Minggu, 13 Februari 2011

Macam-Macam Iddah

Seorang istri waktu bercerai dengan suaminya ada yang belum dan ada yang sudah pernah bercampur dengan suaminya, istri yang telah bercerai dengan suaminya, tidak mempunyai masa iddah.
            Bagi istri yang bercerai dengan suaminya karena suami meninggal dunia baik ia telah atau belum pernah bercampur dengan suaminya yang meninggal dunia, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.
            Bagi istri-istri yang bercerai dengan suaminya dan pernah terjadi percampuran antara keduanya ada beberapa kemungkinan tentang masa iddahnya.:
a.      Istri Masih Haid
 Bagi istri yang masih haid maka  iddahnya ialah tiga kali quru’ berdasar kan fiman Allah SWT. 
وَالْمُطَلَّقَتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلثَةَ قُرُوْءٍ, وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْيَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِى أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ باِللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ...(البقرة 228)
Artinya: “wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (beriddah) tiga kali quru’ tidak bioleh mereka menyembunyikan apa yang dijadikan Allah dalam rahimny, jika mereka beriman kepada allah dan hari akhirat…(Q.S Al-baqoroh:228).”
Quru’ adalah kalimat musytarak (kalimat yang mempunyai arti lebih dari satu) bertarti “haid” dan “suci” karena itu para ahli fiqih berbeda pandapat dalam mengartikan quru’ dalam ayat diatas.
   Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Hambali Quru’ berarti haid, selanjutnya dinyatakan bahwa istri yang ditalak bdalam keadaan suci yang belum dicampuri, kemudian beriddah tiga kali haid. Masa iddahnya habis pada masa habisnya pada masa haid yang ketiga, jadi masa iddahnya lebih kurang tiga bulan. Apabila istri ditalak pada waktu haid, maka masa iddahnya adalah setelah habis masa haid yang keempat, karena haid yang pertama tidak termasuk haid yang dihitung.
Menurut pendapat Imam As-syafi’i dan Imam Malik, arti quru’ ialah suci masa iddah menurut mereka ialah tiga kali suci yang hitung mulai waktu suci yang belum dicampuri.menurut pendapat ini masa iddah itu lebih kurang selama dua bulan 
b.      Istri yang tidak haid lagi.
Istri yang sudah tidak haid lagi (karena sudah lanjut umurnya) atau istri yang belum pernah haid (karena belum baligh atau karena sakit) masa iddahnya ialah tiga bulan, berdasar firnan Allah SWT.
وَالَّئِ يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَثَةُ أَشْهُرٍ وَالَّئِ لَمْ يَحِضْنَ.....(الطلاقه 4)
“Dan Perempun-perempuan yang putus asa dari haid diantara perempuan-perepuanmu jika kamu ragu-ragu ( tentang masa iddahnya), maka iddah mereka ialah tiga bulan, dan begitu pula perempuan yang tidak haid. (Q.S At-thalaq.4)”.
Menurut Umar Bin Khattab dan diikiti oleh Imam as-Syafi’i  apabila seorang wanita yang masih mempunyai waktu haid, tetapi ia tidak pernah haid diwaktu menjalankan masa iddahnya, maka mereka itu harus menunggu selama sembilan bulan, kemudian apabila ternyata bahwa wanita iu tidak hamil, maka wanita itu harus menjalankan masa iddahnya selama tiga bulan setelah ia menunggu selama sembilan bulan tersebut.
   Berbeda pendapat para ahli fiqih tentang umur dari wanita yang tidak mempunyai masa haid lagi. Ada yang berpendapat apabila wanita itu telah berumur lima puluh tahun, ada yang enam puluh tahun dan sebagainya. Menurut Ibnu Taimiyyah masa berhenti haid itu berbeda pada tiap-tiap wanita dan tidak ada suatu batas yang disepakati.
c.       Wanita hamil
Masa iddah wanita yang hamil ialah sampai Ia melahirkan anak yang dikandungnya, baik wanita itu dicerai oleh suaminya atau karena suamunya meninggal dunia, firman Allah SWT.
....وَأَوْلاَتُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّ.....(الطلاقه 4)
“…..dan wanita-wanitayang hamil masa iddahnya ialah sampai mereka melahirkan kandunganya…(Q.S At-thalaq.4)”.
d.      Wanita yang hamil dan  suaminya meninggal dunia
Bagi wanita-wanita yang sedang hamil dan suaminya meninggal dunia, ada dua kemungkinan masa iddahnya, yaitu:
1.      Sebagai seorang wanita yang hamil, maka masa iddahnya ialah sampai ia melahirkan anak, terdapat pada Q.s at-Thalaq:4
2.      Sebagai seorang wanita yang kematian suami , maka masa iddahnya ialah empat bulan sepuluh hari, terdapat pada Q.S Al-Baqarah:234.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar