Minggu, 17 Juli 2011

Sejarah Pasar Modal Syariah

Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.(bapepam.go.id)

PENGEMBANGAN SDM UNTUK MENINGKATKAAN KINERJA ORGANISASI

Keberadaan manusia dalam organisasi memiliki posisi yang sangat vital. Keberhasilan organisasi sangat ditentukan oleh kualitas orang-orang yang bekerja di dalamnya. Perubahan lingkungan yang begitu cepat menuntut kemampuan mereka dalam menangkap fenomena perubahan tersebut, menganalisa dampaknya terhadap organisasi dan menyiapkan langkah-langkah guna menghadapi kondisi tersebut. Sumber daya manusia (SDM) yang handal dibutuhkan untuk menghadapi pasar bebas ASEAN - China (ASEAN China Free Trade Area/ACFTA), agar kondisi ekonomi lokal dan dalam negeri tidak terpuruk.
Seiring dengan persaingan yang semakin tajam karena perubahan teknologi yang cepat dan lingkungan yang begitu drastis pada setiap aspek kehidupan manusia maka setiap organisasi membutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai kompentensi agar dapat memberikan pelayanan yang prima dan bernilai.
Pengembangan SDM berbasis kompetensi dilakukan agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. Kompentensi menyangkut kewenangan setiap individu untuk melakukan tugas atau mengambil keputusan sesuai dengan perannnya dalam organisasi yang relevan dengan keahlian, pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Kompetensi yang dimiliki karyawan secara individual harus mampu mendukung pelaksanaan strategi organisasi dan mampu mendukung setiap perubahan yang dilakukan manajemen. Dengan kata lain kompentensi yang dimiliki individu dapat mendukung system kerja berdasarkan tim.
Peran strategis SDM dalam organisasi bisnis dapat dielaborasi dari segi teori sumber daya, di mana fungsi perusahaan adalah mengerahkan seluruh sumber daya atau kemampuan internal untuk menghadapi kepentingan pasar sebagai faktor eksternal utama. Sumber daya sebagaimana disebutkan di atas, adalah SDM strategis yang memberikan nilai tambah (added value) sebagai tolok ukur keberhasilan bisnis. Kemampuan SDM ini merupakan competitive advantage dari perusahaan. Dengan demikian, dari segi sumber daya, strategi bisnis adalah mendapatkan added value yang maksimum yang dapat mengoptimumkan competitive advantage. Adanya SDM ekspertis: manajer strategis (strategic managers) dan SDM yang handal yang menyumbang dalam menghasilkan added value tersebut merupakan value added perusahaan. Value added adalah SDM strategis yang menjadi bagian dari human capital perusahaan.
Tahapan pengembangan SDM sebaiknya dimulai dari tahap pertama, yakni identifikasi kebutuhan pengembangan. Dalam tahapan ini, kita sejatinya hendak menggali proses pengembangan apa yang paling cocok bagi individu tertentu. Dalam proses ini kita melakukan asesmen mengenai strenghts dan areas for development dari tiap individu (karyawan). Asesmen dapat dilakukan dengan melalui pola assessment center atau juga melalui observasi dan evaluasi dari atasan masing-masing (cara ini lebih praktis dibanding harus menggunakan assessment center).
                 Dari hasil asesmen tersebut kita kemudian bisa merumuskan program
pengembangan apa yang cocok bagi karyawan yang bersangkutan. Sebaiknya perumusan program pengembangan hasil asesmen ini tidak hanya didasarkan pada kelemahan karyawan, namun justru harus lebih bertumpu pada kekuatan yang dimiliki oleh karyawan tersebut (pendekatan semacam ini disebut sebagai strenght-based development) . Menurut riset, pendekatan semacam ini lebih efektif dibanding pendekatan yang bertumpu pada kelemahan individu.
Jenis program atau proses pengembangan yang disusun juga tidak mesti harus berupa training di kelas. Ada banyak alternatif program pengembangan lain seperti:
1. Mentoring (karyawan yang dianggap senior dan memiliki keahlian khusus menjadi mentor bagi sejumlah karyawan lainnya).
2.  Project/special assignment (penugasan khusus untuk menambah job exposure).,
3.  Job enrichmnet (memperkaya bobot pekerjaan)..
4. On-the-job training.
Tahapan berikutnya adalah monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan yang telah disusun. Dalam fase ini, setiap progres pelaksanaan program dimonitor efektivitasnya dan kemudian pada akhir program dievaluasi dampaknya terhadap peningkatan kinerja karyawan yang bersangkutan, dan juga pada kinerja bisnis.



Sumber Kepustakaan 
Alwi, Syafaruddin, "Manajemen Sumber Daya Manusia:Strategi Keunggulan Kompetitif', BPFE, Yogyakarta, 2001.
Dharma, Surya, dkk, "Paradigma Baru:Manajemen Sumber Daya Manusia",Amara Books, Yogyakarta, 2002
Endah Setyowati, Pengembangan Sdm Berbasis Kompetensi: Solusi Untuk
Meningkatkan Kinerja Organisasi
Yodhia,  Pola Pengembangan SDM yang Baik

Hukum Islam: Zakat dan Wakaf: Teori dan Prakteknya di Indonesia

Hukum Islam Zakat dan Wakaf: Teori dan Prakteknya di Indonesia
Zakat dan Wakaf merupakan lembaga yang dikenal dalam hukum Islam dan sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat. Berdasarkan fakta sejarah yang ada, Zakat dan Wakaf dapat mengatasi permasalahan ekonomi saat itu.
Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam bagi yang mampu, dan Wakaf merupakan shadaqah jariyah yang dianjurkan dalam hukum Islam. Mengingat pentingnya kedua lembaga ini, pemerintah Indonesia memfasilitasinya antara lain dengan membuat peraturan, kebijakan yang mempermudah pelaksanaan dan pengelolaan Zakat clan Wakaf. Kondisi ini didukung oleh para ulama di Indonesia dengan adanya pemikiran baru tentang Zakat produktif dan Wakaf tunai.
Buku ini mengulas hukum Zakat dan Wakaf menurut teori, pembaharuannya dan pelaksanaannya di Indonesia dikaitkan dengan keberadaan UU Zakat dan UU Wakaf. Buku ini layak dibaca karena menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam memahami konsep Zakat dan Wakaf dari sudut Fikih dan pembaharuannya sekaligus pelaksanaannya di Indonesia serta dilengkapi dengan UU Zakat dan UU Wakaf.

Evaluasi China-ASEAN Free Trade Agreement

Menurut teori perdagangan international, perdagangan antar negara yang tanpa hambatan berpeluang memberi manfaat bagi masing-masing negara melalui spesialisasi produksi komoditas yang diunggulkan oleh masing-masing negara tersebut. Namun dalam kenyataannya paling tidak dari penelitian empiris dengan semakin terbukanya suatu perekonomian tidak serta merta menciptakan kemakmuran bagi negara-negara yang terlibat.
Guna memperkuat dan meningkatkan kerja sama ekonomi, meliputi perdagangan dan investasi, negara anggota ASEAN dan China sepakat membuat perjanjian perdagangan bebas. Ratifikasi terkait kerja sama itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004.
Kerja sama ekonomi ASEAN-China diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di negara masing-masing. Guna mewujudkan mimpi besar itu, disepakati untuk mengurangi hambatan- hambatan perdagangan sehingga tercipta perdagangan dengan biaya lebih rendah. Selain itu, juga disepakati untuk meningkatkan perdagangan dan investasi intra-regional serta meningkatkan efisiensi ekonomi. Dengan berlakunya ACFTA berbagai pengamat memprediksi bahwa produk-produk yang ekspornya akan meningkat adalah kelompok produk pertanian, antara lain kelapa sawit, karet dan kopi. Kemudian produk yang diprediksi akan terkena dampak negatif adalah produk yang pasarnya di dalam negeri, antara lain garmen, elektronik, sektor makanan, industri baja/besi, dan produk hortikultura. Kekhawatiran terhadap membanjirnya produk dari China pasca implementasi ACFTA timbul karena produk China selain dikenal murah harganya juga sudah banyak beredar di Indonesia sebelum implementasi ACFTA. Pendapat tentang dampak negatif dari ACFTA juga telah banyak dilontarkan oleh berbagai pihak dan arus menentang kesepakatan ACFTA juga telah dilakukan oleh kalangan pelaku usaha.
Skema perdagangan bebas antar negara yang digadang-gadang pemerintah akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia ternyata belum menunjukkan hasilnya. Kesempatan waktu dari disepakatinya perjanjian sampai dengan terealisasinya perdagangan bebas ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah untuk mempersiapkan perekonomian domestik dalam menghadapi perdagangan bebas.
Entah apa yang ada di benak pemerintah ketika menyepakati perdagangan bebas ASEAN dan China. Memang berdasarkan teori klasik perdagangan bebas akan memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Namun pada penerapannya skema tersebut tidak pernah memberikan keuntungan bagi negara berkembang. Yang diuntungkan dari adanya perdagangan bebas hanyalah negara-negara maju yang mempunyai keunggulan dari negara-negara berkembang.
Tidak adil jika negara berkembang yang sedang mengejar pertumbuhan dan penuh dengan problem pembangunan harus dihadapkan head to head dengan negara maju yang mempunyai keunggulan dalam industri masal. Negara berkembang hanya akan dijadikan sabagai target pasar untuk produk-produk dari negara maju. Tingkat efisiensi yang tinggi dan teknologiyang memadai menjadikan negara maju menggelontor pasar negara berkembang dengan produk-produk murah dan berkualitas. Hal inilah yang akan mematikan industri dalam negeri.
Masalah-masalah negara berkembang yang menjadi peluang bagi negara maju untuk menjajah pasarnya adalah:
1. Teknologi yang masih rendah.
2. Tingkat efisiensi yang masih rendah menjadikan cost of production tinggi sehingga menjadikan harga barang tinggi.
3. Perilaku masyarakat yang konsumtif menjadi target pemasaran produk negara maju.
4. Daya tukar mata uang domestik yang lemah juga menjadi faktor penghambat produksi.

Hal-hal di ataslah yang menjadi kelemahan negara berkembang ketika harus menghadapi perdagangan bebas. Sangat sulit untuk bersaing dalam perdagangan bebas sementara di sisi lain pada saat yang bersamaan juga harus mengejar stabilitas perekonomian. Perdagangan bebas yang ada malah berdampak negatif. Perdagangan Indonesia dengan China mengalami defisit. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, dari Januari hingga Mei 2010, defisit perdagangan RI-China mencapai 2,11 miliar dollar AS. Sepanjang Mei 2010, Indonesia menderita defisit hingga 530 juta dollar AS.
Awal 2011, genap setahun dimulainya pelaksanaan pasar bebas ASEAN-China alias ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Hasilnya, serbuan barang impor terutama dari China membanjiri pasar domestik kita. Tak pelak, ACFTA pun jadi pukulan telak bagi Indonesia lantaran defisit neraca perdagangan terhadap China semakin besar.
Data lain yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa sepanjang Januari-November 2010, neraca perdagangan sektor non-migas Indonesia dengan China mengalami defisit US$ 5,32 miliar. Jumlah ini jauh lebih besar dibanding periode sama 2009 yang sebesar US$ 4,29 miliar.
Jika Indonesia tidak ingin babak belur dan menjadi jajahan produk-produk China, maka pemerintah harus segera mengevaluasi skema perdagangan ACFTA. Indonesia tak punya pilihan selain segera menaikkan daya saing industri dalam negeri agar tidak kian tergilas dalam era ACFTA. Sebab bukan hanya dengan China, perdagangan Indonesia juga defisit terhadap sejumlah negara ASEAN. Dengan Thailand, misalnya, pada Januari-November 2010 neraca perdagangan kita defisit US$ 3,12 miliar. Sementara dengan Singapura defisit US$ 460 juta.
Beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam menghadapi kondisi negatif ACFTA adalah:
1. Restrukturisasi skema perdagangan bebas ASEAN-China.
2. Proteksi terhadap pasar domestik dengan menetapkan standar untuk barang-barang tertentu.
3. Meningkatkan produksi dalam negeri, terutama untuk produk-produk olahan.
4. Melakukan kebijakan substitusi impor untuk komoditi tertentu.
5. Merubah arah industrialisasi berbasis pertanian.
6. Meningkatkan ekspor produk-produk unggulan.

Satu hal lain yang juga harus menjadi perhatian pemerintah adalah kekuatan lobi politik atau daya tawar pemerintah dalam deal-deal politik tingkat internasional. Selama ini wakil pemerintah yang menjadi delegasi dalam satu perundingan seringkali hanya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pihak lain. Belum terlihat satu bargaining position yang kuat ketika mengikuti perundingan kerjasama dengan negara-negara lain. Bahkan dengan negara tetangga yang sama-sama berstatus negara berkembang, Indonesia seolah kehilangan kekuatan negoisasi. Padahal pada dekake 80-an Indonesia bersama Jepang dan Singapura menjadi kekuatan ekonomi di kawasan Asia yang terkenal dengan sebutan Macan Asia.
Banyak hal yang diindikasikan menjadi penyebab lemahnya daya lobi pemerintah. Di antaranya adalah besarnya kepentingan pihak asing yang mengintervensi pemerintah. Hal ini bisa terjadi karena mereka juga mempunyai peran yang signifikan dalam kegiatan perekonomian, terutama melalui investasi dan penanaman modal asing. Inilah konsekuensi dari ketidakmandirian negara dalam hal modal, salah satu elemen fundamental dalam pembangunan. Jika negara tidak bergantung terlalu banyak dari modal asing dalam pembangunannya, pastinya pemerintah akan bisa lebih independen dalam menentukan kebijakan luar negerinya.
Tentunya pemerintah harus lebih mempertimbangkan loss & benefit ketika terlibat dalam satu bentuk kerja sama dengan pihak manapun. Seperti dalam ACFTA saat ini ketika terlihat tidak memberikan keuntungan bagi negara, maka pemerintah harus secepatnya mengevaluasi serta mengambil langkah-langkah taktis dan strategis agar tidak terjebak dalam skema yang merugikan ini.
Wallahu a’lam bisshawab.


Referensi:
Budiman Hutabarat, Analisis Kesepakatan Perdagangan Bebas Indonesia-China dan Kerjasama AFTA serta Dampaknya Terhadap Perdagangan Komoditas Pertanian Indonesia, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Badan Penelitian danPengembangan Pertanian Departemen Pertanian: 2007
Firman Mutakin dan Aziza Rahmaniar Salam, Dampak Penerapan ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) Bagi Perdagangan Indonesia, Economic Review No. 218 Desember 2009 Nobel dan Mundell yang Kapabel, Esai-Esai Nobel Ekonomi, Kompas, Jakarta:2007
Hadi Soesatro, Tinjauan Politik Ekonomi-Moneter Internasional dalam Kaitannya dengan Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Internasional, CSIS, 2005
Hermas E. Prabowo, Menghitung Untung dan Rugi ACFTA, http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/19/09585843/Menghitung.Untung.dan.Rugi.FTA.ASEANChina/all
http://klasik.kontan.co.id/nasional/news/55640/Defisit-dagang-dengan-China-kian-membesar
http://www.metrotvnews.com/metromain/newsvideo/2010/12/03/118090/BPS-Defisit Perdagangan-Indonesia-China-Naik
Latif Adam, ACFTA Dalam Perspektif Hubungan Dagang Indonesia China, http://inspirasitabloid.wordpress.com/2010/03/19/acfta-dalam-perspektif-hubungan-dagang-indonesiachina/
Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, Bahan Ajar Ekonomi Pembangunan, STEI Tazkia, hal. 19
Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, Indonesia, Globalisasi Perekonomian & Kejahatan Ekonomi Internasional, FEUI, 2009
Ririn Radiawati Kusuma, Semester Pertama 2010, Neraca Perdagangan Indonesia – China Defisit, http://www.mediaindonesia.com/read/2010/08/08/159557/4/2/Semester-Pertama-2010-Neraca-Perdagangan-Indonesia-China-Defisit

Fungsi dan Tujuan Zakat

Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu vertikal dan horizontal. Zakat merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (hablu minallah; vertikal) dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (hablu minannaas; horizontal).

Zakat juga sering disebut sebagai ibadah kesungguhan dalam harta (maaliyah ijtihadiyah). Tingkat pentingnya zakat terlihat dari banyaknya ayat yang menyandingkan perintah zakat dengan perintah shalat.
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Zakat mempunyai enam prinsip.
1. Prinsip keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya.
2. Prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat, yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3. Prinsip produktivitas, yaitu menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4. Prinsip nalar, yaitu sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5. Prinsip kebebasan, yaitu bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas atau merdeka (hurr).
6. Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena, tapi melalui aturan yang disyariatkan.
Sedangkan tujuan zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin.
Para cendekiawan muslim banyak yang menerangkan tentang tujuan-tujuan zakat, baik secara umum yang menyangkut tatanan ekonomi, sosial, dan kenegaraan maupun secara khusus yang ditinjau dari tujuan-tujuan nash secara eksplisit.
1. Menyucikan harta dan jiwa muzaki.
2. Mengangkat derajat fakir miskin.
3. Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnusabil, dan mustahiq lainnya.
4. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
5. Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta.
6. Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
7. Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya.
8. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta.
9. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya.
10. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
11. Berakhlak dengan akhlak Allah.
12. Mengobati hati dari cinta dunia.
13. Mengembangkan kekayaan batin.
14. Mengembangkan dan memberkahkan harta.
15. Membebaskan si penerima (mustahiq) dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tenteram dan dapat meningkatkan kekhusyukan ibadat kepada Allah SWT.
16. Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.
17. Tujuan yang meliputi bidang moral, sosial, dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Sedangkan, dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. Dan di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara.
Oleh sebab itu, segeralah kalkulasi harta Anda. Jika memenuhi syarat kewajiban zakat, segera tunaikan. Namun, dalam penghitungannya Anda mesti mengacu kepada jenis harta Anda, apakah harta perdagangan, harta tunai, peternakan, pertanian, industri, dan lain sebagainya. Semua jenis ini dihitung dengan kalkulasi tertentu.