Sebenarnya di masa ini banyak
sekali jenis dan metode dari
alat kontrasepsi ini dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit bagi kami
untuk membahas semuanya satu persatu. Disini hanya kami bahas
beberapa saja dan sekalian kami lengkapi dengan kesimpulan hukumnya menurut
syariat
Islam.
1. Pantang Berkala
a. Mekanisme
kerja
Menentukan masa subur istri ada tiga patokan yang diperhitungkan pertama:ovulasi terjadi 14+2 hari sesudah atau
14-2 hari sebelum haid yang akan datang;
kedua : sperma dapat hidup dan
membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi; ketiga: ovum dapat hidup 24
jam
setelah ovulasi.
Jadi, jika konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari
sekurang-kurangnya
selama 3 hari (72 jam), yaitu 48 jam
sebelum ovulasi dan
24 jam setelah ovulasi terjadi.
Dalam praktek, sukar untuk menetukan saat ovulasi dengan
tepat. Hanya sedikit wanita yang mempunyai daur haid teratur; lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih sesudah persalinan, dan pada
tahun-tahun menjelang menopause.
Namun metode ini dalam beberapa kasus
memiliki efek psikologis yaitu bahwa pantang yang
terlampau lama
dapat menimbulkan frustasi. Selain itu kegagalan metode ini sangat besar kemungkinannya karena sulit untuk menerapkan disiplin
kalender ini. Selain juga
tidak semua pasangan suami istri
mengetahui dengan
pasti cara menghitungnya.
b. Hukum
Metode ini jelas
dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran dan
menjaga kondisi ibu.
2. Spermatisid
a. Mekanisme
kerja:
Preparat spermatisid terdiri atas 2
komponen yaitu bahan
kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi
polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim atau agar.
Tablet busa atau agar diletakkan dalam vagina, dekat
serviks. Gerakan-gerakan senggama akan
menyebarkan busa
meliputi serviks,
sehingga secara
mekanis akan
menutupi
ostium uteri
eksternum dan mencegah masuknya sperma ke
dalam kanalis servikalis.
Sering terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di
antaranya krim atau agar yang dipakai tidak cukup banyak, pembilasan vagina dalam 6-8 jam setelah senggama yang menyebabkan daya
guna
kontrasepsi ini berkurang.
Efek sampingan yang
bisa ditimbulakn adalah meskipun
jarang bisa terjadi
reaksi alergi. Juga rasa tidak enak dalam pemaiakannya.
b. Hukum
Bila
ditilik dari
segi proses pencegahannya, salah satu
metodenya adalah dengan mematikan sperma
selain mencegah masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar
mencegah masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum,
para ulama
masih membolehkan. Namun
bila pil tersebut berfungsi
juga
untuk mematikan
atau membunuh sperma, maka umumnya
para ulama tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk
sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama ada yang berpendapat
bahwa
sperma itu tetap harus dihormati dengan tidak membunuhnya. Sebagian ulama lainnya mengatakan bila sprema
telah membuahi ovum dan menjadi janin, barulah
diharamkan untuk
membunuhnya.
3. Kondom
a. Mekanisme
kerja
Menghalangi masuknya
sperma ke dalam vagina. Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih elastis, murah, sehingga
lebih banyak dipakai.
Secara teoritis kegagalan
kondom terjadi ketika kondom tersebut robek oleh karena kurang hati-hati, pelumas kurang atau
karena tekanan pada waktu ejakulasi. Hal lain yang
berpengaruh pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas,
status
sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
Namun keuntungan kondom adalah murah, mudah didapat (tidak
perlu resep
dokter), tidak memerlukan pengawasan, mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.
Efek samping
yangsering ditimbulkan antara lain adalah reaksi alergi
terhadap kondom karet meski insidensnya kecil.
Selain itu
juga
ada kontra
Indikasi:
alergi
terhadap kondom
karet
b. Hukum
Sebagaimana disebutkan di atas, maka
kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi
sekedar menghalangi agar
tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi
pembuahan.
4. IUD /
Spiral
a. Mekanisme Kerja
Alat ini istilahnya adalah Alat
Kontrasepsi Dalam
Rahim (AKDR) dan sering juga disebut IUD, singkatan dari Intra
Uterine Device. AKDR biasa
dianggap tubuh sebagai benda
asing menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan leukosit yang dapat
melarutkan blastosis atau sperma. AKDR yang dililiti kawat tembaga, tembaga dalam konsentrasi kecil
yang dikeluarkan
dalam rongga uterus
selain menimbulkan
reaksi radang seperti pada IUD biasa, juga menghambat khasiat
anhidrase karbon dan fosfatase
alkali.
IUD yang mengeluarkan hormon juga menebalkan
lendir serviks sehingga
menghalangi pasase
sperma.
Secara teknik Insersi IUD hanya bisa dilakukan oleh tenaga
medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam kemaluan
wanita.
Efek samping: nyeri pada waktu pemasangan(kalau sakit sekali, lakukan anestesi paraservikal), kejang
rahim, terutama pada
bulan-bulan
pertama
( diberi spasmolitikum atau
ganti IUD dengan yang ukurannya lebih
kecil), nyeri pelvik (atasi
dengan spasmolitikum), refleks bradikardia dan
vasovagal pada pasien dengan predisposisi untuk keadaan ini (diberi
atrofinsulfas sebelum pemasangan), perdarahan
di luar haid atau spotting, darah
haid lebih banyak ( menorrhagia ), sekret vagina lebih banyak dan lain-lain.
b. Hukum
Dari
segi
pemasangan, IUD harus melibatkan
orang yang
pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya
orang yang berhak
untuk melihatnya adalah suaminya
dalam keadaan normal. Sedangkan pemasangan IUD
sebenarnya bukanlah hal
darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski
sesama
wanita.
Selain itu salah satu fungsi
IUD
adalah membunuh sprema
yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat
ini
terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan
demikian,
maka sebagian metode
IUD itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas
zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang
yang tidak kondusif kepadanya.
5.
Tubektomi /Vasektomi a. Mekanisme Kerja
Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan ( pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran
telur(tuba
fallopii) wanita atau saluran vas
deferens pria yang
mengakibatkan orang/ pasangan bersangkutan
tidak akan mendapat keturunan lagi.
Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan kembali/reversibel.
Perkumpulan kontrasepsi mantap
Indonesia menganjurkan 3 syarat
untuk menjadi akseptor kontrasepsi ini yaitu syarat
: sukarela, bahagia dan sehat.
Syarat sukarela meliputi antara lain pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko dan
keuntungan kontrasepsi mantap
dan pengetahuan
tentang sifat
permanennya
cara kontrasepsi ini.
Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan
harmonis, umur istri sekurang-kurangnya
25 tahun dengan sekurang-kurangnya 2
orang anak
hidup dan anak terkecil berumur lebih dari 2 tahun.
b. Hukum
Para ulama
sepakat
mengharamkannya karena
selama
ini yang terjadi
adalah pemandulan, meski ada keterangan medis
bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan
lapangan menunjukkan bahwa para
penggunanya memang tidak
bisa lagi memiliki keturunan selamanya.
Pada titik inilah para ulama
mengahramkannya.
6.
Morning-after pill
a. Mekanisme kerja
Morning-after pill atau kontrasepsi darurat adalah alat
kontrasepsi pil yang mengandung
levonogestrel dosis tinggi,
digunakan maksimal
72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada
wanita, namun FDA
(Food
and Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya.
Cara
kerja kontrasepsi
darurat ini adalah
menghambat
ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia
merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga melakukan proses
mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua
metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka
zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding
uterus. Pada kasus
ini
pil ini disebut juga “chemical abortion”.
Efek samping kontrasepsi darurat
antara lain adalah Mual,
muntah, infertil (mandul), nyeri di
payudara, kehamilan ektopik
yang dapat mengancam nyawa, terjadi pembekuan
darah.
Khasiat pil ini dalam
mencegah kehamilan yang tidak diinginkan mencapai
85%.
Di AS kehamilan yang dicegah
melalui pil ini mencapai 1,7 juta pertahunnya. Di AS pil ini dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS.
Sedangkan di Indonesia tampaknya belum
begitu
populer dengan pil ini. Bahkan dokter pun sangat jarang merekomendasikan pil ini.
Morning-after pill ini pun bisa
dengan mudah disalah-
gunakan
oleh pasangan tidak
resmi karena
cara
penggunaannya
setelah
persetubuhan terjadi. Dimana pasangan tidak syah bila
“kecelakaan” bisa saja mengkonsumsinya dan
kehamilan pun tidak terjadi.
b. Hukum
Dalam metodenya
ada unsur mematikan zygote
apabila
penghambatan ovulasi dan
perubahan siklus menstruasi tidak
berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya, pembunuhan
zygote adalah dilarang.
Sebenarnya masih
banyak
lagi
alat-alat kontrasepsi lainnya yang belum sempat
terbahas disini dan juga maish
dalam kajian kami berkaitan
dengan
hukumnya. Insya pada kesempatan
lain
akan kami sempurnakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar