Minggu, 13 Februari 2011

Hikmah diadakannya Masa Iddah


a.       Agar tidak ada keragu-raguan tentang kesucian rahim bekas istri, sehingga tidak ada  keragu-raguan tentang anak yang dikandung oleh bekas istri apabila ia telah kawin dengan laki-laki yang lain.
b.      Apabila perceraian itu adalah perceraian, yang bekas suami masih berhak rujuk kepada bekas istrinya, maka masa iddah itu adalah masa berfikir bagi bekas suami, apakah ia akan kembali menggauli bekas istrinya atau mereka tidak dapat bergaul kembali sebagai suami istri.apabila bekas suami berpendapat ia sanggup mendayungkan kehidupan rumah tangganya kembali, ia boleh rujuk kepada bekas istrinya dalam masa iddah.sebaliknya apabila suami berpendapat toidak mungkin melanjutkan kehidupan rumahtangganya kembali, ia harus melepasbekas istrinya secara baik dan jangan menghalangi-halangi bekas istrinya itu kawin dengan laki-laki yang lain.
Apabila perceraian itu karena salah seorang suami istri meninggal dunia maka masa iddah itu adalah untuk menjaga agar jangan timbul rasa tidak senang dari keluarga suami yang meninggal karena baru saja suaminya meninggal dunia ia telah kawin dengan laki-laki  lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar