Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki
keturunan untuk
dididik dengan
baik sehingga mengisi alam
semesta
ini
dengan manusia yang shalih dan beriman.
Sejak dari memilih calon istri, Rasulullah SAW mengisyaratkan
untuk mendapatkan istri yang punya potensi
untuk memiliki anak.
Nikahilah wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah SAW) berlomba
dengan umat lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).
Namun perintah memilih wanita yang subur sebanding dengan perintah untuk memilih wanita yang
shalihah dan baik
keislamannya.
Dunia
itu adalah
kesenangan
dan sebaik-baik
kesenangan
adalah wanita yang shalihah.
Dalam hadits lain disebutkan :
Wanita itu dinikahi
karena empat hal : karena agamanya,
nasabnya, hartanya dan kecantikannya.
Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.
Dalam pandangan Islam, anak merupakan
karunia dan rezeki sekaligus yang harus disyukuri dan disiapkan dengan sebaik-
baiknya.
Namun
hal
itu tidak berarti kerja orang tua hanya sekedar memproduksi anak saja.
Masih ada
kewajiban lainnya terhadap
antara lain mendidiknya dan
membekalinya dengan beragam ilmu dan hikmah.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir
terhadap mereka.
Oleh sebab itu hendaklah
mereka bertakwa kepada Allah dan
hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar. QS.
An-Nisa : 9)
Selain menganjurkan
memperbanyak anak, Islam juga
memerintahkan untuk memperhatikan kualitas pendidikan anak itu sendiri.
Dan diantara metode untuk mengotimalkan pendidikan anak
adalah dengan mengatur jarak kelahiran anak. Hal ini penting mengingat bila setiap tahun
melahirkan anak, akan membuat
sang ibu tidak punya kesempatan untuk memberikan perhatian
kepada anaknya. Bahkan
bukan perhatian
yang
berkurang, nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat
dibutuhkan pun akan berkurang.
Padahal secara alamiyah, seorang bayi
idealnya menyusu kepada ibunya selama dua tahun meski bukan
sebuah kewajiban.
Dan Kami
perintahkan kepada manusia
kepada dua orang ibu-bapanya;
ibunya telah mengandungnya
dalam
keadaan
lemah
yang
bertambah-tambah, dan menyapihnya
dalam dua tahun
. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu,
hanya kepada-Kulah kembalimu.(QS. Lukman :
14)
Inilah motivasi yang paling bisa diterima
oleh
syariat berkaitan dengan pencegahan sementara atas kehamilan.
Sedangkan pencegahan kehamilan karena motivasi
karena takut miskin atau takut tidak mendapatkan
rezeki akibat persaingan
hidup yang
semakin ketat, tidak bisa diterima
oleh Islam.
Karena ketakutan itu sama sekali tidak berdasar dan hanya
hembusan
dan syetan atau oang-orang kafir yang tidak punya iman di dalam dada.
Karena jauh sebelum bumi ini dihuni oleh manusia, Allah
sudah menyiapkan semua sarana
penunjang kehidupan. Hewan
dan tumbuhan
sudah disiapkan untuk menjadi rezeki bagi
manusia. Allah sudah menjamin ketersediaan makanan dan
minuman serta semua sarana penunjang kehidupan lainnya di bumi ini.
Dan tidak ada suatu binatang melata
pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi
rezkinya, dan Dia
mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya .
Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (QS.
Huud : 6).
Dan berapa banyak binatang yang tidak membawa rezkinya sendiri. Allah-lah
yang
memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. Al-Ankabut : 60)
Sehingga membunuh anak karena motivasi takut lapar dan tidak
mendapat
rizki adalah perkara
yang diharamkan
oleh Islam.
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami
akan memberi rezki
kepadamu dan kepada mereka(QS. Al-An`am :
151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.
Kamilah
yang akan memberi
rezki kepada mereka
dan juga
kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra : 31)
Secara umum pencegahan kehamilan itu hukum dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan
utama :
1. Motiv
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut
tidak mendapat rezeki. Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk
mengatur jarak
kelahiran itu sendiri.
Atau karena pertimbangan medis berdasarkan
penelitian ahli medis berkaitan dengan keselamatan
nyawa manusia bila harus
mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorangwanita bila
hamil bisa membahayakan
nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar
itu
harus ditolak.
2. Metode
atau alat pencegah kehamilan
Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang
sejalan dengan syariat Islam. Ada
metode
yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah
SAW
dan para shahabat dan
ada juga yang memang diserahkan
kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.
Contoh metode
pencegah kehamilan yang pernah dilakukan
di zaman
Rasulullah SAW adalah Azl.
Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an
turun:
(HR
Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul
mendengarnya tetapi
tidak
melarangnya” (HR muslim).
Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya
belum pernah
dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan
kajian yang mendalam dan
melibat para ahli
medis dalam menentukan
kebolehan atau keharamannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar