Jumat, 25 Februari 2011

Teori Hermeneutika Khaled M. Abu El-Fadl; Dalam Interpretasi Konsep Otoritas Hukum Islam

Abstrak
Reinterpretasi tafsir-tafsir hukum Islam penting untuk dilakukan agar terhindar dari “otoritarianisme interpretasi”. Dalam pandangan Abou El-Fadl, pendekatan hermeneutika otoritatif mampu menjawab persoalan-persoalan hukum Islam yang berkembang selama ini yang masih dianggap diskriminatif. Dalam menyingkapi fenomena di atas, Abou El-Fadl mengusung teori dengan menggunakan pendekatan hermenetika sebagai pisau analisis. Hermeneutika yang ia kembangkan berorientasi pada otoritas penafsiran sebuah teks dengan menegosiasikan teks, pengarang dan pembaca, dan mempertimbangkan kepribadian seorang penafsir (reader). Kemudian menurut Abou El-Fadl, terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi kunci membuka diskursus yang otoritatif dalam hukum Islam. Pertama, terkait dengan kompetensi (autentisitas), kedua penetapan makna (isbat al-ma’na), dan yang ketiga, perwakilan yang dikenal dengan istilah “wakil khusus” dan “wakil umum”.

A.    Pendahuluan
Dalam dunia Islam eksistensi teks al-Qur’an merupakan representasi dari otoritas Allah SWT untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, sementara Nabi muhammad SAW pada zamannya dipandang sebagai orang yang paling otoritatif untuk menafsirkan semua kehendak Allah SWT. Namun, pada generasi berikutnya muncul berbagai problem dalam menafsirkan teks. Dengan mengatasnamakan teks-teks suci dan melegitimasi pemikirannya tanpa memperhatikan aspek moral dalam hukum, banyak orang temasuk organisasi pemberi fatwa terjebak pada tindakan “otorianisme interpretasi”. Kecenderungan ini berdampak pula terhadap pemikiran dari generasi selanjtnya dan melahirkan setiap ororiter seakan-akan dialah yang paling tahu akan makna dibalik teks seperti benar-benar dikehendaki Allah SWT.
Abou El-Fadl mengkritik lembaga fatwa seperti CRLO (Council for Scientific Reasech and Legal Opinion atau al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhus al-‘Imiyyah wa-al-Ifta’) yang merupakan sebuah lembaga resmi di Saudi Arabi yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan yang oleh Abou El-Fadl dianggap terjebak pada sikap otoritarianisme, seperti fatwa pelarangan wanita mengunjungi makam suami, wanita mengeraskan suara dalam berdo’a, wanita menegendarai dan mengemudikan mobil sendiri, dan wanita harus didampingi pria mahramnya. Fatwa-fatwa tersebut dianggap sebagi tindakan merendahkan untuk tidak menyebutkan menindas martabat wanita yang tidak dapat ditoleransi pada zaman sekarang. Fatwa-fatwa tersebut menurut Abou El-Fadl dikatakan berlindung dibawah teks (nash) yang mengklaim bahwa itu yang sebenarnya “dikehendaki oleh Tuhan”. Menurutnya, reinterpretasi tafsir-tafsir hukum Islam penting untuk dilakukan agar umat Islam terhindar dari keotoriteran penafsir di dalam menafsirkan teks.[1]
Dilihat dari isi penafsiran dan pemahaman, disiplin ilmu yang pertama dan yang banyak menggunakan hermeneutika adalah ilmu tafsir kitab suci. Semua kitab suci yang mendapatkan inspirasi ilahi, seperti al-Qur’an, Injil, Perjanjian Lama, Perjanjian Baru, Taurat, Injil, Talmud, Veda, dan Upanishad, supaya dapat dipahami, maka diperlukan interpretasi. Interpretasi yang dilakukan sangat tergantung pada bagaimana hermeneutika dioperasionalisasikan.
Oleh karena itu, hermeneutika selalu berkaitan dengan proses pemahaman, penafsiran, dan penterjemahan atas sebuah pesan (tulisan atau lisan) untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat yang hidup dalam dunia yang berbeda dan sangat kompleks. Hermeneutika mempunyai tiga proses interpretasi, sebagaimana yang dilakukan Hermes dan Mitologi Yunani yang disebut “strukur triadic” yaitu: pertama, tanda, pesan, atau teks, kedua, seorang mediator yang berfungsi menterjemahkan, menafsirkan dan menyingkap makna dari teks, dan ketiga, audien atau disebut dengan reader. Menurut Ilham B. Saenong, ketiga unsur struktur triadik hermeneutika tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:[2]



Teks

Makna
Penafsir                                   Pembaca

Terkait dengan struktur triadik diatas, E. Sunaryo juga mengungkapkan bahwa kegiatan interpretatif merupakan proses yang bersifat “triadik” pula. Artinya, kegiatan interpretasi mempunyai tiga segi yang saling berhubungan antara teks (text), penafsir (reader), dan juga pengarang (author). Aktivitas ini sama halnya dengan apa yang ada dalam lingkaran hermeneutika (circle of hermeneutics). Menurut Sunaryo orang yang melakukan inetrpretasi harus mengenal pesan atau kecondongan sebuah teks, lalu ia harus meresapi isi teks sehingga pada mulanya ‘yang lain’ kini menjadi ‘aku’ penafsir itu sendiri. Bertolak dari asumsi di atas, dapat dikatakan bahwa hermeneutika merupakan system of rules of interpretation.[3]
Hermeneutika pada prinsipnya merupakan suatu ilmu dan atau teori metodis tentang penafsiran yang bertujuan menjelaskan teks mulai dari ciri-cirinya, baik secara obyektif (arti gramatikal kata-kata dan bermacam variasi historisnya) maupun subyektif (maksud pengarang). Teks-teks yang dihampiri terutama berkenaan dengan teks-teks otoritatif (authoritative writings), yakni teks-teks suci (sacred scripture).

B.     Problem (Kegelisahan Akademik)
Persoalan penafsiran nash-nash keagamaan Islam yang bias gender ini dijadikan sebagai dasar pijakan umtuk menyelami dan mendalami lebih lanjut bagaimana sesungguhnya mekanisme penafsiran, pemahaman, perumusan, pemilihan, pengambilan kesimpulan, pengambilan keputusan yang dilakukan oleh seseorang keluarga, kelompok, organisasi, dan institusi keagamaan yang membidangi pemikiran hukum Islam. Dari sini persoalan pelik muncul. Pertanyaan mendesak seperti diungkap di depan yang dikemukakan oleh pendekatan hermeneutika adalah mengapa dalam dunia modern sekarang ini terdapat gejala umum yang mudah sekali ditangkap di berbagai tempat kecenderungan yang kuat oleh umat beragama, khususnya Islam, untuk mengambil alih begitu saja kekuasaan otoritas ketuhanan, untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang yang absolut (despotism) yang dilakukan oleh pembaca (reader) teks-teks atau nash-nash keagamaan?. Dengan mengklaim bahwa pemahaman yang paling relevan dan paling benar hanyalah “keinginan pengarang” (the will author), maka dengan mudah para pembaca (reader) menggantikan posisi pengarang (author) dan menempatkan dirinya atau lembaganya sebagai salah satu-satunya pemilik absolut sumber otoritas kebenaran. Disini lalu terjadi perubahan secara instan yang sangat cepat dan mencolok, yaitu metamorfosis atau penyatuan “pembaca” (the reader) dan “pengarang” (the author), dalam arti bahwa pembaca tanpa peduli dengan keterbatasan-keterbatasan yang melekat dalam diri dan institusinya menjadi Tuhan (author) yang tidak terbatas.

C.    Pentingnya Topik Penelitian
Khaled Abou El-Fadl, menjelaskan bahwa penggantian secara halus, dan lebih-lebih jika dilakukan secara kasar, kekuasaan atau otoritas Tuhan (author) oleh pembaca (reader) adaah tindakan despotisme dan sekaligus bentuk penyelewengan (corruption) yang nyata dari logika hukum Islam yang tidak bisa dibenarkan begitu saja, tanpa kritik yang tajam dari community of interpreters (komunitas penafsir) yang ada disekitarnya. Khaled ingin mengubah metodologi kajian Islam (epistemologi) yang merupakan jalan pintu masuk awal terhadap dunia penafsiran baru. Karena dalam tafsir itu sendiri terdapat tiga lingkaran hermeneutis yang saling berkaitan, yaitu: agen Tuhan, agen pembaca (subyektifitas), dan agen pendengar (moralitas).


D.    Hasil Penelitian Terdahulu
R.B. Friedman dalam “On the Concept of Authority in Political Philosophy”, membedakan antara “memangku otoritas” (being in authority) dan “memegang otoritas” (being an authority). Menurutnya “memangku otoritas” artinya menduduki jabatan resmi atau struktural yang memberinya kekuasaan untuk mengeluarkan perintah dan arahan. Sedangkan “pemegang otoritas” merupakan seseorang yang dipandang memiliki pengetahuan, kebijaksanaan atau pemahaman lebih baik. Friedman menyebutkan bahwa ketundukan pada otoritas berarti penyerahan atau pengalihan keputusan dan penalaran individu. Orang yang menyerahkan keputusannya kepada orang lain berarti telah melepaskan kesempatannya untuk menguji dan mengkaji nilai sesuatu yang harus ia yakini atau jalankan.[4]
Hans-Georg Gadamer dalam “Truth and Method”, pada dasarnya, pemahaman tentang realitas sejarah yang membentuk tradisi sering kali hanya didasarkan pada semacam praduga yang sudah berakar kuat. Secara khusus, Gadamer menyatakan bahwa komunitas interpretasi ini secara historis tidak mandiri, bersandar pada prasangka historis, dan selalu berubah dan berkembang. Oleh karena itu, komunitas interpretasi telah terbentuk di sekeliling teks dan bahwa komunitas interpretasi membentuk metode diskursus yang seragam dalam proses pembentkan makna.[5]
Hannah Arendt dalam “what is authority”, otoritas tidak bisa disamakan dengan persuasi. “Ketika argumen dilibatkan, otoritas hanya tinggal istilah”. otoritas adalah sebuah sebuah kekuatan yang membuat orang tanpa harus dibujuk. Dengan sifat dasar otoritas, tidak mengejutkan bahwa pada masa modern ini otoritas telah punah seiring dengan melemahnya keyakinan pada agama dan tradisi.[6]
E.D. Hirsch, “Validity in Interpretation” menyatakan bahwa makna verbal adalah sesuatu yang hendak disampaikan oleh seseorang dengan rangkaian simbol-simbol bahasa tertentu dan kehendak itu dapat ditampung oleh simbol-simbol bahasa tertentu. Pengarang sebuah teks telah memformulasikan maksudnya berusaha memahami maksud pengarang atau harus berusaha memahaminya.[7]
Uberto Eco dalam “Interpretation and Overinterpretation”, bahwa teks memiliki integritas mendasar yang harus dihormati dan bahwa pembaca tidak boleh menggunakan teks secara bebas tanpa batas. Maka pembacaan yang cermat dan ketat terhadap teks dapat menjadi basis kesamaan tujuan dan kepastian. Hal ini membuat sejumlah kalangan menyatakan bahwa teks memang memiliki realitas serta integritasnya tersendiri, dan realitas serta integritas teks itu berhak untuk dipatuhi.[8]
Heidegger dengan “peristiwa ontologis” antara teks dan penafsirnya, dan bagaimana peristiwa ontologis ini membentuk sejarah pemahaman. Hermeneutika sebagai sebuah disiplin kajian, cenderung berfokus pada pemahaman atas subyektivitas pengalaman makna dan proses yang mengubahnya sebagai hasil dari upaya memahami makna. Hermeneutika kemudian terlibat dalam kajian tentang syarat-syarat bagi dimungkinkannya suatu pengetahuan dan syarat-syarat bagi terciptanya perubahan dalam pengetahuan tersebut.[9]
James Boyd White dalam “heracles’ Bow”, teks menciptakan dan membentuk komunitasnya sendiri, bahwa komunitas interpretasi tidak hanya sekadar menciptakan makna teks, tetepi komunitas interpretsi dan teks saling melakukan negosiasi.[10]
Alasdair Maclntyre, “Whose Justice?”, tidak ada landasan berpijak, tempat penelitian, cara untuk mengemukakan, menilai, mengakui, dan menolak argumentasi masuk akal selain dari yang disediakan oleh sebuah tradisi tertentu. Hal ini menegaskan bahwa komunitas interpretasi pasti akan membentuk tradisi-tradisi interpretasi, dan tradisi interpretsi semacam itu akan menghasilkan tekanan tertentu terhadap penetapan makna.[11]

E.     Kerangka Teori dan Pendekatan
Untuk membangun gagasan tentang otoritas dan otoritarian, Abou El-Fadl menyajikan sebuah kerangka konseptual dalam kajian hukum Islam. Pembahasan otoritas dalam hukum Islam sangat penting karena tanpa otoritas akan tampak subyektif, relatif dan bahkan individual. Pembahasan otoritas bertujuan mencari hal-hal yang baku (ats-tsawabit).
Menurut Abou El-Fadl, pendekatan hermenutika dalam menganalisis dan mengkaji teks-teks dangat penting untuk dilakukan. Dalam pendekatan hermeneutika, sedikitnya melibatkan tiga variabel, yaitu 1) author (pengarang), 2) text (teks), dan 3) reader (pembaca). Bagi umat Islam, variabel teks berarti nash syari’, variabel author berarti Allah (syari’), dan variabel reader atau otoritas penafsir berarti umat Islam itu sendiri (mufassir atau fuqaha’). Masing-masing unsur dalam proses pemahaman memiliki peran dan fungsinya tersendiri. Mengumpulkan peran salah satu unsur atau mengabaikan pesan salah satu unsur lainnya hanya akan membawa kepada kesewenang-wenangan dalam memahami dan mengkaji teks.
Dalam pandangan Abou El-Fadl, otoritas terbuka untuk wacana, debat, ketidaksetujuan. Otoritas penafsir teks-teks keagamaan (reader), menurut Abou El-Fadl, setidaknya mempunyai otoritas persuasif, yaitu otoritas “wakil khusus” (ahli huukm Islam atau fuqaha’), dan bukan otoritas koersif (paksaan) atau otoriter.[12]
Oleh karena itu, menurut Abou El-Fadl ada tiga syarat yang penting untuk diterapkan demi menjaga dan membatasi sikap otoriter dan otoritarian dalam hukum Islam, yaitu:
1.      Kompetensi
2.      Penetapan makna
3.      Perwakilan[13]
Kompetensi berfungsi untuk mencari (autentisitas-orisinalitas teks) dengan melihat aspek historisitasnya dalam teks. Kompetensi (autentisitas) paling utama adalah bagaimana mengetahui bahwa perintah tersebut benar-benar datang dari Tuhan dan Nabi-Nya. Apakah dengan melalui sumber-sumber atau asbab an-nuzul-Nya, atau kalau dalam hadits mengetahui “sahih” atau tidaknya suatu teks hadits. Kedua sumber terbesar dalam warisan Islam terbesar tersebut merupakan teks-teks otoritatif yang dianggap memiliki kompetensi (autentisitas), namun tergantung sejauh mana kejujuran seorang (reader) untuk menafsirkan teks-teks ini sesuai dengan apa yang ditawarkan Abou El-Fadl dalam kelima syarat otoritatif, yaitu:
1.      Kejujuran (honesty)
2.      Kesungguhan (delligency)
3.      Kemenyuluruhan (comprehensiveness)
4.      Rasionalitas (reasonableness)
5.      Pengendalian diri (self-restraint)[14]
Teks-teks yang tidak memiliki kompetensi (autentisitas atau kesahihan hadits),  dinilai  tidak memiliki suara Tuhan dan Nabi, karena penggunaan teks-teks yang tidak otoritatif dan tidak mempunyai kompetensi (autentisitas) akan menjerumuskan (reader/penafsir, fuqaha’/ulama’) pada sikap otoritarianisme interpretasi dan cenderung despotik dan otoriter.[15]
Pemasalahannya, siapakah yang memiliki otoritas dalam penetapan (penentuan) makna suatu teks, dan apa arti sebuah teks, apa yang dimaksudkan Tuhan dengan suatu teks tersebut, bagaimana menetapkan makna dari kehendak Tuhan yang tertuang dalam teks?
Untuk menjawab persoalan-persoalan di atas, menurut Abou El-Fadl, membutuhkan keseimbangan kekuatan yang harus ada di antara maksud teks (text), pengarang (author), dan pembaca (reader). Penetapan makna ini berasal dari proses pemaknaan yang kompleks terhadap suatu teks. Maka interaktif, dinamis, dan dialektis antara teks, pengarang, dan pembaca menjadi sangat dibutuhkan.
Menurut Abou El-Fadl, negosiasi pembaca dengan teks itu sangat penting, karena dalam pembentukan makna ia terlebih dahulu mengetahui karakter dan otentisitas teks. Di satu sisi, pembaca harus menjaga jarak dengan sebuah teks, dengan mengatakan bahwa makna teks sudah pasti dan tidak bisa di otak-atik lagi, padahal teks selalu berkembang untuk ditafsirkan sesuai dengan konteks perkembangan zamannya.[16] Di sinilah yang dimaksud kontekstualisasi dan aktualisasi.
Menurut istilah M. Amin Abdullah, adanya negosiasi antara teks, pengarang, dan pembaca sangat penting untuk menciptakan penafsiran yang tepat, otonom, dan intregitas teks.[17] Pada kenyataanya peradaban Islam adalah peradaban teks, namun ketika teks menjadi sesuatu yang sentral, maka teks secara otomatis akan menjadi rujukan utama umat Islam yang oleh Abou El-Fadl disebut dengan agen-agen manusia. Tetapi agen-agen tersebut tidak boleh bertindak ultra vires atau melakukan di luar misi yang mereka emban. Artinya apa yang disampaikan benar-benar suara Tuhan dan Nabi merupakan kompetensi (autentisitas) sedangkan yang terkait dengan (interpretasi) ini adalah persoalan makna yang harus dipertanggungjawabkan oleh agen-agen tersebut.
Akan tetapi, menurut Abou El-Fadl, pembacaan terhadap teks sangat kompleks dan beragam dalam menentukan suatu makna teks, sehingga secara otomatis akan menghasilkan pluralitas pemaknaan yang berbeda pula. Setiap pembaca (reader) berhak menafsirkan makna apapun sesuai apa yang dikehendaki pembaca. Akan tetap legitimasi atas penetapan makna dari seseorang tergantung pada sejauh mana pembaca mengahargai integritas maksud pengarang (author) dan teks itu sendiri.
Maka dari itu, Tuhan telah menggunakan dua sarana: teks dan manusia, teks diharapkan dapat membentuk sikap dan perilaku pribadi manusia, sedangkan manusia berperan penting untuk menyingkap sekaligus membentuk makna sebuah teks. Peranan manusia dalam membentuk makna teks akan melahirkan persoalan baru, yaitu tentang kemampuan manusia dalam proses penetapan makna, apakah sesuai dengan apa yang dikehendaki Tuhan dan Nabi? Oleh karena itu, dalam hadits Nabi “semua mujtahid itu benar”. Bertolak dari hadits tersebut, Abou El-Fadl menekankan peran aktif pengarang, teks dan pembaca. Akan tetapi penetapan makna dalam peran ini melibatkan proses yang kompleks, interaktif, dinamis, dan dialektis antara ketiga unsur tersebut.[18]
langkah-langkah hermeneutik Abou El-Fadl dalam kerangka ini, bertujuan untuk menghormati otonomi teks dengan menghindari kooptasi dan otorotarianisme pembaca terhadap teks sehingga teks dapat ditafsirkan secara terbuka. Karena al-Qur’an dan sunnah selalu berubah, bahwa keduanya merupakan karya yang membiarkan eksistensinya untuk selalu terbuka (the open text) terhadap berbagai strategi interpretasi.
Persoalan ketiga dalam mengkaji konstruk otoritas dalam diskursus hukum Islam adalah terkait dengan perwakilan. Namun persoalan yang muncul kemudian siapakah yang berhak untuk memastikan dan menyelesaikan persoalan kompetnsi dan penetapan makna, sekaligus bagaimana format kelembagaan untuk menentukan otentisitas, makna, dan pelaksanaannya, apakah persoalan tersebut diserahkan kepada kreativitas individu para pemikut agama, atau haruskah dibentuk sebuah institusi khusus? Abou El-Fadl menyebut persoalan ini sebagai persoalan perwakilan.[19] Abou El-Fadl menyatakan:
....akan tetapi, saat ini penting dicatat bahwa ketiga persoalan itu (kompetensi, penetapan, dan perwakilan) memainkan peranan penting dalam membentuk pemegang otoritas dalam diskursus keislaman. Meskipun kita berasumsi bahwa apapun yang berasal dari Tuhan dan Nabi-Nya  itu bersifat otoritatif, masih tersisa sejumlah ketidakjelasan yang harus dibicarakan lebih dahulu sebelum kita memastikan bahwa gagasan tentang keberwenangan Tuhan telah dipahami dengan jelas. Gagasan keberwenangan Tuhan itu terkandung dalam pengertian Islam itu sendiri, yang bermakna ketundukan mutlak kepada Tuhan menerima Tuhan sebagai satu-satunya penguasa tanpa sekutu.[20]

Terlepas dari asumsi bahwa Tuhan mempunyai otoritas dalam menentukan hukum, manusia juga diberi mandat (peran) sebagai penentu hukum untuk mewakili suara Tuhan dan Nabi (khalifah fil ard). Namun pelimpahan otoritas Tuhan kepada manusia membuka ruang otoritarianisme, jika manusia menyalahgunakan otoritas atau mandat Tuhan, melakukan tindakan di luar batas kesewenangan hukum yang dimilikinya atas ultra vires, bahkan menuhankan dirinya. Dengan menutup teks rapat-rapat (pintu ijtihad ditutup), maka teks akan dipandang tidak lagi relevan. Penetapan makna terakhir yang dilekatkan pada teks akan menyegel makna teks untuk selamanya.[21] Inilah yang kemudian akan terjebak pada tindakan otoriter bahwa teks seperti inilah yang paling benar, tanpa melihat konteks dibalik teks itu.
Oleh karena itu, Abou El-Fadl memberikan beberapa standart sebagai prasyarat kapada mereka yang olehnya disebut sebagai “wakil khusus” Tuhan atau disebut juga sebagai (ahli hukum Islam). Wakil khusus, disyaratkan untuk memiliki standart dan nilai-nilai otoritatif, seperti kejujuran, kesungguhan, kemenyeluruhan, rasionalitas dan pengendalian diri. Wakil khusus inilah yang mempunyai peranan penting untuk memutuskan suatu hukum.
Berbeda dengan wakil khusus, wakil umum disebut oleh Abou El-Fadl sebagai manusia dan bertaqwa dan sebagai pribadi-pribadi manusia yang shaleh, akan tetapi pada tataran realitas ia tidak memiliki kemampuan untuk memahami kehendak Tuhan, sehingga wakil-wakil umum menyerahkan keputusannya kepada wakil khusus yang oleh Abou El-Fadl disebut sebagai ahli hukum Islam. Dengan demikian, wakil khusus mempunyai tanggung jawab yang besar dalam pelimpahan otoritas.

F.     Ruang Lingkup dan Istilah Kunci Penelitian
Ruang lingkupnya Studi Khaled Abou El-Fadl adalah menyajikan sebuah kerangka konseptual untuk membangun gagasan tentang otoritas dan mengindentifikasi penyalahgunaan otoritas dalam hukum Islam. Maka kata kunci yang digunakan oleh Khaled Abou El-Fadl antara lain : teks, makna, otoritas, dan hermeneutik.

G.    Kontribusi dalam Ilmu-Ilmu Keislaman
Khaled Abou El-Fadl adalah profesor hukum Islam di Fakultas Hukum UCLA, Amerika Serikat. Lulusan Yale dan Princeton - sebelumnya menggeluti studi keIslaman di Kuwait dan Mesir – ini piawai menguraikan nilai-nilai Islam klasik dalam konteks modern. Ia disebut-sebut sebagai “an enlightened paragon of liberal Islam”, selain penulis prolifik dalam tema universal moralitas dan kemanusiaan, Abou El-Fadl juga sebagai aktivis dalam bidang HAM dan hak-hak Imigran. Selama beberapa tahun terlibat sebagai board name pada Directors of Human Rights Watch dan Comission on International Relegious Freedom di Amerika Serikat.
Saat ini selain menjadi profesor hukum Islam di UCLA, Khaled mengajar di Princeton, University of Texas, dan Yale university. Sebagai pakar dan aktivis hukum, Khaled dikenal sebagai penulis yang prolifik—produktif, antara lain :
1.      Islam and the Chelllengge of Democracy (Princeton University Press, 2004)
2.      The Place of Tolerance in Islam (Cambridge University, 2001)
3.      Rebellion dan Violence in Islamic Law ( Cambridge University, 2001)
4.      Speaking in Gods Name: Islamic Law, Authority, dan Woman ( Oneworld Publication, Oxford, 2003) dalam bahasa Indonesia berjudul Atas Nama Tuhan: dari Fikih Otoriter Ke Fikih Otoritatif (serambi 2004)
5.      And God knows the Soldiers: The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourse (2001) dalam bahasa Indonesia berjudul Melawan “Tentara Tuhan” Yang Berwenang dan Sewenang-wenang Dalam Wacana Islam (Serambi, 2003)
6.      Conference of The Books: The Search for the Beauty in Islam (2001) dalam bahasa Indonesia berjudul Musyawarah Buku : Menyususri Keindahan Islam dari Kitab ke Kitab (Serambi, 2002)
7.      Selamatkan Islam Dari Muslim Puritan (Serambi, 2007)
Selain menulis buku, Khaled memiliki paper kuliah yang berjumlah ratusan dan artikel di media massa yang tak terhitung. Produktivitas menulisnya sangat jelas didukung oleh penguasaan yang luas atas khazanah klasik Islam dan keilmuwan kontemporer. Siapapun membaca karya-karya Khaled akan menemukan dan merasakan adanya komunikasi atau dialog antara khazanah klasik Islam dengan khazanah pengetahuan kontemporer tanpa perbenturan dan konflik seperti yang sering dikhayalkan banyak orang.
Bukunya confrence with the Books: The Searching for beauty in Islam misalnya, mengisahkan dialognya dengan para ulama masa lalu seperti Imam ibnu Hambal, Al-Jahiz, dan al-Juwainy. Dengan bahasa prosa yang elok, Khaled meratapi betapa banyak umat Islam yang asing dengan tradisi klasik Islam. Menurutnya, dengan sikap terbuka dan lapang dada seorang akan menemukan pengkayaan dalam membaca khazanah klasik Islam. Pada sisi lain, Khaled meratapi hilangnya kebebasan intelektual di kalangan umat Islam di berbagai wilayah selama berabad-abad.
Sebagai hasil dari proses perenungan Abou El-Fadl menulis buku yang berjudul The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourse: A case study (2001) dalam edisi Indonesia berjudul “Melawan tentara tuhan”: yang berwenang dan sewenang-wenang dalam wacana Islam (serambi, 2003). Buku ini menggunakan metode studi kasus yang memfokuskan pembahasan pada fatwa sebuah organisasi Islam sebagi acuan untuk memunculkan persoalan-persoalan yang lebih luas seputar depotisme dalam praktik hukum Islam kontemporer.
Sedangkan dalam buku Speaking in Gods Name: Islamic Law, Authority, dan Woman ( Oneworld Publication, 2003) yang sudah diterjemahkan oleh penerbit Serambi dengan judul terjemahan Atas Nama Tuhan: dari Fikih Otoriter Ke Fikih Otoritatif, Khaled mengkritisi sikap otoriter sejumlah kalangan umat Islam yang merasa ‘paling benar’ dalam menafsirkan Teks Suci al-Qur’an dan Hadis. Mereka, menurut Khaled, seharusnya mengatakan bahwa tafsiran mereka hanya salah satu dari tafsir atas Kitab Suci selain ribuan tafsir yang berbeda di tengah umat Islam.

H.    Logika dan Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan ini dibagi menjadi tujuh bab ditambah dengan sebuah kesimpulan. Bab pertama, yang diberi judul ‘menyelami persoalan’, memaparkan tema sentral dan asumsi dasar dalam karya ini, yang tidak memberikan sebuah pendahuluan yang bersifat formal, tetapi berusaha mengajak atau menggugah pembaca untuk terlibat secara intelektual dan emosional dengan tema dikaji dalam bukunya. Bab kedua, berusaha menggali gagasan tentang kekuasaan mutlak Tuhan, peran ketaatan dalam pembentukan otoritas, dan fungsi para ahli hukum (fuqaha’). Bab ketiga, sebagai penghormatan bagi siapa yang mungkin tidak tertarik dengan argumen detail Khaled Abou El-Fadl, dan berfungsi sebagai sebuah peralihan singkat sebelum memasuki bab keempat dan kelima.
Bab keempat dan bab kelima berisi kajian tentang peran teks dalam menentkan makna. Dalam konteks ini mengajukan teori dan syarat-syarat keberwenangan para ahli hukum Islam, dan proses yang bisa dijadikan acuan bagi kita untuk melihat bahwa paraahli hukum telah menyalahgunakan otoritas mereka. Bab keenam dan ketujuh menyajikan studi kasus seputar proses terbentuknya otoritanisme dalam praktik hukum Islam di dunia modern. Kebanyakan studi kasus itu berfokus pada fatwa (responsa) tentang persoalan seputar perempuan. Karena fatwa-fatwa tersebut menggambarkan dengan jelas kesalahan pemakaian dan penyalahguanaan otoritas Tuhan untuk memaksakan sistem patriarki yang menyesakkan dada ke dalam masyarakat muslim kontemporer.


[1] Baca M.Amin Abdullah, “Pendekatan Hermeneutik Dalam Studi Fatwa-Fatwa Keagamaan”, dalam kata pengantar. Khaled Abou El-Fadl, Atas Nama Tuhan: Dari Fiqih otoriter ke Fiqih Otoritatif, Alih Bahasa: R. Cecep Lukman Yasin, (Jakarta: Serambi, 2004),  hlm. ix.

[2] Ilham B. Saenong, Hemeneutika Pembebasan: Metodologi Tafsir Al-Qur’an Menurut Hasan Hanafi, (Jakarta: Teraju, 2002), hlm. 33.
[3] E. Sumaryono, Hermeneutik: Sebuah Metode Filsafat, (Yogyakarta: Kanisius, 1999), hlm. 31.
[4] Khaled Abou El-Fadl, Atas Nama Tuhan, hlm. 37.

[5] Ibid., hlm. 155 dan 186.

[6] Ibid., hlm. 39-40.
[7] Ibid., hlm. 183.

[8] Ibid., hlm. 184.

[9] Ibid., hlm. 179.

[10] Ibid., hlm. 186.
[11] Ibid., hlm. 189.

[12] Ibid., hlm. 42.
[13] Ibid., hlm. 50.

[14] Ibid., hlm. 99-101.

[15] Otoritarianisme yaitu penganugerahan otoritas pada yang tidak otoritatif atau juga bisa disebut sebagai sikap kesewenang-wenangan dalam diskursus pemikiran hukum Islam, seperti fatwa-fatwa CRLO yang oleh Abou El-Fadl dianggap terjebak pada sikap otoritarianisme yang bias gender (tidak menjunjung tinggi martabat perempuan), Ibid., hlm. 385-425.
[16] Ibid., hlm. 211.

[17] Baca M.Amin Abdullah, “Pendekatan Hermeneutik Dalam Studi Fatwa-Fatwa Keagamaan”, dalam kata pengantar. Ibid., hlm. xvii.
[18] Ibid., hlm. 135.

[19] Ibid., hlm. 50.
[20] Ibid., hlm. 51.

[21] Ibid., hlm. 213.

1 komentar:

  1. AGEN JUDI ONLINE TERBAIK DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN

    Dengan minimal deposit Rp 50.000 dan Withdraw Rp 50.000.

    Transaksi bisa dilakukan melalui :
    => PULSA ( XL & TELKOMSEL )
    => E-wallet (OVO, LINK AJA, GO-PAY, JENIUS dan DANA)
    => Bank (BCA, BRI, BNI, MANDIRI, CIMB NIAGA dan DANAMON)

    KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR BOLAVITA

    Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami via livechat ataupun :
    ✔ WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    ✔ INSTAGRAM : @bola.vita
    ✔ FACEBOOK : @bolavita.ofc

    BalasHapus