Jumat, 25 Februari 2011

Bias Gender dalam Kebijakan Kesehatan Reproduksi di Indonesia

Banyak tulisan dan analisis yang merekam kondisi perempuan dalam konteks yang beraneka ragam: baik dari sisi
bahasannya (kesehatan, pendidikan, kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, partisipasi politik) maupun cara melihat
kondisi tersebut (misalnya: teori sosial, pendekatan ekonomi, ideologi gender). Diantara sekian banyak permasalahan
yang perlu dipikirkan solusinya tersebut, tidak ada satu masalah yang lebih penting dibanding yang lain.

Namun demikian, terdapat satu pemikiran bahwa peran politik perempuan mempunyai andil besar dalam usaha
memecahkan masalah perempuan. Dengan cara memandang masalah domestik sebagai masalah publik, maka
pelbagai masalah seperti perkawinan, kekerasan dalam keluarga, dan kesehatan reproduksi mulai dibicarakan dalam
tataran politik dan hukum nasional.

Bagi perempuan di Indonesia,  masalah kesehatan dan pendidikan merupakan masalah penting dilihat dari urgensi dan
besarnya permasalahan. Dalam bidang kesehatan, misalnya, penerapan program KB (keluarga berencana) dalam tiga
puluh tahun terakhir membuktikan fokus pemerintah pada alat reproduksi perempuan dalam mengendalikan jumlah
penduduk. Dalam bidang pendidikan, data statistik kesejahteraan tahun 2000 menunjukkan persentase penduduk buta
huruf pada perempuan lebih tinggi 0.35 persen dibanding laki-laki. Sedangkan jumlah perempuan bersekolah pada usia
16-18 tahun lebih rendah 0.76 persen dibanding laki-laki .

Kebijakan Kesehatan Reproduksi di Indonesia


Kesehatan reproduksi perempuan terkait dengan berbagai hal sebagai berikut :
1.        Kebijakan kependudukan
2.        Muncul dan berkembangnya penyakit HIV/AIDS dan PMS (penyakit menular seksual) lainnya
3.        Kecenderungan aktivitas seksual pada usia yang semakin muda

Kesehatan Reproduksi dan Kebijakan Kependudukan

Kesehatan reproduksi perempuan tidak terpisah dengan kebijakan kependudukan. Kebijakan kependudukan meliputi dua
hal yang mendasar, yaitu .  :
1.        Pengendalian fertilitas
Adalah hak perempuan dan laki-laki untuk mengambil keputusuan tentang kapasitas reproduksi mereka
2.        Pengendalian penduduk
Usaha pihak luar – pemerintah nasional, badan-badan internasional, atau lembaga agama- untuk mengendalikan hak
keluarga dalam mengambil keputusan tentang jumlah anak yang diinginkan

Oleh karena itu, kebijakan pendudukan menjadi bagian dari pendekatan kesejahteraan karena fokusnya adalah
perempuan sebagai ibu atau calon ibu.

Banyak hal dapat dilakukan untuk menurunkan tingkat fertilitas seperti : kondisi kesehatan yang lebih baik, penghapusan
buta aksara, peningkatan kesempatan kerja bagi perempuan dan pemberdayaan perempuan. Namun tindakan ini tidak
langsung berpengaruh dan efeknya tidak segera terasakan . Lain halnya dengan program Keluarga Berencana (KB). Pada
masa pemerintahan Soeharto, KB yang dilarang pada masa Soekarno justru dijadikan program nasional besar.  Dalam
dua dasawarsa penerapan KB di Indonesia, tingkat fertilitas turun total dari 5,5 menjadi 3 kelahiran per perempuan,
sementara tingkat kelahiran kasar turun  dari 43 menjadi 28 kelahiran per 1000 . Hal ini dicatat sebagai keberhasilan
Indonesia dalam menangani masalah kependudukan, bahkan Indonesia dijadikan model teladan negara berkembang.

Angka-angka demografi di atas sejalan dengan kebijakan penduduk yang berorientasi target. Namun demikian, terdapat
beberapa permasalahan yang tidak terwakili dalam angka-angka tersebut, khususnya menyangkut hak reproduksi
perempuan , seperti :
1.        Pengabaian hubungan gender
KB berasumsi bahwa hasrat seks laki-laki selalu aktif dan harus selalu dipenuhi perempuan, sedang perempuan sendiri
dilihat sebagai penghasil anak yang menghadapi kemungkinan mengandung.
2.        Pembatasan hak perempuan untuk memilih alat kontrasepsi
Tidak lengkapnya informasi yang tersedia mengakibatkan pilihan hanya terbatas pada beberapa metoda seperti IUD dan
metoda hormonal. Cara seperti ini merupakan intervensi panjang terhadap alat reproduksi perempuan (selama beberapa
tahun atau bulan) sedangkan perempuan berpeluang untuk hamil hanya selama beberapa jam dalam setiap siklus haid.
Beberapa resiko kesehatan seperti tekanan darah tinggi, ketidakteraturan haid, pendarahan, sakit kepala, tidak banyak
dibicarakan di Indonesia dan negara berkembang lain, berbeda dengan keadaan di negara Barat. Cara kontrasepsi
berjangka-pendek (misalnya pantang sanggama, kondom) tidak dimasukkan dalam penyuluhan dan peralatan KB.
Perempuan merupakan obyek utama program KB dengan penggunaan alat kontrasepsi jangka panjang tersebut, hal ini
terlihat dari penggunaan kontrasepsi di Indonesia tahun 1994/1995 sebagai berikut  :
Alat Kontrasepsi               Persentase
Pil                                        31,4%
Suntik                                 30,9%
IUD                                     22,2%
Implant/Norplant                8,0%
Tubektomi                          4,5%
Kondom                             1,6%
Vasektomi                          1,4%

Dari data diatas, dapat dilihat bahwa hanya 3% dari alat kontrasepsi yang ditujukan kepada laki-laki, sementara 97%
ditujukan kepada perempuan.
3.        Makin mahalnya harga alat kontrasepsi
Sejak munculnya krisis ekonomi tahun 1997, maka harga alat kontrasepsi meningkat pesat. Hal ini mengakibatkan
banyaknya ibu hamil yang melakukan cara-cara yang beresiko tinggi untuk menggagalkan kehamilannya seperti : aborsi,
minum jamu, pijat, dan sebagainya.
4.        Pendekatan target dan akibatnya
Pendekatan target mengakibatkan pemeriksaan medis yang sembrono, informasi yang tidak memadai tentang efek
sampingan cara kontrasepsi, pelayanan kontrasepsi yang tidak memandang kebutuhan khusus perempuan, penolakan
untuk mencabut IUD, paksaan menjalankan aborsi.

Kesehatan Reproduksi dan HIV/AIDS

Menurut estimasi WHO, sampai dengan Juni 2000 terdapat sekitar 34,3 juta orang dewasa dan anak mengidap HIV/AIDS
dan lebih dari 18 juta yang meninggal . Ternyata 95% dari jumlah tersebut berada di negara berkembang, 52000 kasus
terjadi di Indonesia. Dari kasus HIV/AIDS di Indonesia tersebut, 70 persen adalah ibu rumah tangga .

Penanganan saat ini lebih ditujukan pada perempuan PSK (pekerja seksual) yang dianggap sebagai faktor penyebar virus
AIDS (misalnya : penyuluhan AIDS pada perempuan PSK kampanye penggunaan kondom pada daerah kerja  PSK),
dengan melupakan faktor perempuan ibu rumah tangga sebagai korban terbesar dan laki-laki sebagai penyebar potensial
tertinggi. Hal ini dapat dilihat dari data berikut  :
        Lebih dari 70% infeksi HIV di seluruh dunia terjadi melalui hubungan seks antara laki-laki dan perempuan
        10% melalui hubungan seks antar laki-laki
        kurang dari 5% melalui suntikan narkoba (dimana 80% pengguna narkoba adalah laki-laki)
        Hampir 80% perempuan yang mengidap HIV/AIDS hanya berhubungan dengan satu pria, suaminya
Kesehatan Reproduksi dan Kecenderungan Aktivitas Seksual
Mayoritas perempuan muda di sebagian wilayah dunia, mulai aktif secara seksual pada umur belasan tahun. Di
Indonesia, data tahun 1994 menunjukkan, 59% perempuan usia 20-24 tahun yang menikah atau hidup bersama sebelum
usia 18 tahun . Sedangkan 51% perempuan umur 40-44 tahun melahirkan sebelum usia 20 tahun. Terlepas dari norma
yang mempengaruhi, hubungan seksual pada usia belasan tahun mempunyai resiko tertentu pada perempuan, seperti :
        Perempuan usia muda tidak dapat menjadi pengambil keputusan mengenai kehamilannya : apakah akan diasuh
atau digugurkan
        Rentan terhadap penyakit menular seksual
        Lemahnya kesehatan

Beberapa kebijakan untuk mengantisipasi kecenderungan aktivitas seksual yang semakin muda saat ini membawa
resiko terhadap kesehatan reproduksi :
        Besarnya tekanan sosial terhadap hubungan seksual pra-nikah dan kebijakan kependudukan yang menekankan
pada penundaan perkawinan sampai usia tertentu, mempunyai resiko yang besar terhadap perempuan. Penundaan
perkawinan pada perempuan yang hamil sebelum menikah harus memutuskan apakah tetap memelihara anaknya di luar
nikah atau melakukan pengguguran. Dua pilihan ini sama sulitnya :
        Memelihara anak di luar nikah akan beresiko terhadap tekanan sosial (contoh : perdebatan apakah seorang pelajar
yang hamil harus dikeluarkan dari sekolahnya atau cukup diberikan cuti saja). Apabila remaja perempuan tetap
mempertahankan kehamilannya, maka resiko yang dihadapi akan lebih tinggi dibanding perempuan usia 20 tahun ke
atas, misalnya kelahiran prematur, keguguran, kematian bayi dalam kandungan, bayi lahir dengan berat badan tidak
normal dan meninggal kurang dari satu tahun.
        sementara aborsi akan beresiko terhadap kesehatan reproduksinya (apalagi bila dilakukan dengan cara-cara non
medis) dan tidak akan mendapat perlindungan hukum.
        Pendidikan seks terhadap remaja yang minim, disertai dengan kondisi sosial yang mentabukan seks pra-nikah,
mengakibatkan minimnya pengetahuan, akses, dan cara penggunaan kontrasepsi modern. Hal ini mengakibatkan remaja
menggunakan cara-cara tradisional (pijat, minum jamu, misalnya) untuk menggugurkan kehamilannya.
        Apabila remaja perempuan tetap mempertahankan kehamilannya, maka resiko yang dihadapi akan lebih tinggi
dibanding perempuan usia 20 tahun ke atas, misalnya kelahiran prematur, keguguran, kematian bayi dalam kandungan,
bayi lahir dengan berat badan tidak normal dan meninggal kurang dari satu tahun.

Kebijakan Kesehatan dan Penghormatan terhadap Perempuan

Dalam keadaan negara yang mengalami krisis multi dimensi, perempuan yang menanggung beban terberat dalam
keluarganya. Keragaman perempuan berdasarkan kelas, ras, maupun nasion, dikaitkan dalam benang merah isu-isu
sentral perempuan seperti pendidikan, kesehatan reproduksi, kerja domestik, upah rendah, peran ganda, kekerasan
seksual, ideologi jender, terutama pada masyarakat yang telah mengenal kapitalisme dan komersialisasi.

Dari berbagai pendekatan dalam menangani masalah perempuan , seyogyanya beberapa pendekatan berikut dipakai
sebagai dasar penyusunan kebijakan :
1.        Kebutuhan praktis jender
merupakan kebutuhan yang meringankan beban kerja kehidupan perempuan, tapi tidak menyinggung ketidaksejajaran
dalam bidang kerja, seksual, pendidikan
2.        Pendekatan kesetaraan (equity approach)
Perempuan merupakan partisipan aktif dalam proses pembangunan yang mempunyai sumbangan dalam pertumbuhan
ekonomi melalui kegiatan produktif dan reproduktif.
3.        Pendekatan Pemberdayaan (empowerment approach)
Pendekatan ini berdasarkan asumsi bahwa untuk memperbaiki posisi perempuan, beberapa intervensi dari atas, tanpa
disertai upaya untuk meningkatkan kekuasaan perempuan dalam melakukan negosiasi, tawar-menawar dan mengubah
sendiri situasinya tidak akan berhasil.

Kebijakan dalam bidang kesehatan reproduksi berikut ini, sebagian perlu dilakukan untuk memperbaiki keadaan buruk
yang diciptakan oleh kebijakan di masa Soeharto:
1.        Peningkatan kondisi kesehatan perempuan dan peningkatan kesempatan kerja
Hal ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan usia kawin dan melahirkan, sehingga resiko selama kehamilan akan
menurun
2.        Pendekatan target pada program KB harus disertai dengan adanya tenaga dan peralatan medis yang cukup. Hal ini
untuk mencegah terjadinya malpraktek karena keinginan untuk mencapai target.
3.        Peningkatan partisipasi laki-laki dalam menurunkan angka kelahiran
Tidak hanya perempuan yang dituntut untuk mencegah kehamilan, tetapi juga laki-laki, karena pada saat ini sudah
tersedia beberapa alat kontrasepsi untuk laki-laki.
4.        Penyadaran akan kesetaraan dalam menentukan hubungan seksual dengan laki-laki
Penyadaran bahwa perempuan berhak menolak berhubungan seksual dengan laki-laki, meskipun laki-laki tersebut
suaminya, bila hal itu membahayakan kesehatan reproduksinya (misalnya laki-laki tersebut mengidap HIV/AIDS)
5.        Pencabutan sanksi sekolah terhadap remaja perempuan yang hamil di luar nikah. Remaja tersebut cukup
dikenakan wajib cuti selama kehamilannya
6.        Penyuluhan tentang jenis, guna, dan resiko penggunaan alat kontrasepsi
Baik alat kontrasepsi modern maupun tradisional perlu diperkenalkan guna dan resikonya kepada perempuan. Dengan
demikian perempuan dapat menentukan alat kontrasepsi mana yang terbaik untuk dirinya
7.        Penyuluhan tentang HIV/AIDS dan PMS (penyakit menular seksual) kepada perempuan
8.        Pendidikan seks pada remaja perempuan dan laki-laki

Pengabaian hubungan gender mengakibatkan perempuan menjadi target utama dari kebijakan dalam bidang kesehatan
dan kependudukan yang selama ini dilakukan pemerintah. Selama ini perempuan ditempatkan hanya sebagai instrumen
perantara dalam mencapai target kependudukan atau kesehatan yang dicanangkan pemerintah tanpa memandang hak-
hak perempuan atas tubuhnya sendiri. Kebijakan kesehatan yang menghormati hak perempuan atas tubuhnya, dalam
jangka panjang akan memberikan kontribusi mengatasi masalah kependudukan, dengan resiko yang jauh lebih kecil
dibanding kebijakan kependudukan menggunakan kontrasepsi modern.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar