangkan yang lain menilai manusia sebagai animal simbolik adalah pernyatakan tersebut dikarenakan manusia mengkomunikasikan bahasa melalui simbol-simbol dan manusia menafsirkan simbol-simbol tersebut. Ada yang lain menilai tentang manusia adalah sebagai homo feber dimana manusia adalah hewan yang melakukan pekerjaan dan dapat gila terhadap kerja. Manusia memang sebagai mahluk yang aneh dikarenakan disatu pihak ia merupakan “mahluk alami”, seperti binatang ia memerlukan alam untuk hidup. Dipihak lain ia berhadapan dengan alam sebagai sesuatu yang asing ia harus menyesuaikan alam sesuai dengan kebutuh-kebutuhannya. Manusia dapat disebut sebagai homo sapiens, manusia arif memiliki akal budi dan mengungguli mahluk yang lain. Manusai juga dikatakan sebagai homo faber hal tersebut dikarenakan manusia tukang yang menggunakan alat-alat dan menciptakannya. Salah satu bagian yang lain manusia juga disebut sebagai homo ludens (mahluk yang senang bermain). Manusia dalam bermaian memiliki ciri khasnya dalam suatu kebudayaan bersifat fun. Fun disini merupakan kombinasi lucu dan menyenangkan. Permaianan dalam sejarahnya juga digunakan untu memikat dewa-dewa dan bahkan ada suatu kebudayaan yang menganggap permainan sebagai ritus suci. (K. Bertens, Panorama Filsafat Modern, 2005)
Marx menunjukan perbedaan antara manusia dengan binatang tentang kebutuhannya, binatang langsung menyatu dengan kegiatan hidupnya. Sedangkan manusia membuat kerja hidupnya menjadi objek kehendak dan kesadarannya. Binatang berproduksi hanya apa yang ia butuhkan secara langsung bagi dirinya danketurunnya, sedangkan manusia berproduksi secara universal bebas dari kebutuhan fisik, ia baru produksi dari yang sesungguhnya dalam kebebasan dari kebutuhannya. Manusia berhadapan bebas dari produknya dan binatang berproduksi menurut ukuran dan kebutuhan jenis produksinya, manusia berproduksi mnurut berbagai jenis dan ukuran dengan objek yang inheren, dikarenakan manusia berproduksi menurut hukum-hukum keindahan. Manusia dalam bekerja secara bebas dan universal, bebas I dapat bekerja meskipun tidak merasakan kebutuhan langsung, universal dikarenakan ia dapat memakai beberapa cara untuk tujuan yang sama. Dipihak yang lain ia dapat menghadapi alam tidak hanya dalam kerangka salah satu kebutuhan. Oleh sebab itu menurut Marx manusia hnya terbuka pada nilai-nilai estetik dan hakekat perbedaan manusia dengan binatang adalah menunjukan hakekat bebas dan universal.(Franz Magnis Suseno, Pemikiran Karl Marx, 1999).
Antropologi adalah merupakan salah satu dari cabang filsafat yang mempersoalkan tentang hakekat manusia dan sepanjang sejarahnya manusia selalu mempertanyakan tentang dirinya, apakah ia sedang sendirian, yang kemudian menjadi perenungan tentang kegelisahan dirinya, ataukah ia sedang dalam dinamika masyarakat dengan mempertanyakan tentang makna hidupnya ditengan dinamika perubahan yang kompleks, dan apakah makna keberadaannya ditengah kompleksitas perubahan itu? Pertanyaan tentang hakekat manusia merupkan pertanyaan kuno seumur keberadaan manusia dimuka bumi. Dalam jawaban tentang manusia tidak pernah akan selesai dan dianggap tidak pernah sampai final dikarenakan realitas dalam keling manusia selalu baru, meskipun dalam subtansinya tidak berubah.(Musa Asy’ari, Filsafat Islam, 1999)
Manusia menurut Paulo Freire mnusia merupakan satu-satunya mahluk yang memiliki hubungan dengan dunia. Manusia berbeda dari hewan yang tidak memiliki sejarah, dan hidup dalam masa kini yang kekal, yang mempunyai kontak tidak kritis dengan dunia, yang hanya berada dalam dunia. Manusi dibedakan dari hewan dikarenakan kemampuannya untuk melakukan refleksi (termasuk operasi-operasi intensionalitas, keterarahan, temporaritas dan trasendensi) yang menjadikan mahluk berelasi dikarenakan kapasitasnya untuk meyampaikan hubungan dengan dunia. Tindakan dan kesadaran manusia bersifat historis manusia membuat hubungan dengan dunianya bersifat epokal, yang menunjukan disini berhubungan disana, sekarang berhubungan masa lalu dan berhubungan dengan masa depan. manusia menciptakan sejarah juga sebaliknya manusia diciptakan oleh sejarah. (Denis Collin, Paulo Freire Kehidupan, Karya dan Pemikirannya, 2002).
Hakekat manusia selalu berkaitan dengan unsur pokok yang membentuknya, seperti dalam pandangan monoteisme, yang menccari unsur pokok yang menentujkan yang bersifat tunggal, yakni materi dalam pandangan materialisme, atau unsur rohani dalam pandangan spritualisme, atau dualisme yang memiliki pandangan yang menetapkan adanya dua unsur pokok sekaligus yang keduanya tidak saling menafikan nyaitu materi dan rohani, nyakni pandangan pluralisme yang menetapkan pandangan pada adanya berbagai unsur pokok yang pada dasarnya mencerminkan unsur yang ada dalam marco kosmos atau pandangan mono dualis yang menetapkan manusia pada kesatuannya dua unsur, ataukah mono pluralism yang meletakkan hakekat pada kesatuannya semua unsur yang membentuknya. Manusia secara individu tidak pernah menciptakan dirinya , kan tetapi bukan berarti bahwea ia tidak dapat menentukan jalan hidup setelah kelahirannya dan eksistensinya dalam kehidupan dunia ini mencapai kedewasaan dan semua kenyataan itu, akan memberikan andil atas jawaban mengenai pertanyaan hakekat, kedudukan, dan perannya dalam kehidupan yang ia hadapi. (Musa Asy’ari, Filsafat Islam, 1999)
B. Hakekat manusia
Masalah manusia adalah terpenting dari semua masalah. Peradaban hari ini didasarkan atas humanisme, martabat manusia serta pemujaan terhadap manusia. Ada pendapat bahwa agama telah menghancurkan kepribadian manusia serta telah memaksa mengorbankan dirinya demi tuhan. Agama telah memamaksa ketika berhadapan dengan kehendak Tuhan maka manusia tidak berkuasa. (Ali Syariati, Paradigma Kaum Tertindas, 2001). Bagi Iqbal ego adalah bersifat bebas unifed dan immoratal dengan dapat diketahui secara pasti tidak sekedar pengandaian logis. Pendapat tersebut adalah membantah tesis yang dikemukanakn oleh Kant yang mengatakan bahwa diri bebas dan immortal tidak ditemukan dalam pengalaman konkit namun secara logis harus dapat dijatikan postulas bagi kepentingan moral. Hal ini dikarenakan moral manusia tidak masuk akal bila kehidupan manusia yang tidak bebas dan tidak kelanjutan kehidupannya setelah mati. Iqbal memaparkan pemikiran ego terbagi menjadi tiga macam pantheisme, empirisme dan rasionalisme. Pantheisme memandang ego manusia sebagai non eksistensi dimana eksistensi sebenarnya adalah ego absolut. Tetapi bagi Iqabal bahwa ego manusia adalah nyata, hal tersebut dikarenakan manusia berfikir dan manusia bertindak membuktikan bahwa aku ada. Empirisme memandang ego sebagai poros pengalaman-pengalaman yang silih berganti dan sekedar penanaman yang real adalah pengalaman. Benak manusia dalam pandangan ini adalah bagaikan pangging teater bagai pengalaman yang silih berganti. Iqbal menolak empirisme orang yang tidak dapat menyangkal tentang yang menyatukan pengalaman. Iqbal juga menolak rasionalisme ego yang diperoleh memlalui penalaran dubium methodicum (semuanya bisa diragukan kecuali aku sedang ragu-ragu karena meragukan berarti mempertegas keberadaannya). Ego yang bebas, terpusat juga dapat diketahui dengan menggunakan intuisi. Menurut Iqbal aktivitas ego pada dasarnya adalah berupa aktivitas kehendak. Baginya hidup adalah kehendak kreatif yang bertujuan yang bergearak pada satu arah. Kehendak itu harus memiliki tujuan agar dapat makan kehendak tidak sirna. Tujuan tersebut tidak ditetapakan oleh hukum-hukum sejarah dan takdir dikarenakan manusia kehendak bebas dan berkreatif. (Donny Grahal Adian, Matinya Metafisika Barat, 2001)
Hakekat manusia harus dilihat pada tahapannya nafs, keakuan, diri, ego dimana pada tahap ini semua unsur membentuk keatuan diri yang aktual, kekinian dan dinamik, dan aktualisasi kekinian yang dinamik yang bearada dalam perbuatan dan amalnya. Secara subtansial dan moral manusia lebih jelek dari pada iblis, tetapi secara konseptual manusia lebih baik karena manusia memiliki kemampuan kreatif. Tahapan nafs hakekat manusia ditentukan oleh amal, karya dan perbuatannya, sedangkan pada kotauhid hakekat manusai dan fungsinya manusia sebagai ‘adb dan khalifah dan kekasatuan aktualisasi sebagai kesatuan jasad dan ruh yang membentuk pada tahapan nafs secara aktual. (Musa Asy’ari, Filsafat Islam, 1999)
Bagi Freire dalam memahami hakekat manusia dan kesadarannya tidak dapat dilepaskan dengan dunianya. Hubungan manusia harus dan selalu dikaitkan dengan dunia dimana ia berada. Dunia bagi manusia adalah bersifat tersendiri, dikarenakan manusia dapat mempersepsinya kenyataan diluar dirinya sekaligus mempersepsikan keberadaan didalam dirinya sendiri. Manusia dalam kehadirannya tidak pernah terpisah dari dunidan hungungganya dengan dunia manusia bersifat unik. Status unik manusia dengan dunia dikarenakan manusia dalam kapasistasnya dapat mengetahui, mengetahui merupakan tindakan yang mencerminkan orientasi manusia terhdap dunia. Dari sini memunculkan kesadaran atau tindakan otentik, dikarenakan kesadaran merupakan penjelasnan eksistensi penjelasan manusia didunia. Orientasi dunia yang terpuasat oleh releksi kritiuas serta kemapuan pemikiran adalah proses mengetahui dan memahami. Dari sini manusia sebagaiu suatu proses dan ia adalah mahluk sejarah yang terikat dalam ruang dan waktu. Manusia memiliki kemapuan dan harus bangkit dan terlibat dalam proses sejarah dengan cara untuk menjadi lebih. (Siti Murtiningsih, Pendidikan sebagai Alat Perlawanan, 2004)
Manusia dalam konsep al Quran mengunakan kensep filosofis, seperti halnya dalam proses kejadian adam mengunakan bahasa metaforis filosofis yang penuh makna dan simbol. Kejadian manusia yakni esensi kudrat ruhaniah dan atributnya, sebagaimana dilukiskan dalam kisah adam dapat diredusir menjadi rumus;
Ruh Tuhan + Lempung Busuk Manusia
Ruh Tuhan dan lempung busuk merupakan dua simbol individu. Secara aktual manusia tidak diciptakan dari lempung busuk (huma’in masnun) ataupun ruh Tuhan. Karena kedua istilah itu harus dikasih makna simbolis. “Lempung busuk” merupakan simbol kerendahan stagnasi dan pasifitas mutlak. Ruh Tuhan merupakan simbol dari gerak tanpa henti kearah kesempurnaan dan kemuliaan yang tak terbatas. Pernyataan al Quran manusia merupakan gabungan ruh Tuhan dan lempung busuk. Manusia adalah suatu kehendak bebas dan bertanggungjawab menempati suatu stasiun antara dua kutub yang berlawanan yakni Allah dan Syaitan. Gabungan tersebut menjadikan mansuia bersifat dialektis. Hal ini yang menjadikan manusia sebagai realitas dialektis. Dari dialektika tersebut menjadikan manusia berkehendak bebas mampu menentukan nasibnya sendiri dan bertanggung jawab. Manusia yang ideal menurut ‘Ali Syariati adalah manusia yang telah mendialektikakan ruh tuhan dengan lempung dan yang dominant dalam dirinya adalah ruh Tuhan.(‘Ali Syariati, Paradigma Kaum Tertindas, 2001)
Manusia merupakan mahluk yang unik yang menjadi salah satu kajian filsafat, bahkan dengan mengkaji manusia yang merupakan mikro kosmos. Dalam filsafat pembagian dalam melihat sesuatu materi yang terbagi menjadi dua macam esensi dan eksistensi. Begitu pula manusia dilihat sebagai materi yang memiliki dua macam bagian esensi dan eksistensi. Manusia dalam hadir dalam dunia merupakan bagian yang berada dalam diri manusia esensi dan eksistensi. Esensi dan eksistensi manusia ini yang menjadikan manusia ada dalam muka bumi. Esensi dan eksistensi bersifat berjalan secara bersamaan dan dalam perjalananya dalam diri manusia ada yang mendahulukan esensi dan juga eksistensi. Manusia yang menjalankan esensi menjadikan ia bersifat tidak bergerak dan menunjau lebih dalam saja tanpa melakukan aktualisasi. Begitu pula manusia yang menjalankan eksistensi tanpa melihat esensi maka yang terjadi ia hanya ada tetapi tidak dapat mengada. Seperti yang telah dikekmukakan oleh ‘Ali Syariati bahwa esensi manusia merupakan dialektika antara ruh Tuhan dengan lempung dari dialektika tersebut menjadikan manusia ada dalam mengada. Proses mengadanya manusia merupakan refleksi kritis terhadap manusia dan realitas sekitar. Sebagaimana perkataan bijak yang dilontarkan oleh socrates bahwa hidup yang tak direfleksikan tak pantas untuk dijalanani. Refleksi tersebut menjadikan manusia dapat memahami diri sendiri, realitas alam dan Tuhan. Manusia yang memahami tentang dirinya sendiri ma ia akan memahami Penciptanya. Proses pemahaman diri dengan pencipta menjadikan manusia berproses menuju kesempurnaan yang berada dalam diri manusia. Proses pemahaman diri dengan refleksi kristis diri, agama dan realitas, hal tersebut menjadikan diri manusia menjadi insan kamil atau manusia sempurna.
Bagan Esensi dan Eksistensi Manusia
No
Eksistensi manusia
Esensi Kesadaran Fitrah (Basic Human Drives)
Basic Human Values (Basic Islamic Values)
Kebutuhan Dasar (Basic Human Needs)
1
Al Insan
Rasa ingin tahu
Intelektual
Intelektual
2
Al Basyar
Rasa lapar, haus, dingin
Biologis
Biologis
3
Abdullah
Sara ingin berterimakasih dan bersykur kepada tuhan
Spiritual
Spiritual
4
An-Nas
Rasa tahan sendiri dan menderita dalam kesepian
Sosial
Sosial
5
Khalifah fil ardli
Butuh keamanan, ketertiban, kedamaian, kemakmuran, keadilan dan keindahan lingkungan
Estetika
Estetika
Manusia yang melakukan refleksi menyadari bahwa ia mahluk yang berdimensional dan bersifat unik. Manusia menjadikan ia yang bertanggungjawab pada eksistensinya yang berbagai macam dimensi tersebut. Manusia dalam eksistensinya sebagai al insan, al basyar, ‘abdullah, annas, dan khalifah. Manusia dalam eksistensi tersebut dikarenakan potensi yang berada dalam diri manusia seperti intelektual, bilogis, spiritual, sosial dan estetika. Sifat dari manusia tersebut adalah mahluk yang bebas berkreatif dan mahluk bersejarah dengan diliputi oleh nilai-nilai trasendensi yang selalu menuju kesempurnaan. Hal tersebut menjadikan manusia yang memiliki sifat dan karaktersistik profetik. Pembebasan yang dilakukan oleh manusia adalah pembebasan manusia dari korban penindasan sosialnya dan pembebasan dari alienasi antara eksistensi dan esensinya sehingga manusia menjadi diri sendiri, tidak menjadi budak orang lain. Manusia yang bereksistensi dalam kelima tersebut menjadikan ia sebagai mahluk pengganti Tuhan dan menjalankan tugas Tuhan dalam memakmurkan bumi.

C. Kedudukan dan peran manusia

Manusia sebagai mahluk yang berdimensional memiliki peran dan kedudukan yang sangat mulia. Tetapi sebelum membahas tentang peran dan kedudukan, pengulangan kembali tentang esensi dan eksistensi manusia. Manusia yang memiliki eksistensi dalam hidupnya sebagai abdullah, an-nas, al insan, al basyar dan khalifah. Kedudukan dan peran manusia adalah memerankan ia dalam kelima eksistensi tersebut. Misalkan sebagai khalifah dimuka bumi sebagai pengganti Tuhan manusia disini harus bersentuha dengan sejarah dan membuat sejarah dengan mengembangkan esensi ingin tahu menjadikan ia bersifat kreatif dan dengan di semangati nilai-nilai trasendensi. Manusia dengan Tuhan memiliki kedudukan sebagai hamba, yang memiliki inspirasi nilai-nilai ke-Tuhan-an yang tertanam sebagai penganti Tuhan dalam muka bumi. Manusia dengan manusia yang lain memiliki korelasi yang seimbang dan saling berkerjasama dala rangka memakmurkan bumi. Manusia dengan alam sekitar merupakan sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan rasa syukur kita terhadap Tuhan dan bertugas menjadikan alam sebagai subjek dalam rangka mendekatkan diri kepada Tuhan. Setiap apa yang dilakukan oleh manusia dalam pelaksana pengganti Tuhan sesuai dengan maqasid asy-syari’ah. Maqasid asy-syari’ah merupakan tujuan utama diciptanya sebuah hukum atau mungkin nilai-esensi dari hukum, dimana harus menjaga agama, jiwa, keturunan, harta, akal dan, ekologi. Manusia yang memegang amanah sebagai khalifah dalam melakukan keputusan dan tindakannya sesuai dengan maqasid asy-syari’ah.

D. Tujuan hidup manusia

Pada hakikatnya tujuan manusia dalam menjalankan kehidupannya mencapai perjumpaan kembali dengan Penciptanya. Perjumpaan kembali tersebut seperti kembalinya air hujan kelaut. Kembalinya manusia sesuai dengan asalnya sebagaimana dalam dimensi manusia yang berasal dari Pencipta maka ia kembali kepada Tuhan sesuai dengan bentuknya misalkan dalam bentuk imateri maka kembali kepada pencinta dalam bentuk imateri sedangkan unsur mteri yang berada dalam diri manusia akan kembali kepada materi yang membentuk jasad manusia. Perjumpaan manusi dengan Tuhan dalam tahapan nafs, yang spiritual dikarenakan nafs spiritual yang sangat indah dan Tuhan akan memanggilnya kembali nafs tersebut bersamanya. Nafs yang dimiliki oleh manusia merupakan nafs yang terbatas akan kembali bersama nafs yang mutlak dan tak terbatas, dan kembalinya nafs manusia melalui ketauhidan antara iman dan amal sholeh. Pertemuan nafs manusia dengan nafs Tuhan merupakan perjumpaan dinamis yang sarat muatan kreatifitas dalam dimensi spiritualitas yang bercahaya. Kerjasama kreatifitas Tuhan dengan manusia dan melalui keratifitasnya manusia menaiki tangga mi’raj memasuki cahaya-Nya yang merupakan cahaya kreatifitas abadi. (Musa Asy’ari, Filsafat Islam, 1999)
Proses bertemunya nafs manusia dengan Tuhan dalam kondisi spiritual tercapai jika manusai berusaha membersihkan diri dari sifat yang buruk yang ada padanya. Perjumpaan nafs tersebut dapat dilihat pada sufi yang memenculkan berbagai macam ekspresi dalam perjumpaannya. Sebagaimana yang terjadi pada al Halaj, Yazid al Bustami Rabiah al Adawiyah dan yang lain mereka memiliki ekspreasi dan kelakuan yang berbeda ketika meresakan berteumnya dengan Pencipta. Tetapi dari sini manusai mendaki tangga mi’raj menuju nafs Tuhan dengan cinta dan karena cinta pula terbentuknya alam serta manusia. Setelah menyatunya manusia dalam dimensi spiritual dengan Pencipta, lantas tak memperdulikan dengan yang lain dengan menyatu terus dengan pencipta. Tetapi manusia setalah menyatu, memahami cinta pada Pencita itu dimanifestasikan cinta tersebut untuk sesama manusia dan alam. Proses penebaran cinta tersebut menjadikan manusia dapat bermanfaat pada yang lain menjadika diri sebagai cerminan Tuhan dalam muka bumi. Pencitraan Tuhan dalam diri manusia menjadikan ia sebagai insan kamil dan dalam ajaran agama dapat menjadi rahmat bagi yang lain baik sesama manusia ataupun alam.

Teori Hermeneutika Khaled M. Abu El-Fadl; Dalam Interpretasi Konsep Otoritas Hukum Islam

Abstrak
Reinterpretasi tafsir-tafsir hukum Islam penting untuk dilakukan agar terhindar dari “otoritarianisme interpretasi”. Dalam pandangan Abou El-Fadl, pendekatan hermeneutika otoritatif mampu menjawab persoalan-persoalan hukum Islam yang berkembang selama ini yang masih dianggap diskriminatif. Dalam menyingkapi fenomena di atas, Abou El-Fadl mengusung teori dengan menggunakan pendekatan hermenetika sebagai pisau analisis. Hermeneutika yang ia kembangkan berorientasi pada otoritas penafsiran sebuah teks dengan menegosiasikan teks, pengarang dan pembaca, dan mempertimbangkan kepribadian seorang penafsir (reader). Kemudian menurut Abou El-Fadl, terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi kunci membuka diskursus yang otoritatif dalam hukum Islam. Pertama, terkait dengan kompetensi (autentisitas), kedua penetapan makna (isbat al-ma’na), dan yang ketiga, perwakilan yang dikenal dengan istilah “wakil khusus” dan “wakil umum”.

A.    Pendahuluan
Dalam dunia Islam eksistensi teks al-Qur’an merupakan representasi dari otoritas Allah SWT untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, sementara Nabi muhammad SAW pada zamannya dipandang sebagai orang yang paling otoritatif untuk menafsirkan semua kehendak Allah SWT. Namun, pada generasi berikutnya muncul berbagai problem dalam menafsirkan teks. Dengan mengatasnamakan teks-teks suci dan melegitimasi pemikirannya tanpa memperhatikan aspek moral dalam hukum, banyak orang temasuk organisasi pemberi fatwa terjebak pada tindakan “otorianisme interpretasi”. Kecenderungan ini berdampak pula terhadap pemikiran dari generasi selanjtnya dan melahirkan setiap ororiter seakan-akan dialah yang paling tahu akan makna dibalik teks seperti benar-benar dikehendaki Allah SWT.
Abou El-Fadl mengkritik lembaga fatwa seperti CRLO (Council for Scientific Reasech and Legal Opinion atau al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhus al-‘Imiyyah wa-al-Ifta’) yang merupakan sebuah lembaga resmi di Saudi Arabi yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan yang oleh Abou El-Fadl dianggap terjebak pada sikap otoritarianisme, seperti fatwa pelarangan wanita mengunjungi makam suami, wanita mengeraskan suara dalam berdo’a, wanita menegendarai dan mengemudikan mobil sendiri, dan wanita harus didampingi pria mahramnya. Fatwa-fatwa tersebut dianggap sebagi tindakan merendahkan untuk tidak menyebutkan menindas martabat wanita yang tidak dapat ditoleransi pada zaman sekarang. Fatwa-fatwa tersebut menurut Abou El-Fadl dikatakan berlindung dibawah teks (nash) yang mengklaim bahwa itu yang sebenarnya “dikehendaki oleh Tuhan”. Menurutnya, reinterpretasi tafsir-tafsir hukum Islam penting untuk dilakukan agar umat Islam terhindar dari keotoriteran penafsir di dalam menafsirkan teks.[1]
Dilihat dari isi penafsiran dan pemahaman, disiplin ilmu yang pertama dan yang banyak menggunakan hermeneutika adalah ilmu tafsir kitab suci. Semua kitab suci yang mendapatkan inspirasi ilahi, seperti al-Qur’an, Injil, Perjanjian Lama, Perjanjian Baru, Taurat, Injil, Talmud, Veda, dan Upanishad, supaya dapat dipahami, maka diperlukan interpretasi. Interpretasi yang dilakukan sangat tergantung pada bagaimana hermeneutika dioperasionalisasikan.
Oleh karena itu, hermeneutika selalu berkaitan dengan proses pemahaman, penafsiran, dan penterjemahan atas sebuah pesan (tulisan atau lisan) untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat yang hidup dalam dunia yang berbeda dan sangat kompleks. Hermeneutika mempunyai tiga proses interpretasi, sebagaimana yang dilakukan Hermes dan Mitologi Yunani yang disebut “strukur triadic” yaitu: pertama, tanda, pesan, atau teks, kedua, seorang mediator yang berfungsi menterjemahkan, menafsirkan dan menyingkap makna dari teks, dan ketiga, audien atau disebut dengan reader. Menurut Ilham B. Saenong, ketiga unsur struktur triadik hermeneutika tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:[2]



Teks

Makna
Penafsir                                   Pembaca

Terkait dengan struktur triadik diatas, E. Sunaryo juga mengungkapkan bahwa kegiatan interpretatif merupakan proses yang bersifat “triadik” pula. Artinya, kegiatan interpretasi mempunyai tiga segi yang saling berhubungan antara teks (text), penafsir (reader), dan juga pengarang (author). Aktivitas ini sama halnya dengan apa yang ada dalam lingkaran hermeneutika (circle of hermeneutics). Menurut Sunaryo orang yang melakukan inetrpretasi harus mengenal pesan atau kecondongan sebuah teks, lalu ia harus meresapi isi teks sehingga pada mulanya ‘yang lain’ kini menjadi ‘aku’ penafsir itu sendiri. Bertolak dari asumsi di atas, dapat dikatakan bahwa hermeneutika merupakan system of rules of interpretation.[3]
Hermeneutika pada prinsipnya merupakan suatu ilmu dan atau teori metodis tentang penafsiran yang bertujuan menjelaskan teks mulai dari ciri-cirinya, baik secara obyektif (arti gramatikal kata-kata dan bermacam variasi historisnya) maupun subyektif (maksud pengarang). Teks-teks yang dihampiri terutama berkenaan dengan teks-teks otoritatif (authoritative writings), yakni teks-teks suci (sacred scripture).

B.     Problem (Kegelisahan Akademik)
Persoalan penafsiran nash-nash keagamaan Islam yang bias gender ini dijadikan sebagai dasar pijakan umtuk menyelami dan mendalami lebih lanjut bagaimana sesungguhnya mekanisme penafsiran, pemahaman, perumusan, pemilihan, pengambilan kesimpulan, pengambilan keputusan yang dilakukan oleh seseorang keluarga, kelompok, organisasi, dan institusi keagamaan yang membidangi pemikiran hukum Islam. Dari sini persoalan pelik muncul. Pertanyaan mendesak seperti diungkap di depan yang dikemukakan oleh pendekatan hermeneutika adalah mengapa dalam dunia modern sekarang ini terdapat gejala umum yang mudah sekali ditangkap di berbagai tempat kecenderungan yang kuat oleh umat beragama, khususnya Islam, untuk mengambil alih begitu saja kekuasaan otoritas ketuhanan, untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang yang absolut (despotism) yang dilakukan oleh pembaca (reader) teks-teks atau nash-nash keagamaan?. Dengan mengklaim bahwa pemahaman yang paling relevan dan paling benar hanyalah “keinginan pengarang” (the will author), maka dengan mudah para pembaca (reader) menggantikan posisi pengarang (author) dan menempatkan dirinya atau lembaganya sebagai salah satu-satunya pemilik absolut sumber otoritas kebenaran. Disini lalu terjadi perubahan secara instan yang sangat cepat dan mencolok, yaitu metamorfosis atau penyatuan “pembaca” (the reader) dan “pengarang” (the author), dalam arti bahwa pembaca tanpa peduli dengan keterbatasan-keterbatasan yang melekat dalam diri dan institusinya menjadi Tuhan (author) yang tidak terbatas.

C.    Pentingnya Topik Penelitian
Khaled Abou El-Fadl, menjelaskan bahwa penggantian secara halus, dan lebih-lebih jika dilakukan secara kasar, kekuasaan atau otoritas Tuhan (author) oleh pembaca (reader) adaah tindakan despotisme dan sekaligus bentuk penyelewengan (corruption) yang nyata dari logika hukum Islam yang tidak bisa dibenarkan begitu saja, tanpa kritik yang tajam dari community of interpreters (komunitas penafsir) yang ada disekitarnya. Khaled ingin mengubah metodologi kajian Islam (epistemologi) yang merupakan jalan pintu masuk awal terhadap dunia penafsiran baru. Karena dalam tafsir itu sendiri terdapat tiga lingkaran hermeneutis yang saling berkaitan, yaitu: agen Tuhan, agen pembaca (subyektifitas), dan agen pendengar (moralitas).


D.    Hasil Penelitian Terdahulu
R.B. Friedman dalam “On the Concept of Authority in Political Philosophy”, membedakan antara “memangku otoritas” (being in authority) dan “memegang otoritas” (being an authority). Menurutnya “memangku otoritas” artinya menduduki jabatan resmi atau struktural yang memberinya kekuasaan untuk mengeluarkan perintah dan arahan. Sedangkan “pemegang otoritas” merupakan seseorang yang dipandang memiliki pengetahuan, kebijaksanaan atau pemahaman lebih baik. Friedman menyebutkan bahwa ketundukan pada otoritas berarti penyerahan atau pengalihan keputusan dan penalaran individu. Orang yang menyerahkan keputusannya kepada orang lain berarti telah melepaskan kesempatannya untuk menguji dan mengkaji nilai sesuatu yang harus ia yakini atau jalankan.[4]
Hans-Georg Gadamer dalam “Truth and Method”, pada dasarnya, pemahaman tentang realitas sejarah yang membentuk tradisi sering kali hanya didasarkan pada semacam praduga yang sudah berakar kuat. Secara khusus, Gadamer menyatakan bahwa komunitas interpretasi ini secara historis tidak mandiri, bersandar pada prasangka historis, dan selalu berubah dan berkembang. Oleh karena itu, komunitas interpretasi telah terbentuk di sekeliling teks dan bahwa komunitas interpretasi membentuk metode diskursus yang seragam dalam proses pembentkan makna.[5]
Hannah Arendt dalam “what is authority”, otoritas tidak bisa disamakan dengan persuasi. “Ketika argumen dilibatkan, otoritas hanya tinggal istilah”. otoritas adalah sebuah sebuah kekuatan yang membuat orang tanpa harus dibujuk. Dengan sifat dasar otoritas, tidak mengejutkan bahwa pada masa modern ini otoritas telah punah seiring dengan melemahnya keyakinan pada agama dan tradisi.[6]
E.D. Hirsch, “Validity in Interpretation” menyatakan bahwa makna verbal adalah sesuatu yang hendak disampaikan oleh seseorang dengan rangkaian simbol-simbol bahasa tertentu dan kehendak itu dapat ditampung oleh simbol-simbol bahasa tertentu. Pengarang sebuah teks telah memformulasikan maksudnya berusaha memahami maksud pengarang atau harus berusaha memahaminya.[7]
Uberto Eco dalam “Interpretation and Overinterpretation”, bahwa teks memiliki integritas mendasar yang harus dihormati dan bahwa pembaca tidak boleh menggunakan teks secara bebas tanpa batas. Maka pembacaan yang cermat dan ketat terhadap teks dapat menjadi basis kesamaan tujuan dan kepastian. Hal ini membuat sejumlah kalangan menyatakan bahwa teks memang memiliki realitas serta integritasnya tersendiri, dan realitas serta integritas teks itu berhak untuk dipatuhi.[8]
Heidegger dengan “peristiwa ontologis” antara teks dan penafsirnya, dan bagaimana peristiwa ontologis ini membentuk sejarah pemahaman. Hermeneutika sebagai sebuah disiplin kajian, cenderung berfokus pada pemahaman atas subyektivitas pengalaman makna dan proses yang mengubahnya sebagai hasil dari upaya memahami makna. Hermeneutika kemudian terlibat dalam kajian tentang syarat-syarat bagi dimungkinkannya suatu pengetahuan dan syarat-syarat bagi terciptanya perubahan dalam pengetahuan tersebut.[9]
James Boyd White dalam “heracles’ Bow”, teks menciptakan dan membentuk komunitasnya sendiri, bahwa komunitas interpretasi tidak hanya sekadar menciptakan makna teks, tetepi komunitas interpretsi dan teks saling melakukan negosiasi.[10]
Alasdair Maclntyre, “Whose Justice?”, tidak ada landasan berpijak, tempat penelitian, cara untuk mengemukakan, menilai, mengakui, dan menolak argumentasi masuk akal selain dari yang disediakan oleh sebuah tradisi tertentu. Hal ini menegaskan bahwa komunitas interpretasi pasti akan membentuk tradisi-tradisi interpretasi, dan tradisi interpretsi semacam itu akan menghasilkan tekanan tertentu terhadap penetapan makna.[11]

E.     Kerangka Teori dan Pendekatan
Untuk membangun gagasan tentang otoritas dan otoritarian, Abou El-Fadl menyajikan sebuah kerangka konseptual dalam kajian hukum Islam. Pembahasan otoritas dalam hukum Islam sangat penting karena tanpa otoritas akan tampak subyektif, relatif dan bahkan individual. Pembahasan otoritas bertujuan mencari hal-hal yang baku (ats-tsawabit).
Menurut Abou El-Fadl, pendekatan hermenutika dalam menganalisis dan mengkaji teks-teks dangat penting untuk dilakukan. Dalam pendekatan hermeneutika, sedikitnya melibatkan tiga variabel, yaitu 1) author (pengarang), 2) text (teks), dan 3) reader (pembaca). Bagi umat Islam, variabel teks berarti nash syari’, variabel author berarti Allah (syari’), dan variabel reader atau otoritas penafsir berarti umat Islam itu sendiri (mufassir atau fuqaha’). Masing-masing unsur dalam proses pemahaman memiliki peran dan fungsinya tersendiri. Mengumpulkan peran salah satu unsur atau mengabaikan pesan salah satu unsur lainnya hanya akan membawa kepada kesewenang-wenangan dalam memahami dan mengkaji teks.
Dalam pandangan Abou El-Fadl, otoritas terbuka untuk wacana, debat, ketidaksetujuan. Otoritas penafsir teks-teks keagamaan (reader), menurut Abou El-Fadl, setidaknya mempunyai otoritas persuasif, yaitu otoritas “wakil khusus” (ahli huukm Islam atau fuqaha’), dan bukan otoritas koersif (paksaan) atau otoriter.[12]
Oleh karena itu, menurut Abou El-Fadl ada tiga syarat yang penting untuk diterapkan demi menjaga dan membatasi sikap otoriter dan otoritarian dalam hukum Islam, yaitu:
1.      Kompetensi
2.      Penetapan makna
3.      Perwakilan[13]
Kompetensi berfungsi untuk mencari (autentisitas-orisinalitas teks) dengan melihat aspek historisitasnya dalam teks. Kompetensi (autentisitas) paling utama adalah bagaimana mengetahui bahwa perintah tersebut benar-benar datang dari Tuhan dan Nabi-Nya. Apakah dengan melalui sumber-sumber atau asbab an-nuzul-Nya, atau kalau dalam hadits mengetahui “sahih” atau tidaknya suatu teks hadits. Kedua sumber terbesar dalam warisan Islam terbesar tersebut merupakan teks-teks otoritatif yang dianggap memiliki kompetensi (autentisitas), namun tergantung sejauh mana kejujuran seorang (reader) untuk menafsirkan teks-teks ini sesuai dengan apa yang ditawarkan Abou El-Fadl dalam kelima syarat otoritatif, yaitu:
1.      Kejujuran (honesty)
2.      Kesungguhan (delligency)
3.      Kemenyuluruhan (comprehensiveness)
4.      Rasionalitas (reasonableness)
5.      Pengendalian diri (self-restraint)[14]
Teks-teks yang tidak memiliki kompetensi (autentisitas atau kesahihan hadits),  dinilai  tidak memiliki suara Tuhan dan Nabi, karena penggunaan teks-teks yang tidak otoritatif dan tidak mempunyai kompetensi (autentisitas) akan menjerumuskan (reader/penafsir, fuqaha’/ulama’) pada sikap otoritarianisme interpretasi dan cenderung despotik dan otoriter.[15]
Pemasalahannya, siapakah yang memiliki otoritas dalam penetapan (penentuan) makna suatu teks, dan apa arti sebuah teks, apa yang dimaksudkan Tuhan dengan suatu teks tersebut, bagaimana menetapkan makna dari kehendak Tuhan yang tertuang dalam teks?
Untuk menjawab persoalan-persoalan di atas, menurut Abou El-Fadl, membutuhkan keseimbangan kekuatan yang harus ada di antara maksud teks (text), pengarang (author), dan pembaca (reader). Penetapan makna ini berasal dari proses pemaknaan yang kompleks terhadap suatu teks. Maka interaktif, dinamis, dan dialektis antara teks, pengarang, dan pembaca menjadi sangat dibutuhkan.
Menurut Abou El-Fadl, negosiasi pembaca dengan teks itu sangat penting, karena dalam pembentukan makna ia terlebih dahulu mengetahui karakter dan otentisitas teks. Di satu sisi, pembaca harus menjaga jarak dengan sebuah teks, dengan mengatakan bahwa makna teks sudah pasti dan tidak bisa di otak-atik lagi, padahal teks selalu berkembang untuk ditafsirkan sesuai dengan konteks perkembangan zamannya.[16] Di sinilah yang dimaksud kontekstualisasi dan aktualisasi.
Menurut istilah M. Amin Abdullah, adanya negosiasi antara teks, pengarang, dan pembaca sangat penting untuk menciptakan penafsiran yang tepat, otonom, dan intregitas teks.[17] Pada kenyataanya peradaban Islam adalah peradaban teks, namun ketika teks menjadi sesuatu yang sentral, maka teks secara otomatis akan menjadi rujukan utama umat Islam yang oleh Abou El-Fadl disebut dengan agen-agen manusia. Tetapi agen-agen tersebut tidak boleh bertindak ultra vires atau melakukan di luar misi yang mereka emban. Artinya apa yang disampaikan benar-benar suara Tuhan dan Nabi merupakan kompetensi (autentisitas) sedangkan yang terkait dengan (interpretasi) ini adalah persoalan makna yang harus dipertanggungjawabkan oleh agen-agen tersebut.
Akan tetapi, menurut Abou El-Fadl, pembacaan terhadap teks sangat kompleks dan beragam dalam menentukan suatu makna teks, sehingga secara otomatis akan menghasilkan pluralitas pemaknaan yang berbeda pula. Setiap pembaca (reader) berhak menafsirkan makna apapun sesuai apa yang dikehendaki pembaca. Akan tetap legitimasi atas penetapan makna dari seseorang tergantung pada sejauh mana pembaca mengahargai integritas maksud pengarang (author) dan teks itu sendiri.
Maka dari itu, Tuhan telah menggunakan dua sarana: teks dan manusia, teks diharapkan dapat membentuk sikap dan perilaku pribadi manusia, sedangkan manusia berperan penting untuk menyingkap sekaligus membentuk makna sebuah teks. Peranan manusia dalam membentuk makna teks akan melahirkan persoalan baru, yaitu tentang kemampuan manusia dalam proses penetapan makna, apakah sesuai dengan apa yang dikehendaki Tuhan dan Nabi? Oleh karena itu, dalam hadits Nabi “semua mujtahid itu benar”. Bertolak dari hadits tersebut, Abou El-Fadl menekankan peran aktif pengarang, teks dan pembaca. Akan tetapi penetapan makna dalam peran ini melibatkan proses yang kompleks, interaktif, dinamis, dan dialektis antara ketiga unsur tersebut.[18]
langkah-langkah hermeneutik Abou El-Fadl dalam kerangka ini, bertujuan untuk menghormati otonomi teks dengan menghindari kooptasi dan otorotarianisme pembaca terhadap teks sehingga teks dapat ditafsirkan secara terbuka. Karena al-Qur’an dan sunnah selalu berubah, bahwa keduanya merupakan karya yang membiarkan eksistensinya untuk selalu terbuka (the open text) terhadap berbagai strategi interpretasi.
Persoalan ketiga dalam mengkaji konstruk otoritas dalam diskursus hukum Islam adalah terkait dengan perwakilan. Namun persoalan yang muncul kemudian siapakah yang berhak untuk memastikan dan menyelesaikan persoalan kompetnsi dan penetapan makna, sekaligus bagaimana format kelembagaan untuk menentukan otentisitas, makna, dan pelaksanaannya, apakah persoalan tersebut diserahkan kepada kreativitas individu para pemikut agama, atau haruskah dibentuk sebuah institusi khusus? Abou El-Fadl menyebut persoalan ini sebagai persoalan perwakilan.[19] Abou El-Fadl menyatakan:
....akan tetapi, saat ini penting dicatat bahwa ketiga persoalan itu (kompetensi, penetapan, dan perwakilan) memainkan peranan penting dalam membentuk pemegang otoritas dalam diskursus keislaman. Meskipun kita berasumsi bahwa apapun yang berasal dari Tuhan dan Nabi-Nya  itu bersifat otoritatif, masih tersisa sejumlah ketidakjelasan yang harus dibicarakan lebih dahulu sebelum kita memastikan bahwa gagasan tentang keberwenangan Tuhan telah dipahami dengan jelas. Gagasan keberwenangan Tuhan itu terkandung dalam pengertian Islam itu sendiri, yang bermakna ketundukan mutlak kepada Tuhan menerima Tuhan sebagai satu-satunya penguasa tanpa sekutu.[20]

Terlepas dari asumsi bahwa Tuhan mempunyai otoritas dalam menentukan hukum, manusia juga diberi mandat (peran) sebagai penentu hukum untuk mewakili suara Tuhan dan Nabi (khalifah fil ard). Namun pelimpahan otoritas Tuhan kepada manusia membuka ruang otoritarianisme, jika manusia menyalahgunakan otoritas atau mandat Tuhan, melakukan tindakan di luar batas kesewenangan hukum yang dimilikinya atas ultra vires, bahkan menuhankan dirinya. Dengan menutup teks rapat-rapat (pintu ijtihad ditutup), maka teks akan dipandang tidak lagi relevan. Penetapan makna terakhir yang dilekatkan pada teks akan menyegel makna teks untuk selamanya.[21] Inilah yang kemudian akan terjebak pada tindakan otoriter bahwa teks seperti inilah yang paling benar, tanpa melihat konteks dibalik teks itu.
Oleh karena itu, Abou El-Fadl memberikan beberapa standart sebagai prasyarat kapada mereka yang olehnya disebut sebagai “wakil khusus” Tuhan atau disebut juga sebagai (ahli hukum Islam). Wakil khusus, disyaratkan untuk memiliki standart dan nilai-nilai otoritatif, seperti kejujuran, kesungguhan, kemenyeluruhan, rasionalitas dan pengendalian diri. Wakil khusus inilah yang mempunyai peranan penting untuk memutuskan suatu hukum.
Berbeda dengan wakil khusus, wakil umum disebut oleh Abou El-Fadl sebagai manusia dan bertaqwa dan sebagai pribadi-pribadi manusia yang shaleh, akan tetapi pada tataran realitas ia tidak memiliki kemampuan untuk memahami kehendak Tuhan, sehingga wakil-wakil umum menyerahkan keputusannya kepada wakil khusus yang oleh Abou El-Fadl disebut sebagai ahli hukum Islam. Dengan demikian, wakil khusus mempunyai tanggung jawab yang besar dalam pelimpahan otoritas.

F.     Ruang Lingkup dan Istilah Kunci Penelitian
Ruang lingkupnya Studi Khaled Abou El-Fadl adalah menyajikan sebuah kerangka konseptual untuk membangun gagasan tentang otoritas dan mengindentifikasi penyalahgunaan otoritas dalam hukum Islam. Maka kata kunci yang digunakan oleh Khaled Abou El-Fadl antara lain : teks, makna, otoritas, dan hermeneutik.

G.    Kontribusi dalam Ilmu-Ilmu Keislaman
Khaled Abou El-Fadl adalah profesor hukum Islam di Fakultas Hukum UCLA, Amerika Serikat. Lulusan Yale dan Princeton - sebelumnya menggeluti studi keIslaman di Kuwait dan Mesir – ini piawai menguraikan nilai-nilai Islam klasik dalam konteks modern. Ia disebut-sebut sebagai “an enlightened paragon of liberal Islam”, selain penulis prolifik dalam tema universal moralitas dan kemanusiaan, Abou El-Fadl juga sebagai aktivis dalam bidang HAM dan hak-hak Imigran. Selama beberapa tahun terlibat sebagai board name pada Directors of Human Rights Watch dan Comission on International Relegious Freedom di Amerika Serikat.
Saat ini selain menjadi profesor hukum Islam di UCLA, Khaled mengajar di Princeton, University of Texas, dan Yale university. Sebagai pakar dan aktivis hukum, Khaled dikenal sebagai penulis yang prolifik—produktif, antara lain :
1.      Islam and the Chelllengge of Democracy (Princeton University Press, 2004)
2.      The Place of Tolerance in Islam (Cambridge University, 2001)
3.      Rebellion dan Violence in Islamic Law ( Cambridge University, 2001)
4.      Speaking in Gods Name: Islamic Law, Authority, dan Woman ( Oneworld Publication, Oxford, 2003) dalam bahasa Indonesia berjudul Atas Nama Tuhan: dari Fikih Otoriter Ke Fikih Otoritatif (serambi 2004)
5.      And God knows the Soldiers: The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourse (2001) dalam bahasa Indonesia berjudul Melawan “Tentara Tuhan” Yang Berwenang dan Sewenang-wenang Dalam Wacana Islam (Serambi, 2003)
6.      Conference of The Books: The Search for the Beauty in Islam (2001) dalam bahasa Indonesia berjudul Musyawarah Buku : Menyususri Keindahan Islam dari Kitab ke Kitab (Serambi, 2002)
7.      Selamatkan Islam Dari Muslim Puritan (Serambi, 2007)
Selain menulis buku, Khaled memiliki paper kuliah yang berjumlah ratusan dan artikel di media massa yang tak terhitung. Produktivitas menulisnya sangat jelas didukung oleh penguasaan yang luas atas khazanah klasik Islam dan keilmuwan kontemporer. Siapapun membaca karya-karya Khaled akan menemukan dan merasakan adanya komunikasi atau dialog antara khazanah klasik Islam dengan khazanah pengetahuan kontemporer tanpa perbenturan dan konflik seperti yang sering dikhayalkan banyak orang.
Bukunya confrence with the Books: The Searching for beauty in Islam misalnya, mengisahkan dialognya dengan para ulama masa lalu seperti Imam ibnu Hambal, Al-Jahiz, dan al-Juwainy. Dengan bahasa prosa yang elok, Khaled meratapi betapa banyak umat Islam yang asing dengan tradisi klasik Islam. Menurutnya, dengan sikap terbuka dan lapang dada seorang akan menemukan pengkayaan dalam membaca khazanah klasik Islam. Pada sisi lain, Khaled meratapi hilangnya kebebasan intelektual di kalangan umat Islam di berbagai wilayah selama berabad-abad.
Sebagai hasil dari proses perenungan Abou El-Fadl menulis buku yang berjudul The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourse: A case study (2001) dalam edisi Indonesia berjudul “Melawan tentara tuhan”: yang berwenang dan sewenang-wenang dalam wacana Islam (serambi, 2003). Buku ini menggunakan metode studi kasus yang memfokuskan pembahasan pada fatwa sebuah organisasi Islam sebagi acuan untuk memunculkan persoalan-persoalan yang lebih luas seputar depotisme dalam praktik hukum Islam kontemporer.
Sedangkan dalam buku Speaking in Gods Name: Islamic Law, Authority, dan Woman ( Oneworld Publication, 2003) yang sudah diterjemahkan oleh penerbit Serambi dengan judul terjemahan Atas Nama Tuhan: dari Fikih Otoriter Ke Fikih Otoritatif, Khaled mengkritisi sikap otoriter sejumlah kalangan umat Islam yang merasa ‘paling benar’ dalam menafsirkan Teks Suci al-Qur’an dan Hadis. Mereka, menurut Khaled, seharusnya mengatakan bahwa tafsiran mereka hanya salah satu dari tafsir atas Kitab Suci selain ribuan tafsir yang berbeda di tengah umat Islam.

H.    Logika dan Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan ini dibagi menjadi tujuh bab ditambah dengan sebuah kesimpulan. Bab pertama, yang diberi judul ‘menyelami persoalan’, memaparkan tema sentral dan asumsi dasar dalam karya ini, yang tidak memberikan sebuah pendahuluan yang bersifat formal, tetapi berusaha mengajak atau menggugah pembaca untuk terlibat secara intelektual dan emosional dengan tema dikaji dalam bukunya. Bab kedua, berusaha menggali gagasan tentang kekuasaan mutlak Tuhan, peran ketaatan dalam pembentukan otoritas, dan fungsi para ahli hukum (fuqaha’). Bab ketiga, sebagai penghormatan bagi siapa yang mungkin tidak tertarik dengan argumen detail Khaled Abou El-Fadl, dan berfungsi sebagai sebuah peralihan singkat sebelum memasuki bab keempat dan kelima.
Bab keempat dan bab kelima berisi kajian tentang peran teks dalam menentkan makna. Dalam konteks ini mengajukan teori dan syarat-syarat keberwenangan para ahli hukum Islam, dan proses yang bisa dijadikan acuan bagi kita untuk melihat bahwa paraahli hukum telah menyalahgunakan otoritas mereka. Bab keenam dan ketujuh menyajikan studi kasus seputar proses terbentuknya otoritanisme dalam praktik hukum Islam di dunia modern. Kebanyakan studi kasus itu berfokus pada fatwa (responsa) tentang persoalan seputar perempuan. Karena fatwa-fatwa tersebut menggambarkan dengan jelas kesalahan pemakaian dan penyalahguanaan otoritas Tuhan untuk memaksakan sistem patriarki yang menyesakkan dada ke dalam masyarakat muslim kontemporer.


[1] Baca M.Amin Abdullah, “Pendekatan Hermeneutik Dalam Studi Fatwa-Fatwa Keagamaan”, dalam kata pengantar. Khaled Abou El-Fadl, Atas Nama Tuhan: Dari Fiqih otoriter ke Fiqih Otoritatif, Alih Bahasa: R. Cecep Lukman Yasin, (Jakarta: Serambi, 2004),  hlm. ix.

[2] Ilham B. Saenong, Hemeneutika Pembebasan: Metodologi Tafsir Al-Qur’an Menurut Hasan Hanafi, (Jakarta: Teraju, 2002), hlm. 33.
[3] E. Sumaryono, Hermeneutik: Sebuah Metode Filsafat, (Yogyakarta: Kanisius, 1999), hlm. 31.
[4] Khaled Abou El-Fadl, Atas Nama Tuhan, hlm. 37.

[5] Ibid., hlm. 155 dan 186.

[6] Ibid., hlm. 39-40.
[7] Ibid., hlm. 183.

[8] Ibid., hlm. 184.

[9] Ibid., hlm. 179.

[10] Ibid., hlm. 186.
[11] Ibid., hlm. 189.

[12] Ibid., hlm. 42.
[13] Ibid., hlm. 50.

[14] Ibid., hlm. 99-101.

[15] Otoritarianisme yaitu penganugerahan otoritas pada yang tidak otoritatif atau juga bisa disebut sebagai sikap kesewenang-wenangan dalam diskursus pemikiran hukum Islam, seperti fatwa-fatwa CRLO yang oleh Abou El-Fadl dianggap terjebak pada sikap otoritarianisme yang bias gender (tidak menjunjung tinggi martabat perempuan), Ibid., hlm. 385-425.
[16] Ibid., hlm. 211.

[17] Baca M.Amin Abdullah, “Pendekatan Hermeneutik Dalam Studi Fatwa-Fatwa Keagamaan”, dalam kata pengantar. Ibid., hlm. xvii.
[18] Ibid., hlm. 135.

[19] Ibid., hlm. 50.
[20] Ibid., hlm. 51.

[21] Ibid., hlm. 213.