Minggu, 11 September 2011

Mencegah Kehamilan


Islam    sangat   menganjurkan    umatnya   untuk    memiliki keturunan untuk dididik dengan baik sehingga mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman.
Sejak    dari     memilih     calon     istri,     Rasulullah    SAW mengisyaratkan untuk mendapatkan istri yang punya potensi untuk memiliki anak.

Nikahilah wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah SAW) berlomba dengan umat lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).
Namun perintah memilih wanita yang subur sebanding dengan perintah untuk memilih wanita yang shalihah dan baik keislamannya.
Dunia  itu  adalah  kesenangan  dan  sebaik-baik  kesenangan  adalah  wanita  yang shalihah.
Dalam hadits lain disebutkan :



Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.

Dalam pandangan Islam, anak merupakan karunia dan rezeki sekaligus yang harus disyukuri dan disiapkan dengan sebaik- baiknya.
Namun hal itu tidak berarti kerja orang tua hanya sekedar memproduksi anak saja. Masih ada kewajiban lainnya terhadap antara  lain  mendidiknya  dan  membekalinya  dengan  beragam ilmu dan hikmah.

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap  mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. QS. An-Nisa : 9)

Selain   menganjurkan   memperbanyak   anak,   Islam   juga memerintahkan untuk memperhatikan kualitas pendidikan anak itu sendiri.
Dan diantara metode untuk mengotimalkan pendidikan anak adalah dengan mengatur jarak kelahiran anak. Hal ini penting mengingat bila setiap tahun melahirkan anak, akan membuat sang ibu tidak punya kesempatan untuk memberikan perhatian kepada  anaknya.  Bahkan  bukan  perhatian  yang  berkurang, nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat dibutuhkan pun akan berkurang. Padahal secara alamiyah, seorang bayi idealnya menyusu kepada ibunya selama dua tahun meski bukan sebuah kewajiban.

Dan Kami perintahkan kepada manusia  kepada dua orang ibu-bapanya;  ibunya telah mengandungnya  dalam  keadaan  lemah  yang  bertambah-tambahdan  menyapihnya dalam dua tahun   . Bersyukurlah   kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(QS. Lukman : 14)


Inilah  motivasi  yang  paling  bisa  diterima  oleh  syariat berkaitan        dengan pencegahan      sementara                  atas         kehamilan.




Sedangkan pencegahan kehamilan karena motivasi karena takut miskin atau takut tidak mendapatkan rezeki akibat persaingan hidup yang semakin ketat, tidak bisa diterima oleh Islam.
Karena ketakutan itu sama sekali tidak berdasar dan hanya hembusan dan syetan atau oang-orang kafir yang tidak punya iman di dalam dada.
Karena jauh sebelum bumi ini dihuni oleh manusia, Allah sudah menyiapkan semua sarana penunjang kehidupan. Hewan dan tumbuhan sudah disiapkan untuk menjadi rezeki bagi manusia. Allah sudah menjamin ketersediaan makanan dan minuman serta semua sarana penunjang kehidupan lainnya di bumi ini.
Dan tidak ada suatu binatang melata  pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi
rezkinya da Dia   mengetahu tempa berdia binatang   itu   da tempat penyimpanannya . Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (QS. Huud : 6).

Dan  berapa  banyak  binatang  yang  tidak        membawa   rezkinya  sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. Al-Ankabut : 60)

Sehingga membunuh anak karena motivasi takut lapar dan tidak  mendapat  rizki  adalah  perkara  yang  diharamkan  oleh Islam.
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami
akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka(QS. Al-An`am : 151)

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yanakan  memberi  rezki  kepada  mereka  dan  juga  kepadamu.  Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra : 31)

Secara umum pencegahan kehamilan itu hukum dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan utama :
1. Motiv
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri.
Atau karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorangwanita bila




hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.

2. Metode atau alat pencegah kehamilan
Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah Azl.
Dari Jabir berkata:” Kami melakukan azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun: (HR Bukhari dan Muslim) 
Dari Jabir berkata: Kami melakukan azl di masa Rasulullah saw,  dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR muslim).

 Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar