Para ahli fiqih berpendapat bahwa, bekas istri dalam masa iddah talak raj’i, atau dal;am keadaan hamil baik dalam masa iddah talak raj’i atau talak ba’in berhak mendapat nafkah dan tempat tinggaldari suaminya, berdasar firman Allah SWT. yang artinya: “Tempatkanlah mereka para istri dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka, dan jika merka (istri yang sudah ditalak ) itu perempuan-perempuan yang sdang hamil maa berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka bersalin...(Q.S At-thalaq.6)”.
Mengenai wanita yang dalam masa iddah talak ba’in,dan ia tidak hamil tidak berhak mendapat nafkah, berdasarkan hadits:
إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسِ قَالَتْ : طَلَّقَنِى زَوْجِى عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَ تَيْتُ النَِّبيَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَجْعَلْ لِى سُكْنًاوَلاَنَفَقَةً (رواه مسلم)
“Bahwa Fatimah binti Qais berkata, suamiku telah mentalakku tiga kali dimasa Rosulullah Saw, kemudian aku datang kepada nabi saw maka ia tidak menetapkan tempat tinggal dan nafkah untukku”.(H.R Muslim)
Dalam salah satu riwayat hadits muslim berbunyi:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ : إِنَّمَاالسَّكْنَى وَالنََّفَقَةُ لِمَنْ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ.
“Bahwasanya Rosulullah SAW berkata: hanya sanya tempat tinggal dan nafkah bagi istri yang dapat dirujuk oleh suaminya”.
Mengenai wanita yang sedang dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia tidak berhak mendapat nafkah meskipun ia sedang hamil berdasar hadits:
لَيْسَ لِلْحَامِلِ الْمُتَوَفِّى عَنْهَا زَوْجُهَا نَفَقَةٌ. (رواه الداقطنى بسنه صحيح)
“Tiadalah mendapat nafkah perempuan hamil yang kematian suami (H.R. AD-daraquthni denagan sanad yang saheh)”.
Demikian pula halnya dengan istri yang dicerai oleh suaminya dan belum pernah terjadi percampuran antara keduanya, maka ia tidak berhak menerima nafkah.
Sedangkan pasal 100 menyatakan:
a. Istri yang ditalak dengan talak roj’i, berhak mendapat nafkah, pakaian dan tempat kediaman dari bekas suaminya. Dan bekas suaminya berhak ruju’ kepadanya dengan sepakat madzab yang empat.
b. Istri yang hamil yang ditalak dengan talak ba’in, berhak mendapat nafkah dengan segala macamnya, hingga lahir anaknya, dengn sepakat ulama.
c. Istri yang tidak hamil dan ditalak dengan talak ba’in, tidak berhak mendapat nafkah, menurut syafi’i, maliki dan hambali, dan berhak mendapat nafkah menurut hanafi.
Istri yang beriddah karena kematian suaminya, tidak berhak mendapatkan nafkah, dengan sepakat ulama’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar