Tampilkan postingan dengan label Iddah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iddah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Februari 2011

Masalah iddah dapat dilihat dari dua sisi


Pertama, berkenaan dengan ketentuan-ketentuan masa menunggu (berapa lamanya) apakah tiga kali quru’, tiga bulan, empat buln sepuluh hatri, sampai melahirkan, merupkan ketentuan yang sdah baku, yakni bersifat normatif, artinya bagi perempuan yang bercerai dengan suaminya diwajibkan untuk menahan dirinya agar agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada pernikahan.hal ini dimaksudkan agar perempuan dapat hikmah dari perceraianya dan berfikir lebih dalam tntang pekawinan, atau berfikir dua kali sebelum memutuskan untuk mencari pasangan hidup yang baru.
Kedua, berkenaan dengan hak-hak pribadinya dalam rentang nasa iddah, terkait dengan kegiatanya yang diluar untuk pernikahan, tidak ada halangan untuk melakukan aktifitas diluar rumah sekalipun. Selama ia dapat menjaga dirinya dari fitnah. Hal ini mengingat hak individualnya tetap melekat pada dirinya setelah ia lepas dari ikatan pernikahan, yang menjadi manusia pribadi yang merdeka dan independen.

Hak bekas Istri selama masa Iddah

Para ahli fiqih berpendapat bahwa, bekas istri dalam masa iddah talak raj’i, atau dal;am keadaan hamil baik dalam masa iddah talak raj’i atau talak ba’in berhak mendapat nafkah dan tempat tinggaldari suaminya, berdasar firman Allah SWT. yang artinya: “Tempatkanlah mereka para istri dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka, dan jika merka (istri yang sudah ditalak ) itu perempuan-perempuan yang sdang hamil maa berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka bersalin...(Q.S At-thalaq.6)”.
Mengenai wanita yang dalam masa iddah talak ba’in,dan ia tidak hamil tidak berhak mendapat nafkah, berdasarkan hadits:
إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسِ قَالَتْ : طَلَّقَنِى زَوْجِى عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَ تَيْتُ النَِّبيَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَجْعَلْ لِى سُكْنًاوَلاَنَفَقَةً (رواه مسلم)
“Bahwa Fatimah binti Qais berkata, suamiku telah mentalakku tiga kali dimasa Rosulullah Saw, kemudian aku datang kepada nabi saw maka ia tidak menetapkan tempat tinggal dan nafkah untukku”.(H.R Muslim)
Dalam salah satu riwayat hadits muslim berbunyi:

إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ : إِنَّمَاالسَّكْنَى وَالنََّفَقَةُ لِمَنْ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ.

“Bahwasanya Rosulullah SAW berkata: hanya sanya tempat tinggal dan nafkah bagi istri yang dapat dirujuk oleh suaminya”.
Mengenai wanita yang sedang dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia tidak berhak mendapat nafkah meskipun ia sedang hamil berdasar hadits:

لَيْسَ لِلْحَامِلِ الْمُتَوَفِّى عَنْهَا زَوْجُهَا نَفَقَةٌ. (رواه الداقطنى بسنه صحيح)

“Tiadalah mendapat nafkah perempuan hamil yang kematian suami (H.R. AD-daraquthni denagan sanad yang saheh)”.
Demikian pula halnya dengan istri yang dicerai oleh suaminya dan belum pernah terjadi percampuran antara keduanya, maka ia tidak berhak menerima nafkah.
Sedangkan pasal 100 menyatakan:
a.       Istri yang ditalak dengan talak roj’i, berhak mendapat nafkah, pakaian dan tempat kediaman dari bekas suaminya. Dan bekas suaminya berhak ruju’ kepadanya dengan sepakat madzab yang empat.
b.      Istri yang hamil yang ditalak dengan talak ba’in, berhak mendapat nafkah dengan segala macamnya, hingga lahir anaknya, dengn sepakat ulama.
c.       Istri yang tidak hamil dan ditalak dengan talak ba’in, tidak berhak mendapat nafkah, menurut syafi’i, maliki dan hambali, dan berhak mendapat nafkah menurut hanafi.
Istri yang beriddah karena kematian suaminya, tidak berhak mendapatkan nafkah, dengan sepakat ulama’

berlakunya waktu iddah

Diriwayatkan dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, bahwa ayahnya pernah berkirim surat kepada Umar bin Abdullah bin Al-Arqam Az-zuhri yang menyuruhnya agar ia datang kerumah Subai’ah Binti HARITS Al-Islamiyyah untuk menanyakan tentang pembicaraan Subai’ah dan sabda Rasulullah SAW kepadanya ketika dia meminta fatwa kepada beliau.
Lalu Umar bin Abdillah mengirimkan surat balasan kepada Abdullah bin ‘Utbah untuk memberitahukan bahwa Subai’ah telah memberitahukan kepadanya (kepada Umar bin Abdullah) bahwa dulu Subai’ah adalah istri Sa’ad bin Haulah dari Suku Bani Amir bin Lu’ay. Sa’ad termasuk orang yang turut serta dalam perang badar dan di wafat pada haji wada’ ketika Subai’ah sedang hamil. Belum bersilang lama dari kematian suaminya, subai’ah melahirkan. Setelah Subai’ah suci dari nifas, dia selalu berdandan agar dilamar oleh laki-laki. Dia lalu didatangi oleh Abu Sanabil bin Ba’kak (seorang laki-laki dari Abdud Dar). Abu Sanabil bin Ba’kak berkata kepada Subai’ah.
فَقَالَ : مَا لِى أَرَاكِ مُتَجَمَّلَةً ؟! لَعَلَّكِ تَرْجِيْنً النَّكَاحَ ؟ إِنَّكِ وَاللهِ مَا أَنْتِ بِنَاكِحٍ حَتَّى يَمُرَّ عَلَيْكِ أَرْبَعَةُ أَشْهُرِ وَعَشْرٌ
Artinya : “mengapa aku lihat kamu selalu berhias diri? Rupanya kamu ingin kawin lagi? Demi Allah, sungguh kamu tidak boleh menikah sebelum lewat empat bulan sepuluh hari”.
قَالَتْ سُعَيْبَةُ  : فَلَمَّا قَالَ : لِي ذَلِكَ؛ جَمَعْتُ عَلَيَّ ثِيَابِي حِيْنَ أَمْسَيْتُ, فَأَتَيْتُ رَسُوْلُ اللهِ e, فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ؟ فَأَفْتَانِي بِأَنِّي قَدْحَلَلْتُ حِيْنَ وَضَعْتُ حَمْلِي, وَأَمَرَنِيْ باِلتَّزَوُّجِ إِنْ بَدَالِيْ.
“Kata subai’ah : setelah abu sanabil mengatakan begitu kepadaku maka aku berpakaian pada sore hari lalu aku pergi menemui rasulullah SAW untuk menanyakan hal tersebut. Beliau berfatwa kepadaku bahwa aku sudah boleh menikah lagi ketika aku sudah melahirkan kandunganku dan beliau menyuruhku kawin jika sudah ada laki-laki yang melamarku”.
قَالَ ابْنُ شِهَابِ : فَلاَ أَرَى بَأْسًا أَنْ تَتَزَوَّجَ حِيْنَ وَضَعَتْ, وَإِنْ كَانَتْ فِي دَمِهَا؛ غَيْرَ أَنَّهُ لاَيَقْرَبُهَا زَوْجُهَا حَتَّى تَطْهُرَ (أخرجه البخاري: 3991 )
“Kata Ibnu Syihab : menurut saya, perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil, boleh kawin setelah dia melahirkan meskipun darah nifas belum tuntas namun tidak boleh disetujui sebelum suci. (Hadits ini juga diriwayatkan oleh bukhari nomor hadits 3991”).
Sedangkan menurut hukum dalam perkawinan Islam UU Perkawinan RI pasal 99 No.I/1974 tentang iddah dijelaskan sebagai berikut:
1.      Bagi seorang istri yang telah putus perkawinanya, berlaku waktu iddah, kecuali bagi istri yang belum dicampuri, maka ia tidak beriddah sama sekali.
2.      Waktu iddah dihitung sebagai berikut:
a.       Bagi istri yang masih berhaid, tiga kali suci.
b.      Bagi seorang istri yang tiada berhaid, tiga bulan.
c.       Bagi seorang istri yang sedang hamil, sampai melahirkan anak.
d.      Bagi seorang istri yang kematian suaminya, bila ia tidak hamil, empat bulan sepuluh hari.

Macam-Macam Iddah

Seorang istri waktu bercerai dengan suaminya ada yang belum dan ada yang sudah pernah bercampur dengan suaminya, istri yang telah bercerai dengan suaminya, tidak mempunyai masa iddah.
            Bagi istri yang bercerai dengan suaminya karena suami meninggal dunia baik ia telah atau belum pernah bercampur dengan suaminya yang meninggal dunia, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.
            Bagi istri-istri yang bercerai dengan suaminya dan pernah terjadi percampuran antara keduanya ada beberapa kemungkinan tentang masa iddahnya.:
a.      Istri Masih Haid
 Bagi istri yang masih haid maka  iddahnya ialah tiga kali quru’ berdasar kan fiman Allah SWT. 
وَالْمُطَلَّقَتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلثَةَ قُرُوْءٍ, وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْيَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِى أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ باِللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ...(البقرة 228)
Artinya: “wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (beriddah) tiga kali quru’ tidak bioleh mereka menyembunyikan apa yang dijadikan Allah dalam rahimny, jika mereka beriman kepada allah dan hari akhirat…(Q.S Al-baqoroh:228).”
Quru’ adalah kalimat musytarak (kalimat yang mempunyai arti lebih dari satu) bertarti “haid” dan “suci” karena itu para ahli fiqih berbeda pandapat dalam mengartikan quru’ dalam ayat diatas.
   Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Hambali Quru’ berarti haid, selanjutnya dinyatakan bahwa istri yang ditalak bdalam keadaan suci yang belum dicampuri, kemudian beriddah tiga kali haid. Masa iddahnya habis pada masa habisnya pada masa haid yang ketiga, jadi masa iddahnya lebih kurang tiga bulan. Apabila istri ditalak pada waktu haid, maka masa iddahnya adalah setelah habis masa haid yang keempat, karena haid yang pertama tidak termasuk haid yang dihitung.
Menurut pendapat Imam As-syafi’i dan Imam Malik, arti quru’ ialah suci masa iddah menurut mereka ialah tiga kali suci yang hitung mulai waktu suci yang belum dicampuri.menurut pendapat ini masa iddah itu lebih kurang selama dua bulan 
b.      Istri yang tidak haid lagi.
Istri yang sudah tidak haid lagi (karena sudah lanjut umurnya) atau istri yang belum pernah haid (karena belum baligh atau karena sakit) masa iddahnya ialah tiga bulan, berdasar firnan Allah SWT.
وَالَّئِ يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَثَةُ أَشْهُرٍ وَالَّئِ لَمْ يَحِضْنَ.....(الطلاقه 4)
“Dan Perempun-perempuan yang putus asa dari haid diantara perempuan-perepuanmu jika kamu ragu-ragu ( tentang masa iddahnya), maka iddah mereka ialah tiga bulan, dan begitu pula perempuan yang tidak haid. (Q.S At-thalaq.4)”.
Menurut Umar Bin Khattab dan diikiti oleh Imam as-Syafi’i  apabila seorang wanita yang masih mempunyai waktu haid, tetapi ia tidak pernah haid diwaktu menjalankan masa iddahnya, maka mereka itu harus menunggu selama sembilan bulan, kemudian apabila ternyata bahwa wanita iu tidak hamil, maka wanita itu harus menjalankan masa iddahnya selama tiga bulan setelah ia menunggu selama sembilan bulan tersebut.
   Berbeda pendapat para ahli fiqih tentang umur dari wanita yang tidak mempunyai masa haid lagi. Ada yang berpendapat apabila wanita itu telah berumur lima puluh tahun, ada yang enam puluh tahun dan sebagainya. Menurut Ibnu Taimiyyah masa berhenti haid itu berbeda pada tiap-tiap wanita dan tidak ada suatu batas yang disepakati.
c.       Wanita hamil
Masa iddah wanita yang hamil ialah sampai Ia melahirkan anak yang dikandungnya, baik wanita itu dicerai oleh suaminya atau karena suamunya meninggal dunia, firman Allah SWT.
....وَأَوْلاَتُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّ.....(الطلاقه 4)
“…..dan wanita-wanitayang hamil masa iddahnya ialah sampai mereka melahirkan kandunganya…(Q.S At-thalaq.4)”.
d.      Wanita yang hamil dan  suaminya meninggal dunia
Bagi wanita-wanita yang sedang hamil dan suaminya meninggal dunia, ada dua kemungkinan masa iddahnya, yaitu:
1.      Sebagai seorang wanita yang hamil, maka masa iddahnya ialah sampai ia melahirkan anak, terdapat pada Q.s at-Thalaq:4
2.      Sebagai seorang wanita yang kematian suami , maka masa iddahnya ialah empat bulan sepuluh hari, terdapat pada Q.S Al-Baqarah:234.

Hikmah diadakannya Masa Iddah


a.       Agar tidak ada keragu-raguan tentang kesucian rahim bekas istri, sehingga tidak ada  keragu-raguan tentang anak yang dikandung oleh bekas istri apabila ia telah kawin dengan laki-laki yang lain.
b.      Apabila perceraian itu adalah perceraian, yang bekas suami masih berhak rujuk kepada bekas istrinya, maka masa iddah itu adalah masa berfikir bagi bekas suami, apakah ia akan kembali menggauli bekas istrinya atau mereka tidak dapat bergaul kembali sebagai suami istri.apabila bekas suami berpendapat ia sanggup mendayungkan kehidupan rumah tangganya kembali, ia boleh rujuk kepada bekas istrinya dalam masa iddah.sebaliknya apabila suami berpendapat toidak mungkin melanjutkan kehidupan rumahtangganya kembali, ia harus melepasbekas istrinya secara baik dan jangan menghalangi-halangi bekas istrinya itu kawin dengan laki-laki yang lain.
Apabila perceraian itu karena salah seorang suami istri meninggal dunia maka masa iddah itu adalah untuk menjaga agar jangan timbul rasa tidak senang dari keluarga suami yang meninggal karena baru saja suaminya meninggal dunia ia telah kawin dengan laki-laki  lain.

Pengertian Iddah

Secara bahasa, kata “Iddah” dalam bahasa arab diambil dari kata “al-‘Adad” dan “al-Ihsha’” yang berarti “Bilangan”, yakni sesuatu yang dihitung oleh perempuan (istri) dari hari-hari dan haid.[1] Atau hitungan dari haid atau suci, atau hitungan bulan.[2]
            Secara istilah , “Iddah” berarti sejumlah waktu ( hari ) untuk menunggu bagi perempuan dan tidak boleh untuk menikah setelah wafat suaminya atau berpisah denganya.[3] Dikalangan para ulama fiqh terdapat banyak pendapat dalam memberikan pengertian iddah. Menurut ulama Hanafiah, iddah berarti saat-saat tertentu menurut syara’ untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perkawinan. dengan kata lain saat menunggu bagi wanita ketika berpalingnya perkawinan atau yang serupa. Sedangkan menurut ulama jumhur, Iddah berarti saat menunggu bagi perempuan (istri) untuk mengetahui kekosongan rahimnya, atau untuk beribadah, atau keadaan bersedih-berduka cita terhadap perkawinanya, yang berakhir.
Hukum menunggu bagi bekas istri yang telah dicerai oleh  suaminya atau suaminya meninggal dunia itu  adalah wajib dan lama waktunya ditetapkan oleh agama sesuai dengan keadaan bekas suami yang mencerai atau bekas istri yang dicerai.[4]


[1] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Semarang: Toha Putra, t.t.) jilid II : 227.
[2] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuh, (Damsyiq : Dar al Fikr, 1989), Cet. 3, jilid VII : 624.
[3] Sayyid Shabiq, Op.Cit., hlm.277
[4] Drs.Kamal mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), hal. 229.