Jumat, 25 Februari 2011

Marital Rape Dalam Perspektif Al-Qur’an


Kritik terhadap pemahaman bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah bagian dari definisi kekerasan terhadap manusia sebagaimana hukum HAM yang selama ini dipahami oleh kalangan masyarakat pada umumnya.[1]
   Kekerasan seksual dalam perkawinan yang dilakukan khususnya suami terhadap istri menempati peringkat teratas dalam sistem masyarakat dewasa ini. Dengan dalih pengabdian, taat dan berbakti kepada suami, istri harus melayaninya tanpa pamrih sekaligus tidak mempunyai pilihan untuk menolaknya. Kondisi sakit, capek, tidak mood, dan bahkan sedang menstruasi mengharuskan istri melayani suami ketika diajak berhubungan badan yang bernilai ibadah dalam agama Islam. Diakui atau tidak, suami relatif kurang begitu mempertimbangkan berbagai hal berkaitan dengan kondisi jasmani dan psikisistri di dalam melakukan hubungan dengan suami istri dalam perkawinan.
   Di sinilah, kemudian menjadi penting untuk memahami kembali apa yang telah digariskan al-Qur’an sebagai petunjuk pelaksanaan seseorang muslim dan muslimah di dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Berkaitan dengan kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam Islam, al-Qur’an menegaskan bahwa kaum laki-laki dan perempuan telah diciptakan oleh Allah SWT dari satu nafs, dan karena itulah tidak ada yang lebih “unggul” satu diantara yang lainya. Sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an:

Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[2] Allah menciptakan isterinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain,[3] dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu”.


Syekh Muhammad Syaltut menyatakan, berkaitan dengan posisi perempuan, sebagai berikut:
Dan pada hakekatnya sesungguhnya tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan hampir tidak dapat (dikatakan) sama. Allah telah menganugrahkan kepada perempuan – sebagaimana menganugrahkan kepada laiki-laki-potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan menjadikan keduanya jenis kelamin itu dapat melaksanakan aktifitas-aktifitas yang bersifat umum maupun khusus karena itu, hukum-hukum syariatpun meletakkan keduanya dalam satu kerangka”.

   Meski demikian, memang ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan khususnya pada wilayah fungsi biologis dan fungsi sosial. Engineer mencatat, jika al-Qur’an berbicara tentang laki-laki dan perempuan yang memiliki keunggulan dan kelebihan masingh-masingnya, tetapi tidak pada bagian sisi biologisnya melainkan fungsi sosial yang memang pada masa nabi SAW. Struktur sosial tidaklah benar-benar mengakui kesetaraan laki-laki dan perempuan orang tidak dapat mengambil pandangan yang semata-mata teologi dalam hal semacam ini. Orang harus menggunakan pandangan sosioteologis. Bahkan, al-Qur’an pun terdiri dari ajaran yang kontekstual dan juga normatif. Tidak ada kitab suci yang bisa efektif, jika mengabaikan konteksnya sama sekali.[4]
   Berkaitan dengan marital rape dalam perspektif al-Qur’an, Nasaruddin Umar mencoba menjelaskan surat al-baqarah ayat 223, menurutnya kata al-nisa’  dalam ayat tersebut di atas di artikan dengan istri-istri, sebagaimana halnya dengan kata al-mar’ah sebagai bentuk “ al-mufrad “ dari kata al-nisa’ , hampir semuanya berarti istri, misalnya imra’ah Luth.[5] Penggunaan kata al-nisa’ lebih terbatas daripada penggunaan kata ar-rijal. kata ar-rijal bisa berarti gender laki-laki, orang, menunjuk pada pengertian Nabi atau Rasul. Tokoh masyarakat dan budak. Sedangkan kata al-nisa’  hanya digunakan dalam arti gender perempuan atau istri-istri. Pada umumnya kata al-nisa’ di dalam al-Qur’an digunakan untuk perempuan yang sudah berkeluarga, seperti perempuan yang sudah kawin. Kata al-nisa’ sebagaimana kata al-imra’ah tidak pernah digunakan untuk perempuan di bawah umur. Bahkan kedua kata ini lebih banyakdigunakan di dalam kaitan tugas reproduksi perempuan.[6]
Perspektif al-Qur’an menunjukkan, bahwa hubungan seksual suami istri dalam perkawinan memberikan arahan dan cara yang lebih manusiawi sebagaimana tercermin dari tiap kalimat melalui pilihan kata yang di pakai al-Qur’an ada sistematika runtut di dalam mengawali suatu hubungan yang amat sakral. Seorang suami di gambarkan sebagai petani yang cerdas, dan tentu saja bentuk kecerdasan itu di buktikan dengan tidak memberikan secara sembarangan benih-benih yang di taburkan di sawah ladang itu. Sedangkan seorang istri di gambarkan sebagai sawah ladang yang tingkat kesuburanya selain ditentukan olehnya juga kemampuan ketekunan dan kecerdasan suami di dalam menggarap sawahnya. Dengan demikian sangat tragis jika surat al-baqarah ayat 223 lebih di pahami sebagaimana adanya teks tersebut. Maka ayat al-Qur’an akan lebih terkesan kasar, tidak manusiawi dan tidak mempertimbangkan kondisi istri di dalam menjalankan hubungan yang bernilai ibadah tersebut. Terkait dengan penjelasan di atas, al-Qur’an menjelaskan dalam Q.S. al-Baqarah ayat 187:

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf[7] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.

Dalam surat lain juga disebutkan, Q.S ar-Ruum ayat 21.


Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.

Demikianlah gambaran cerdas al-Qur’an di dalam membingkai suatu hubungan suami istri yang setara, berkeadilan dan penuh mempertimbangkan hal-hal yang terkadang dianggap sepele oleh sebagian kaum laki-laki. Hanya orang-orang yang mau berfikir dan bertindak cerdaslah yang mampu mengilhami apa yang sesungguhnya menjadi kehendak-Nya.
   Di dalam menjalani hubungan seksual dalam perkawinan, sesungguhnya tidak ada strata atau hierarkis antara keduanya. Suami dan istri mempunyai hak yang sama di dalam mendapatkan kesempatan kebutuhan jasmani sekaligus rohani tersebut. Jika dalam banyak hal laki-laki dan perempuan, atau suami dan istri, mempunyai secara bersama-sama hak dan kewajibanya, maka yang membedakan keduanya hanya iman dan taqwanya. Tentu saja indikator keimanan  dan ketaqwaan seseorang itu terukur dari sejauh mana asar atau bekas itu tadi mengejewantahkan ke dalam perilaku dan cara berfikirnya misalnya prilaku seorang laki-laki dan perempuan secara proporsional tanpa harus menempatkan keduanya secara subordinasi, perlakuan manusiawi, dan lain sebagainya.
   Berdasarkan pemaparan terseut bahwa akar persoalan terjadinya kekerasan saeksual dalam perkawinan, karena di akibatkan oleh:
1.      Budaya yang berkembang pada masa jahiliyyah dan pada masa Nabi SAW. Selagi masih hidup, di dalam memperlakukan perempuan secara tidak adil, sehingga hal ini cenderung di jadikan “referensi” di dalam menjalankan perkawinan, seakan menegaskan bahwa memang begitulah keadaan “yang benar” pada zaman Nabi SAW.
2.      Pemikiran sebagian besar para ahli fiqih, hadits, dan penafsir al-Qur’an yang mengkonstruksi teks-teks tersebut menjadi “kaku dan baku” terhadap perubahan yang ada. Sehingga menegaskan bahwa kitab fiqih, hadits, dan hasil penafsiran al-Qur’an lebih sahih dan valid daripada al-Qur’an itu sendiri.
3.      Opini publik sebagai imbas dari konstruksi sosial dan politik yang kuat dan menegaskan  bahwa laki-laki lebih kuat serta lebih unggul segalanya dari pada perempuan (apalagi tertanam sejak berada dalam lingkungan keluarga).
Dari paparan di atas, marital rape dalam perspektif al-Qur’an menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual dalam perkawinan merupakan tindak kekerasan hak-hak reproduksi perempuan yang seharusnya bisa diproses sebagai delik aduan hukum. Pasalnya, essensi kekerasannya sama meskipun itu istri sendiri atau orang lain.

           Pada dasarnya problem kekerasam seksual suami terhadap istri dalam perkawinan di aklibatkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1.      Budaya yang berkembang pada masa jahiliyyah dan pada masa Nabi SAW.
2.      Pemikiran sebagian besar para ahli fiqih, hadits, dan penafsir al-Qur’an yang mengkonstruksi teks-teks tersebut menjadi “kaku dan baku” terhadap perubahan yang ada.
3.      Opini publik sebagai imbas dari konstruksi sosial dan politik yang kuat dan menegaskan  bahwa laki-laki lebih kuat serta leboih unggul segalanya dari pada perempuan (apalagi tertanam sejak berada dalam lingkungan keluarga).
Selain itu, al-Qur’an merupakan satu kesatuan yang koheren. Hal ini sebagaimana terlihat bahwa antara ayat yang satu dengan ayat yang lain tidak mungkin bertentangan dan jalan sendiri-sendiri salah satu prinsip umum yang terkandung dalam al-Qur’an adalah kesetaraan itu sendiri. Maka, wajar sekali jika pilihan-pilihan kata yang di pakai al-Qur’an adalah pilihan kata yang mengandung  unsur surgawi, yakni cinta dan kasih sayang.  Seperti istilah mawaddah rahmahwa’asyiruhunna bi al-ma’ruf, nisa’ukumharsulaku, hunna libasun lakum antum libasun lahunna dan sebagainya. Unsur surgawi itu tadi dipakai al-Qur’an didalam memandu umat manusia dalam rangka melakukan hubungan suami istri. Dalam hal ini marital rape yang lebih menekankan unsur pamaksaan, tentu sangat berlawanan dengan prinsip kesetaraan, oleh karena itu, marital rape tidak sesuai dengan spirit atau tujuan moral dari al-Qur’an.


[1] Catharine A. Mackinnon, “Rape Genocide, and Women’s Human Right”, dalam Stanley G. French (eds), Violence Against Women: Philosophical Perspectives, (London: Cornell University Press, 1998), hlm. 43-44.
[2] Maksud dari padanya menurut Jumhur Mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.

[3] Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
[4] Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan Dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf (Yogyakarta: Bentang Budaya, 1984), hlm. 60-61.

[5] Q.S. al-Tahrim (66): 10.
[6] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an, (Jakarta: Paramadina, 1999), hlm . 136-137.
[7] I'tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar