Pertama, berkenaan dengan ketentuan-ketentuan masa menunggu (berapa lamanya) apakah tiga kali quru’, tiga bulan, empat buln sepuluh hatri, sampai melahirkan, merupkan ketentuan yang sdah baku, yakni bersifat normatif, artinya bagi perempuan yang bercerai dengan suaminya diwajibkan untuk menahan dirinya agar agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada pernikahan.hal ini dimaksudkan agar perempuan dapat hikmah dari perceraianya dan berfikir lebih dalam tntang pekawinan, atau berfikir dua kali sebelum memutuskan untuk mencari pasangan hidup yang baru.
Kedua, berkenaan dengan hak-hak pribadinya dalam rentang nasa iddah, terkait dengan kegiatanya yang diluar untuk pernikahan, tidak ada halangan untuk melakukan aktifitas diluar rumah sekalipun. Selama ia dapat menjaga dirinya dari fitnah. Hal ini mengingat hak individualnya tetap melekat pada dirinya setelah ia lepas dari ikatan pernikahan, yang menjadi manusia pribadi yang merdeka dan independen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar