Minggu, 13 Februari 2011

Pengertian Iddah

Secara bahasa, kata “Iddah” dalam bahasa arab diambil dari kata “al-‘Adad” dan “al-Ihsha’” yang berarti “Bilangan”, yakni sesuatu yang dihitung oleh perempuan (istri) dari hari-hari dan haid.[1] Atau hitungan dari haid atau suci, atau hitungan bulan.[2]
            Secara istilah , “Iddah” berarti sejumlah waktu ( hari ) untuk menunggu bagi perempuan dan tidak boleh untuk menikah setelah wafat suaminya atau berpisah denganya.[3] Dikalangan para ulama fiqh terdapat banyak pendapat dalam memberikan pengertian iddah. Menurut ulama Hanafiah, iddah berarti saat-saat tertentu menurut syara’ untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perkawinan. dengan kata lain saat menunggu bagi wanita ketika berpalingnya perkawinan atau yang serupa. Sedangkan menurut ulama jumhur, Iddah berarti saat menunggu bagi perempuan (istri) untuk mengetahui kekosongan rahimnya, atau untuk beribadah, atau keadaan bersedih-berduka cita terhadap perkawinanya, yang berakhir.
Hukum menunggu bagi bekas istri yang telah dicerai oleh  suaminya atau suaminya meninggal dunia itu  adalah wajib dan lama waktunya ditetapkan oleh agama sesuai dengan keadaan bekas suami yang mencerai atau bekas istri yang dicerai.[4]


[1] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Semarang: Toha Putra, t.t.) jilid II : 227.
[2] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuh, (Damsyiq : Dar al Fikr, 1989), Cet. 3, jilid VII : 624.
[3] Sayyid Shabiq, Op.Cit., hlm.277
[4] Drs.Kamal mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), hal. 229.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar