Senin, 28 Februari 2011

KECENDERUNGAN-KECENDERUNGAN HUKUM ISLAM DI DUNIA MASA KINI Oleh : J.N.D. Anderson


 
Kecenderungan-kecenderungan hukum Islam di dunia masa kini kelihatan lebih baik, kepada hakim, praktisi atau akademi pengacara, pelajaran tentang hukum Islam, bahkan sebagai suatu batas dan dasar perbandingan, itu merupakan sedikit banyaknya dari suatu pertunjukan, suatu pengejaran yang luar bisa bagi orientalist sendiri. Tetapi ini merupakan suatu fakta atau tidak? apakah disana terdapat banyak kenyataan tentang arti dalam hukum Islam sekarang, apakah di Timur Tengah, Pakistan, Indonesia, Afrika atau di tempat lain.

Dalam menjawab pertanyaan ini, pertama kita harus ingat bahwa agama Islam yang sekarang ini dinyatakan oleh beberapa 400 juta jiwa - dengan sekitar 1-7, atau bahkan 1-6 dari total penduduk dunia. Lebih utama, tentu, itu adalah agama dengan jumlah suara yang mayoritas hidup di Timur Tengah, Pakistan, Indonesia dan masih banyak jutaan yang hidup di Afrika. Dan jika disana terdapat satu aspek tentang Islam yang mempunyai karakteristik yang khas menyangkut agama tersebut - yang mana, tentu saja, di mana asas hukum Islam sangat alami seluruhnya - itu adalah syari’ah atau hukum suci.

Kepada orang-orang Islam (muslim) yang saleh, sepanjang zaman, hidupnya telah dikuasai oleh kesamaan pengetahuan teologi dan hukum. Teologi menentukan semua yang dia percaya, ketika hukum meliputi semua yang dia harus lakukan atau mengabaikannya. Maupun disana dapat menjadi keraguan bahwa di dalam hukum Islam merupakan dua ilmu pengetahuan yang senior,  kepada Islam yang selalu jauh lebih dari sifat sementara dan ketidakpastian dalam pengertian seseorang tentang tuhan dibanding dalam persepsi pengembangan yang telah dia ungkapkan. Dan ketika itu benar bahwa kedua teologi dan hukum suci sekarang kehilangan kekuasaan yang murni diseluruh dunia muslim. Disana mungkin saja tidak ada keraguan bahwa pengaruh Syari’ah masih sangat pantas dipertimbangkan. Itu tentu saja mustahil bahkan sekarang nyatanya benar-benar untuk memahami pikiran orang muslim, masyarakat muslim, ideal muslim, politik, dan tindakan,  tanpa beberapa pengetahuan bahwa hukum dalam teori terakhir, masih terbentuk dan masih meliputi semuanya.

Tetapi, hal itu bisa dikatakan, barangkali hal ini bisa dinyatakan dengan sebuah argumen dalam berbagai pelajaran dalam hukum Islam dengan siswa dari sosiologi dan ilmu politik- atau dengan yang ahli, mari kita katakan dalam timur tengah, pakistan, asia tenggara atau bagian afrika- agak ke pengertian pengacara. Apakah dalam kenyataanya sekarang banyak pengertian untuk pengacara seperti itu?

Tentu, jika kita ingin sedikit kembali beberapa abad kita temukan bahwa hukum suci menguasai sebuah posisi yang banyak dikhususkan dalam struktur dunia muslim yang legal. Sesungguhnya itu hanya dikenali hukum saja. Hukum Islam tidak pernah dikodifikasi tetapi ditinggal – dalam aspek manusia –hukum pengacara, meletakkan pada teks book dibanding keputusan pengadilan. Tetapi apa yang memberinya pada posisi yang khusus merupakan hal yang dipandang atas dasar yang kuat pada terombang ambingnya keabadian tentang wahyu tuhan, dalam teori klasik diperoleh dari al-Qur’an (sebagai ilham tuhan), dari praktek Nabi Tuhan (khususnya diilhami dalam isi, jika tidak dari, dan dibentuk oleh tradisi yang tidak terhitung), dari konsensus yang dipelajari (sebagai manifestasi yang lain akan tuhan) dan analogi deduksi dari bersumber utama. Hukum Islam dihormati sebagai pengikat antara yang kaya dan miskin, terpelajar dan bodoh, dan itu meninggalkan  hampir tidak ada lingkupnya – dalam teori terakhir – untuk perundang-undangan manusia. Sesungguhnya, Bagaimanapun, itu tidak pernah terpenuhi atau secara khusus diterapkan dalam lapisan hukum publik, untuk bukti peraturan tentangnya, contohnya, terlalu memaksakan dalam administasi peradilan kriminal yang harian, dimana sebagian besar meninggalkan pada badan eksekutife dan polisi. Walaupun apakah itu hukum Islam pernah diamati dalam lapisan perdagangan dan perindustrian, untuk  pelarangan pada riba dan itu merupakan kontrak yang membahayakan pada keuntungan yang membatasi kehidupan yang biasa di pasar. Tetapi secara peritungan, yang terakhir, itu hanya hukum, dan dimanapun dicoba suatu pengaruh yang khusus.

Tetapi hakim, pengacara, dan guru hukum hanya dapat protes bahwa mereka adalah para pengacara, bukan para sejarahwan dan bahwa seratus tahun merupakan sebuah waktu yang lama dalam sejarah dunia modern. Apa, kemudian, pada hari ini? Apa yang terjadi dalam mengenai hal ini sebelum akhir abad atau kira-kira begitu?

Jawaban adalah sebuah permasalahan yang sangat besar. Perubahan yang utama dimulai dalam kerajaan ottoman sekitar tahun 1850, ketika perundang-undangan tanzimat mulai menyusun langkah-langkah. Hal itu berlangsung pada tahun 1850 bahwa KUH dagang telah diumumkan resmi, diikuti oleh KUH Pidana pada tahun 1958, penyusunan KUH dagang pada tahun 1861 dan oleh KUH dagang laut pada tahun 1863. semuanya didasarkan pada model Eropa (terutama Prancis). Namun yang lebih penting, barangkali, pengadilan sekuler telah menyediakan untuk mengatur perundang-undangan ini, dan peradilan syari’ah sejak saat itu membatasi pada wilayah hukum privat dan hukum keluarga dalam tambahan pernikahan. Suatu pembagian perbersihan-pemotongan seperti itu disebabkan dalam sistem yudisial, dan bahkan lebih luas dalam hukum yang penetapan dua pengadilan adalah untuk menyusun, dan ini hanya secara parsial menemukan fakta bahwa kewajiban hukum (kontrak, kesalahan, dll), yang diterapkan oleh pengadilan sipil telah dikodifikasikan pada 1876, persepsi dasar tidak diperoleh dari hukum Eropa tetapi dari syari’ah – jadi Majalla (perundang-undangan ini adalah umumnya diistilahkan) menghadirkan contoh yang paling awal pada pengurangan tentang hukum Islam dari sebuah perundang-undangan legistatif modern. Dan Majalla,  mungkin dapat dikatakan sudah selesai,  sekarang masih diterapkan di Jordan dan Israel.

Kebanyakan ada sedikit kesamaan tentang apa yang terjadi di mesir, yang memperoleh kebebasan yang sesuai dengan ilmu hukum Khedive Isma’il. Di dalam  negara mencampur peradilan telah dibentuk pada tahun 1875 dan pengadilan pribumi pada tahun 1883, banyak perundang-undangan sebagian besar inspirasi Prancis yang telah diumumkan resmi pengadilan ini untuk diterapkan, dan peradilan syari’ah sejak itu dibatasi kepada lapisan hukum privat dan hukum keluarga tentang tuntutan muslim. Maka disini juga, pembagian dalam peradilan sudah lengkap dan pembagian dalam hukum mereka sudah mengatur hanya sangat parsial dipertemukan dengan fakta perundang-undangan sipil yang diumumkan resmi di mesir untuk mencampur dan peradilan pribumi, berturut-turut, keduanya disatukan dalam sejumlah bab dan artikel tertentu yang telah diperoleh dari syari’ah.

Ini, kemudian, memposisikan secara keseluruhan timur tengah dari tahun 1850 sampai 1915. Pengadilan sipil disusun oleh KUH Pidana, KUH dagang dan–di mesir – KUH sipil yang mana sebagian besar asli eropa, dibawah peraturan modern tentang bukti dan prosedur, ketika pengadilan syari’ah dilanjutkan untuk menerapkan syari’ah mengacu sebagaian besar pendapat pada mazhaban hanafi ketika dipanggil dari teks masa lampau, dibawah suatu hukum tentang pembuktian dan prosedur yang secara intinya masih Islam, dalam semua yang terkait dalam hukum keluarga tentang tuntutan orang-orang Islam – untuk itu hukum keluarga dapat dikatakan untuk selalu mewakili seluruh inti syari’ah. Dan sedangkan orang-orang dari pengadilan sipil sudah diberikan kemodern, model pendidikan barat (sering cukup, tentu saja, di dalam universitas barat), pengadilan syari’ah masih diorganisir oleh mereka yang dilatih oleh kaum tua, secara tradisional. Dalam “british” india, itu benar, ini dikenalkan dalam peradilan yang tidak pernah diakibatkan, untuk kesamaan peradilan yang dapat menahan kemampuan secara universal, tetapi kesamaan pengenalan yang dikembangkan dalam kepedulian tentang hukum yang mereka terapkan, sedangkan, dengan lintas tahun, hukum inggris, kebanyakan dalam suatu format yang disusun (undang-undang), datang untuk memberlakukan dalam lapisan kejahatan, prosedural, pembuktian, dan perjanjian, hukum keluarga tentang tuntutan orang-orang Islam diteruskan ke pemerintahan yang hampir semua tanggap oleh hukum suci.

Itu lebih baik ditanyakan mengapa syari’ah begitu semakin meletakkan pada satu sisi dalam berbagai perundang-undangan diperoleh secara luas dari barat. Dalam kerajaan Ottoman dan di mesir menandakan kurang lebih dengan hasil tentang segala permintaan yang populer untuk merubah dibanding memperdayakan orang-orang dari atas, dalam menarik kedua dari efesiensi administrasi dan permufakatan tentang pendapat orang asing. Sedangkan hampir seluruh pengeluaran tentang syari’ah dari satu lapisan tentang kehidupan lainnya yang nampak ke kita, paling drastis mungkin bijaksana, kebanyakan orang-orang Islam pada periode itu muncul jauh lebih baik, saya pikir, banyak usaha untuk merubah syari’ah sedemikian lebih disukai mereka untuk mengikuti tinggal luhur, dan untuk membayar keramahan yang diucapkan saja sebagai hukum ideal yang tidak akan ada keraguan, dapat diterapkan dalam memasuki zaman keemasan – sungguh ini dibutuhkan untuk meletakkan besar bagian itu ke samping, dalam prekteknya, kebaikan perundang-undangan asing memaksa atas mereka, sebagaimana oleh urgensi kehidupan modern – bukannya mengizinkan apapun untuk mencampuri dengan ketentuan yang kekal.

Tidak sampai pada tahun 1915 bahwa tahap berikutnya telah diambil dalam kerajan Ottoman, ketika kebutuhan untuk perubahan menjadi penting yang disukseskan dalam menembus bahkan pertahanan tentang hukum keluarga. Dalam faktanya terdapat dalam posisi yang menyedihkan istri orang muslim dibawah doktrin yang didominasi mazhab hanafi dipercepat pada pemerintahan ini, karena itu menjadi menarik perhatian muslim untuk mengunjungi bisnis di turki, menikahi wanita turki, dan kemudian kembali ke rumah mereka tanpa adanya kata cerai, seperti itu mereka meninggalkan ikatan sebagai istri dalam kehidupan dengan kontrak kawin untuk menjadi suami yang mengambil tanpa pemberitahuan lebih lanjut apapun dari mereka. Oleh karena itu pada tahun 1915 dua keputusan kerajaan sudah dikeluarkan, pertama mengabulkan hak untuk perceraian ke pengadilan untuk meninggalkan isteri, dan yang lain mengabulkan pembebasan kepada wanita-wanita yang mana dia menikah dengan orang laki-laki yang menyedihkan – tidak mengenal pasangan [pengantin perempuan] mereka – dengan beberapa mengotori atau penyakit berbahaya. perubahan ini telah didasarkan baik di doktrin yang dominan di beberapa mazhab Islam Sunni atau selain itu atas berbagai suatu pendapat di dalam mazhab hanafi sendiri.

Pertahanan kemudian dilanggar, peningkatan tentang perubahan segera datang memasuki ke dalam. Hanya dua tahun kemudian bahwa hukum Ottoman tentang keluarga diumumkan sebagai perbandingan perundang-undangan yang komprehensif tentang hukum kawin dan cerai, meskipun ini dibuktikan dengan kehidupan sangat yang singkat di Turki, tetapi hal itu telah diterapkan di Syiria dan Jordania dan sekarang masih kuat di Lebanon dan Israel. Perubahan di Mesir secara penuh pengabdiannya didukung oleh Muhammad Abduh dan lainnya, pada awal permulaan, dan perundangan pada tahun 1990, 1993, 1929, 1943, dan 1946, sedikit demi sedikit beberapa dari mereka lebih radikal dan ekstensif dibanding perundang-undangan Ottoman. Lebih dari itu, perundang-undangan mesir sering diikuti – dan dalam beberapa kejadian mendahului – dengan bersesuaian perubahan di Anglo-Mesir Sudan, dalam wujud satu rangkaian yang berhubungan tentang hal pengadilan dimulai pada tahun 1915. Tetapi contoh selanjutnya membandingkan perundang-undangan yang komprehensif dalam hubungan dengan berbagai hal itu masih diatur oleh syari'ah adalah Hukum Yordania tentang keluarga yang sah pada tahun 1951, yang melapiskan banyak dari perubahan Mesir yang semakin radikal atas kerangka Hukum Ottoman. Hukum Syiria masih lebih komprehensif dan liberal tentang status pribadi pada tahun 1953, tetapi ini diikuti pada tahun 1957 di Tunisia dengan semakin radikal semua perundang-undangan, perundang-undangan Tunisia tentang status pribadi, yang pada gilirannya digantikan dalam tahun berikutnya dengan perundang-undangan Maroko tentang status pribadi – yang dengan sendirinya secara sepenuh liberal, meskipun secara normal sedikit banyak kurang radikal dibanding perundang-undangan tunisia. Bahkan yang demikian suatu religi yang konserfatif dan tradisional sebagai Mukalla dalam daerah perlindungan Aden Timur, lebih dari itu, perubahan telah dikenalkan pada kesamaan dasar hukum, dan suatu pendekatan fenomena yang nampak di India (seperti itu) dalam wujud pemutusan tindak perkawinan orang Islam pada tahun 1939.

Perubahan ini dalam lapisan hukum keluarga menghadirkan sebuah peristiwa arti yang terkemuka. Mereka menyediakan dengan segera melihat pada perubahan sosial di dunia muslim, sebuah penekanan pada kemajuan modernisasi Islam, kemana hukum dan teologi selalu bersama-sama dan contoh yang mempesona bagaimana suatu hukum yang abadi/kekal sesungguhnya dapat dimodifikasi dalam praktek.

tetapi muncul pertanyaan mendesak : bagaimana, dan pada basis hukum apa, apakah perubahan ini diakibatkan? karena itu yang harus ditekankan di dalam lapisan hukum keluarga – sebagai pembanding dengan kejahatan mereka, perdagangan, dan prosedur – disana tidak ada pertanyaan, kecuali di turki yang meletakkan tentang syari'ah dengan tenang pada satu sisi dalam berbagai perundang-undangan yang sebenarnya asli asing, tetapi lebih mengakibatkan perubahan di dalam hukum syari'ah itu sendiri dengan cara yang tidak dihormati seperti membuat tidak validnya dasar keasliannya. menghadapi pembaharu orang Islam dengan suatu permasalahan pokok dalam seluk beluk yang pantas dipertimbangkan. Mereka menemukan hal itu, dengan kepuasan mereka sendiri, dengan memilih kepada empat kebijakan utama.

yang pertama adalah suatu metode mengenai cara atas pertolongan dimana pembaharu bisa menyangkal usaha apapun untuk merubah substansi dari hukum dan juga sangat mempengaruhi aplikasinya.  Hal itu terkandung dalam keputusan atau pengundangan yang menghalangi pengadilan dari proses pengadilan di dalam keadaan yang ditetapkan. Di dalam  satu pengertian, tentu saja, hal ini mungkin dihormati ketika tidak lebih dari suatu contoh yang lebih bijaksana, dari tahun 1850 pada bagian bab hukum telah dipindahkan dari kemampuan tentang pengadilan syari'ah dan mempercayakan ke pengadilan secular menerapkan prinsip secara keseluruhan yang berbeda, tetapi saat ini tidak ada pengadilan alternatif atau hukum yang  disajikan, dan tertentu hak/kebenaran syari'ah pasti telah menguatkan hanya ditinggalkan  makna tentang penyelenggaraan pengadilan sedikit banyaknya diterapkan (yang telah ditantang oleh banyak kritikus) tentang istilah bahwa penguasa mempunyai hak untuk membatasi yurisdiksi tentang pengadilannya. suatu contoh yang bisa dihormati penggunaan dari metode ini disajikan oleh ukuran mengadopsi mesir untuk membatasi kejahatan terhadap perkawinan anak-anak.

Untuk menghormati perasaan orang Islam – dan sesuatu yang dapat dijadikan teladan yang diciptakan oleh Nabi sendiri – hal ini tidaklah benar-benar dilarang di Mesir, sebagai gantinya, pengadilan telah dihalangi dari berbagai pertemuan penyebab hubungan  perkawinan suatu perkawinan diperdebatkan jika perserikatan belum dicatatkan, dan pencatat perkawinan dilarang untuk mendaftarkan manapun mempersatukan hubungan yang tidak sesuai dengan umur delapan belas dan enam belas secara berturut-turut. Hasilnya adalah, tentu saja, bahwa seorang bapak yang  memberikan seorang putrinya yang  belum dewasa dalam perkawinan akan mengetahui bahwa ia sangat ragu-ragu jika putrinya bisa memperoleh apapun tentang pengadilan untuk mengganti kerugian dari seorang suami yang suka melawan. Dan banyak permasalahan lain yang sedikit banyaknya mendapat solusi,  untuk mengambil resiko mempercayakan pada kesaksian lisan yang menghadirkan kebutuhan dasar Syari'ah yang telah diperkecil, sebagai contoh, dengan bijaksana untuk menghalangi pengadilan dari menberikan proses pengadilan, dalam keadaan yang ditetapkan, dalam kesalahan tentang bukti dalam bentuk dokumen.

yang kedua, membuktikan faktor utama dalam semua perubahan yang baru yang didasarkan pada keterbatasan bahwa aturan tidak hanya terbatas pada kebenaran tapi juga menetapkan aturan hukum tentang peradilan, seperti mereka tidak langsung mengikuti pendapat yang dominan dalam mazhab hukum mereka pada setiap keterangan-keterangan, tetapi menerapkan pendapat yang baik yang dilihat lebih kondusif untuk kesejahteraan umum. Islam yang kolot, itu harus di realisirkan, telah menjadi dibagi sepanjang berabad-abad ke dalam empat mazhab yang berbeda hukum, masing-masing berbeda poin-poin tidak terhitung dari pengikutnya, namun masing-masing mengetahui kekolotan dari semua empat. sebagai tambahan, di sana telah menjadi berbagai pendapat pada setiap mazhab ini, pandangan yang menyimpang tentang sarjana lebih awal telah dilaporkan dan direkam, dan sejumlah mazhab murtad juga ada. Dalam keadaan ini orang Islam yang individu telah biasanya menikmati suatu garis lintang tertentu seperti yang berlawanan pendapat pada masa lalu ia perlu mengikuti dalam hal ini atau bahwa, tetapi hakim dan ahli hukum sudah secara normal menolak manapun bersesuaian kebebasan di dalam kapasitas publik mereka, dan telah dihormati ketika harus mengikuti pandangan yang dominan tentang mazhab yang tertentu mereka ditiap-tiap detilnya. Bagaimanapun sekarang orang banyak/masyarakat minat untuk dikenali ketika membenarkan badan pembuat undang-undang itu dalam melukiskan yurisdiksi pengadilan dalam semangat ini.

Sebagai hasilnya, Hukum Syari'ah diterapkan oleh pengadilan secara ekstensif menyatukan pada awal tahun, ketika kita sudah melihat, dalam deretan pengundangan legislatif- pengundangan didasarkan bukan pada pendapat yang dominan tentang segala mazhab tunggal, tetapi lebih pada suatu pilihan yang elektris pendapat seperti itu ( dominan, varian, atau kadang-kadang individu, dan kadang-kadang mengambil dari  satu mazhab dan  kadang-kadang dari yang lain) nampak yang paling disesuaikan untuk kehidupan modern. Pada kesempatan diatas, pembaharu mempunyai bagian genap yang diambil dari beberapa ketentuan yang baru dari  satu sumber dan  mengambil dari  yang lain dan  dengan begitu memproduksi suatu hasil di mana sesungguhnya tidak ada sesuatu yang dapat dijadikan teladan, walaupun masing-masing bagian komponen ang sesuai dengan aturan dapat mengakui otoritas tradisional. Itu ada di alat ini yang  mayoritas yang banyak perubahan di dalam hukum keluarga sudah menemukan pertimbangan yang berkenaan dengan hukum mereka, karena otoritas yang besar sudah tersedia di  mazhab maliki, contohnya, untuk membenarkan dana suatu perceraian hal tentang pengadilan kepada berbagai kategori penyakit- isteri yang diperlakukan, sedang beberapa pembatasan parsial diatas hampir tak terbatas kebenaran yang sebelumnya menyetujui ke tindak perceraian yang dilafalkan oleh para suami muslim yang bisa temukan secara tertentu- tetapi jauh lebih lemah- pendukungan yang  berkenaan dengan hukum di dalam pokok-pokok berbagai ahli hukum yang individu.

yang ketiga, kembali kepada sumber hukum yang asli dan memberi suatu penafsiran baru – atau sedikitnya suatu penerapan yang baru. Pada awalnya Islam telah dihormati ketika doktrin mazhab mulai berbeda fakultas ini tidak bisa dipisahkan oleh  ahli hukum. Bangsa ini  betul-betul dikritik di tahun terakhir, suatu sikap baru kepada " ayat poligami" dan bagi salah satu ayat yang mengatur perceraian di dalam qur'an terutama perubahan di dua  hal baru-baru ini yang diakibatkan Syiria, Tunisia, dan maroko suatu figur Pembaharu menurut Orang Mesir yang besar, Muhammad Abduh, siapa yang pertama mendukung bahwa keduanya" kondisi-kondisi" karena poligami ketika diletakkan al-Qur'an, adalah  satu penafsiran anak ketentuan yang terakhir didalam " ayat poligami yakni, kemampuan suami poligami untuk menyetujui dan perawatan yang sama bagi seorang isteri, pada satu tangan dan untuk mendukung isteri lain sebagai tambahan terhadap yang tergantung padanya, pada masa depan tidak lagi ditinggalkan kepada keabadian tetapi yang dikuatkan oleh pengadilan. efek pada artikel ini adalah sesungguhnya disetujui dengan orang mesir pada tahun 1927 dan akan dimasukkan dalam hukum no. 25 pada tahun 1929 dimengerti tidak untuk oposisi Raja Fuad; Orang Suriah memutuskan bahwa pengadilan jarang-jarang bisa merebut ke diri mereka hadiah seperti bagaimana seorang suami akan perlakukan suatu istri belum menikah, tetapi bahwa mereka mampu untuk menaksir hadirnya kemampuan keuangan dan pembaharu tunisian memutuskan untuk pergi keseluruhan cara dan melarang poligami sama sekali semuanya, ditempat itu bahwa pengalaman yang yang telah menunjukkan bahwa tidak ada orang laki-laki yang mampu untuk perlakukan isteri yang banyak dengan keadilan sama, dan bahwa status perlu dibagian depan melarang serikat buruh di mana salah satu kondisi-kondisi yang penting tak harus bisa diacuhkan menjadi kekurangan.

yang keempat, pengumuman adminisratif peraturan yang mungkin dihormati ketika tambahan, tetapi tidak berlawanan, kepada hukum yang suci itu. Seperti halnya mereka bisa, tentu saja, mengakui otoritas syari'ah sendiri, untuk hukum yang suci tidak dengan keras melarang ketaatan bagi mereka yang otoritas? Itu adalah pada basis yang  peraturannya telah dikeluarkan, di mesir, mengenai pendaftaran perkawinan dan, di dalam perundang-undangan ottoman, mengenai cara yang ditempuh oleh – kondisi-kondisi yang di dalam peraturan telah dikuatkan, seperti di perundang-undangan Ottoman, dengan sanksi hukuman penjara untuk penentangan, kadang-kadang, seperti di Mesir, alat ini telah dikombinasikan dengan yang mengenai cara kebijaksanaan, dan suatu perjanjian yang kekurangan pendaftaran yang perlu akan dalam banyak kasus denda semua perlindungan oleh pengadilan. Maupun yang perihal adalah "menurut hukum acuh tak acuh" menurut hukum yang suci, sebaliknya, bertindak, penghilangan, atau kondisi-kondisi yang mana syari'ah boleh jadi dikatakan mempunyai larangan atau yang dilarang, tetapi yang sebelumnya ditinggalkan kepada sanksi agama kembali, kini dibuat oleh pejabat perundang-undangan diharapkan untuk disetujui, di Syria, jika "perceraian yang berbahaya" perceraian itu formulasikan melafalkan di luar suatu pengadilan, di Tunisia, untuk menjadi tanpa arti sah/tentang undang-undang, dan perkawinan itu dalam pembangkangan aturan yang membatasi poligami di Syria, dan larangan di Tunisia, diharapkan untuk dihukum – dan juga, barangkali, tak diindahkan – oleh pengadilan.

Tetapi suatu kecenderungan paralel juga telah nampak di tahun terakhir dalam lapisan hukum perdata. Tidak secara tak wajar, naik turunnya nasionalisme arab telah bereaksi melawan terhadap suatu hukum hampir secara khusus asli barat, dan ditanya mengapa suatu KUHP tidak bisa membuat garis besar yang akan lebih sesuai dengan warisan budaya mereka sendiri. Beberapa sudah meminta dengan tegas ketentuan yang sah tentang undang-undang cukup untuk kehidupan modern yang bisa diperoleh dari syari'ah sendiri, pengkajian masalah itu cukup didekati dengan pelajaran, penentuan, dan fleksibilitas. Lainnya juga merupakan tingkat yang dipimpin untuk menjauh, tetapi mereka mempertahankan bahwa lebih bisa dilaksanakan untuk memanfaatkan harta benda syari'ah, dan aturan itu memperoleh dari hal yang bisa dikombinasikan dengan yang lain, memilih hasil yang terbaik dari perundang-undangan jaman ini, dalam perundang-undangan yang kemudian menjadi jauh dari pengambilan dari ketergantungan atas prancis yang telah menandai masa lalu. Itu tentu pada basis ter]akhir bahwa KUHP orang Mesir mengumumkan resmi pada tahun 1948 (dan membawa kekuatan pada tahun1949) telah dituduh beristirahat, karena perundang-undangan 1875 dan 1883 dikatakan sangat memperkaya dengan bahan dasar untuk menarik dari keputusan peradilan Mesir yang bersumber komparatip perundang-undangan dan syari'ah. Secara detail analisis ketentuan tentang perundang-undangan ini bagaimanapun mengungkapkan sedikit banyaknya fakta bahwa itu meliputi lebih mengarahkan meminjam dari syari'ah dibanding apa yang dilakukan pendahulunya, walaupun benar meminjam yang sebelumnya itu telah dipakai dengan sedikit telah ditambahkan satu  bentuk yang merupakan suatu pilihan menurut pemikiran orang dari berbagai alternatif yang telah diperkenalkan dengan komparatip perundang-undangan yang kesama untuk solusi  atau dengan prinsip mengenal syari'ah dan ketetapan itu dibuat dengan semua pertanyaan bagi tidak ada artikel tentang perundang-undangan yang penerapannya harus diputuskan  menurut model hukum atau syari'ah atau mengandung keadilan. Tetapi faktanya bahwa Abd al-Razzaq Al-Sanhuri  yang mungkin dihormati sebagai pemimpin arsitek tentang perundang-undangan dengan sendirinya mengaku bahwa tiga-perempat atau empat- ke lima tentang  ketentuannya mengambil dari kode yang sebelumnya dan menambahkan.

Saya meyakinkan kamu bahwa kita tidak meinggalkan kesamaan ketentuan tentang syari'ah yang bisa kita memasukkan dalam perundang-undangan ini tanpa melakukannya... kita mengadopsi dari syari'ah yang semua bisa kita adopsi, dengan tidak mengabaikan prinsip kesamaan dari perundang-undangan modern, dan kita tidak tidak dapat mencukupi dalam semangat ini. Dan itu adalah penting bahwa perundang-undangan orang Mesir telah diambil alih hampir secara harafiah di kedua negara Syiria, dan Libya

Sama saja dengan KUHP yang baru diresmikan di irak pada tahun 1951 – dan dalam draft yang sama dengan Abd al-Razzaq al-Sanhuri dalam menggerakkan spririt – meliputi bahan dasar dari syari'ah dibanding dengan apa yang dikerjakan orang Mesir yang dahulu. Ini dapat diterangkan dengan mudah dan secara alami dengan fakta bahwa Majalla masih berlaku di irak sampai pada waktunya ketika kode yang baru telah digantikan, maka jarang-jarang  mengejutkan bahwa belakangan ini sebagian besar terkandung dalam suatu amalgam antara ketentuan yang menarik dari majalla dan ketentuan yang menarik dari perundang-undangan orang Mesir- sedangkan situasi yang secara radikal berbeda dengan mesir, di mana perundang-undangan sebagian besar dari prancis yang tadinya berlaku hampir tiga perempat, bagaimanapun juga sebagai langkah pertama ke arah KUHP arab - suatu perundang-undangan yang akan menghadirkan sifat yang patut dihargai antara ketergantungan pada negara barat yang karakter hukum di beberapa negara-negara Arab dan konservatisme yang lebih dari yang lain.

Itu hanyalah di Semenanjung Arab, dalam kenyatannya, bahwa hukum masih tetap konservatif. Di Saudi Arabia, syari'ah secara rinci diproklamirkan seperti hukum status, sedang di yemen, oman, dan di tempat lain, ini diasumsikan secara diam-diam. tetapi nampak dengan jelas ada keragu-raguan pada seberapa lama sikap konservatisme ini dapat diperbaiki –  bahkan dalam  suatu kubu traditionalism seperti  sultan qu’ayti tentang mukulla dan shihr, seperti yang sudah kita lihat, perubahan berdasar pada pondasi yang berkenaan dengan hukum yang sama ketika yang sudah dicatat di Mesir, Syiria, Tunisia dan Maroko – hanyalah secara alami tidak lengkap/terpisah-pisah dan bersifat sementara – telah diperkenalkan. Dan sekarang traditionalism sedang menghadapi kemunduran yang utama di Nigeria Utara.

Lebih-lebih dapat dikatakan, mungkin saya sudah dapat mengatakan cukup untuk meringkas arti hukum Islam yang masih kontemporer di dunia ini. Posisinya adalah bersifat kritis di dalam beberapa negara dan tidak seorangpun yang tahu cara secara pasti isu akan terjadi. Contohnya di Pakistan bahwa Islam sangat meningkatkan dasar/pondasi tentang status dan draft konstitusi, sekarang dibatalkan, tidak hanya memproklamirkan penetapan dari suatu republik Islam, tetapi memerlukan semua perundang-undangan kedepan untuk dicocokkan, dan semua perundang-undangan ada dibawa untuk disesuaikan dengan al-Qur’an dan Hadits, sekarang ini pengendalian kekuasaan di dalam Negara berada di kekuasaan angkatan perang dan pelayanan masyarakat, maka kebutuhan ini mungkin diharapkan untuk diberi suatu aplikasi yang mana lebih nominal dibanding riil, tetapi disana terdapat sedikit keraguan tentang bagaimana mullas dan para fundamentalis Islam akan menginterpretasikan ketentuan ini jika mereka bisa. Dan di sana terdapat banyak keraguan dari rakyat bahkan negara Arab semakin progresif dalam menghormati syari'ah sebagai satu-satunya hukum yang mana tantangan yang nyata bagi ketetapan hati mereka, dan percaya bahwa pemerintah dengan sungguh-sungguh dan dengan sebenarnya akan menguatkan orang Islam.


Fakta yang pertama bahwa syari'ah – apakah dalam  orginalnya  atau sedikit banyaknya format yang dimodifikasi – masih menghadirkan hukum keluarga yang hampir empat ratus juta orang Islam. Kedua, bahwa syari'ah dapat survive, sedikitnya di dalam suatu potongan, di dalam KUHP negara muslim, dan masih menghadirkan hokum seluruh semenanjung arab . Ketiga, bahwa syari'ah menghadirkan suatu perselisihan, mendokumentasikan sumber dan sistem hukum mandiri dengan banyaknya hukum yang dikembalikan ke studi perbandingan. Keempat, bahwa syari'ah masih menjaga secara keseluruhan dan merupakan kunci kepada masa depan, karena hanya kepada sikap mereka, pengembangan masa depan hukum tergantung kepada sebagian besar negara-negara muslim.
Akan masa depan melihat suau tempat pengasingan lebih lanjut dari kekolotan (ortodok), ketika di nigeria utara – dimana syari’ah sedikitnya untuk dikeluarkan dari keseluruhan bidang hukum pidana dan prosedur yang utuh? akankah itu bersaksi kembali secara progresif ke suatu kesetiaan kepada ajaran Islam, sekalipun yang secara radikal memodernisasi format, ketika nampak mungkin, tidak lama, di Pakistan? atau akan kecenderungan ke arah suatu penggabungan kedua-duanya pengadilan dan hukum, yang telah nampak baru-baru ini di dalam yang semakin progresif di dunia arab, tetap berlaku dan memperluas? mula-mula, ketika kita sudah melihat, syari'ah, di dalam teori yang  satu-satunya hukum, kemudian dari sekitar tahun 1850, suatu membersihkan secara dikotomi nampak antara pengadilan barat yang menerapkan syari'ah yang murni, berikutnya, dari tahun 1915, syari'ah sendiri semakin menyusun (UU) dan memodernisasi, kemudian, lebih  lagi  baru-baru ini, usaha telah dibuat untuk memenuhi hukum perdata yang biasa dengan apa yang diklaim untuk menjadi prinsip Islam, dan akhirnya, kecenderungan telah nampak untuk menghapuskan pengadilan komunal dan mempersatukan pengadilan/kehakiman itu. itu nampak lebih dari mungkin, oleh karena itu, bahwa masa depan akan melihat suatu yang dipersatukan dan secara keseluruhan menyusun (UU) hukum – di mana hukum keluarga akan jadi pada dasarnya, atau sedikitnya menurut dugaan orang Islam, tetapi, dengan inovasi yang penting, dan sisa dari hukum akan menjadi dasar mengenai Eropa, tetapi mengkombinasikan dengan prinsip dan ketentuan yang menarik dari, atau sedikitnya konsonan dengan, syari'ah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar