Minggu, 27 Februari 2011

Konsep Otoritas Hukum Islam menurut Abou El-Fadl

Islam mendefinisikan dirinya dengan merujuk kepada sebuah kitab. Artinya Islam mendefinisikan diri dengan merujuk pada suatu teks. Oleh karena itu, kerangka rujukan paling mendasar dalam Islam adalah teks. Teks dengan sendirinya memiliki tingkat otoritas dan rehabilitas yang jelas. Karena itulah, peradaban Islam ditandai dengan produksi literer yang bersifat massif, terutama di bidang syari’ah.teks memainkan peranan yang sangat penting dalam penyusunan kerangka dasar referensi keagamaan dan otoritas hukum dalam Islam. Akan tetapi istilah otoritas menurt Abou El-Fadl sulit di definisikan. Ia mencoba membongkar fenomena otoritarianisme dalam hukum Islam dengan mempersoalkan otoritas tekstual. Abou El-Fadl banyak mengkritik wacana kesewenang-wenangan, baik ang dilakukan oleh kelompok organisasi, individu (tokoh ulama’), atau organisasi penyimpul fatwa-fatwa keagamaan, mazhab, aliran pemikiran keagamaan dan sebagainya.
Menurut Abou El-Fadl, pendekatan hermenutika dalam menganalisis dan mengkaji teks-teks dangat penting untuk dilakukan. Dalam pendekatan hermeneutika, sedikitnya melibatkan tiga variabel, yaitu 1)author (pengarang), 2) teks, dan 3) reader (pembaca). Bagi umat Islam, variabelteks berarti nash syari’, variabel author berarti Allah (syari’), dan variabel reader atau otoritas penafsir berarti umat Islam itu sendiri (mufassir atau fuqaha’). Masing-masing unsrdalam proses pemahamanmeiliki peran dan fungsinya tersendiri. Mengumpulkan peran salah satu unsur atau mengabaikan pesan salah satu unsur lainnya hanya akan membawa kepada kesewenang-wenangan dalam memahami dan mengkaji teks.
Dalam pandangan Abou El-Fadl, otoritas terbuka untuk wacana, debat, ketidaksetujuan. Otoritas penafsir teks-teks keagamaan (reader), menurut Abou El-Fadl, setidaknya mempunyai otoritas persuasif, yaitu otoritas “wakil khusus” (ahli huukm Islam atau fuqaha’), dan bukan otoritas koersif (paksaan) atau otoriter.
Untuk mencapai otoritas persuasif, menurut Abou El-Fadl,seseorang harus memenuhi lima kriteria, yaitu:
1.      Kejujuran (honesty)
2.      Kesungguhan (delligency)
3.      Pengendalian diri (self-restraint)
4.      Kemenyuluruhan (comprehensiveness)
5.      Rasionalitas (reasonableness)
Abou El-Fadl, membangun konsep otoritas dengan doktrin kedaulatan Tuhan dan kehendak Tuhan. Kehendak Tuhan dijelaskan melalui kalam-Nya yang telah tertulis. Demikian juga nabi sebagai pemegang otorotas kedua setelah Tuhan. Setelah wafat, beliau meninggalkan tradisinya berupasunnah yang telah terkodifikasi. Pada konteks ini terjadi proses pengalihan “suara” Tuhan dan Nabi pada teks-teks yang tertulis dalam al-Qur’an (mushaf) dan kitab-kitab sunnah.
Setelah periode ini kemudian muncul fuqaha’ yang menruskan warisan ini, sehingga lahirlah imam-imam mazhab yang mempunyai otoritas dalam penerapan dan penggalian hukum yang kemudian melahirkan varian mekanisme ijtihad, seperti al-qiyas, al-ijma’, masalih al mursalah, syar’ man qablana dan seterusnya.
Dalam pembahasannya tentang otoritas dalam hukum Islam, Abou El-Fadl membuat pernyataan antara wakil umum dan wakil khusus. Wakil umum ialah orang Islam yang beriman dan shaleh dan harus tunduk para wakil khusus dengan menundukkan keinginannya dan menyerahkan sebagian keputusannya kepada wakil khusus (para ahli hukum Islam). Dalam hal ini Abou El-Fadl menyatakan bahwa:
Kelompok khusus ini menjadi otoritatif kerena dipandang memiliki kompetesi dan pemahaman khusus perintah tuhan. Kelompok khusus ini (yaitu para ahli hukum) dipandang otoritatif bukan karena mereka memangku otoritas-jabatan formal tidak relevan sama sekali, tapi karena persepsi masyarakat menyangkut otoritas mereka berkaitan dengan seperangkat perintah (petunjuk) yang mengarah pada jalan Tuhan.
Permasalahan selanjutnya, sejauh mana teks-teks tersebut dapat memiliki otoritas untuk mewakili suara tuhan dan nabi? Dan bagaimana memahami kehendak syari’ (Allah) melalui perantar-perantara teks tersebut?
Dalam teori hermeneutika hakikat teks menjadi kunci dan menjadi sangat penting dan menjadi kajian aktual dalam diskursus pemikiran hukum Islam. Teori hermeneutika tentang relasi teks, pengarang, dan pembaca menjadi sangat urgen pembahasannya agar berkesinambungan ketika unsur tersebut dapat memiliki makna dan peranan tersendiri dalam aktifitas interpretasi, sehingga tidak menafikan antara satu dengan yang lain.
Abou El-Fadl tidak menjadikan teks sebagai sesuatu yang tertutup dan anti kritik, ia menjadikan teks sebagai hal yang terbuka (inclusive), dapat dilakukan pengkajian dan telaah ulang agar tetap eksis dan relevan dengan dunia kontemporer. Oleh karena itu, untuk membangun keterbukaan tersebut, Abou El-Fadl berusaha menundukkan relasi teks, pengarang (author), pembaca (reader) secara proporsional, sehingga tidak terjadi “otoritarianisme” penafsiran dalam diskursus dan kontruk pergumulan hukum Islam.
Teks (text) al-Qur’an sebagai teks tertulis (the writen words) yang abadi, tidak seperti teks-teks lain yang perlu diragukan orisinalitasnya. Dalam hal ini pembaca tidak perlu melakukan konfirmasi terhadap pengarang (Allah) terhadap apayang difirmankan dalam teks tersebut. Maka tidak berlebihan jika teks itu dikatakan “berdiri sendiri”, sehingga pembaca bebas menafsirkan atau menginterpretasikan sesuai dengan keinginannya dalam kondisi sosio kultural yang ada.
Menurut Abou El-Fadl, teks yang otonom (teks otoritas) tidak menjadi problem sepanjang pembacanya tidak melakukan otoritarianisme terhadap teks al-Qur’an. Ia menyakini bahwa teks al-Qur’an merupakan teks yang terbuka, dan bisa ditafsirkan oleh pembaca konstruktif.[1] Namun demikian, al-Qur’an ataupun fatwa-fatwa keagamaan tidak lantas brbicara sendiri, tetapi hars dikontekstualisasikan dengan realitas sosial, agar tidak menjadi otoritarianisme bagi pembacanya.
Secara historis kehadiran suatu teks tidak dapat dipisahkan dari pengarangnya.[2] Pengarang al-Qur’an adalah abadi, hidup terus menerus menguasai makhluknya, pengarang al-qu’an tersebut tentu saja tidak rela jika karya magnumopus-nya diselewengkan, dan dijadikan legitimasi “Atas Nama Tuhan.”
Kehaadiran pembaca di hadapan teks bisa menjadikan teks tersebut mempunyai makna. Pembaca mempunyai wewenang untuk menafsirkan teks yang otonom dengan tidak begitu saja membiarkan sikap para pembaca yang sewenang-wenang memperkosa teks, apalagi pembaca


[1] Ibid., hlm. 10.
[2] Ibid., hlm. 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar