Kamis, 10 Februari 2011

Kekerasan Terhadap Ahmadiyah

Serangan kepada warga Ahmadiyah, Minggu (6/2),di Desa Cikeusik, Pandeglang, Banten, adalah kabar buruk bagi demokrasi, prinsip pluralisme, dan cita-cita negara kebangsaan kita. Tewasnya tiga orang warga Ahmadiyah di tangan warga penyerang adalah peristiwa menyedihkan  karena ini bukan untuk pertama kalinya terjadi.

Kapolri Timur Pradopo menyatakan bahwa aksi kekerasan  itu tidak diperkirakan sebelumnya. Agaknya, yang paling bisa diperkirakan publik, mengingat track-record-nya, SBY sekadar menyatakan keprihatinan atas peristiwa itu tanpa indikasi ketegasan untuk tidak memberi toleransi pada setiap aksi kekerasan, oleh siapapun kepada kelompok manapun.

Membaca dan mendengar dua pernyataan itu pertama kali, penulis, dan mungkin banyak orang lain, frustasi karena menemukan bagaimana negara absen ketika kekerasan terhadap sekelompok kecil warga negaranya dilakukan kelompok lain warga negara yang notabene adalah mayoritas. Tapi, dalam hubungannya dengan kekejian terhadap warga Ahmadiyah tadi, benarkah (hanya) negara (state) yang gagal? Mengapa negara gagal? Bagaimana dengan masyarakat (society)?

Mereka yang menganggap negara telah gagal melindungi sekelompok warganya adalah mereka yang menyandarkan diri pada definisi klasik mengenai negara yang menekankan prinsip-prinsip negara ideal ala Max Weber.  Weber mengandaikan negara ideal yang  memonopoli  dan mensentralisasi penggunaan kekerasan (legitimate force) di dalam sebuah wilayah jurisdiksi. Maka, negara yang tidak mampu melakukan itu dan tidak mampu mengontrol penggunaan kekerasan oleh aktor non-negara di dalam wilayah jurisdiksinya bisa disebut sebagai negara gagal.

Sesungguhnya, pandangan negara ideal hanya mengandung setengah kebenaran. Karena, tipe negara ideal jarang ditemukan, apalagi di negara berkembang yang tengah meniti jalan menuju demokrasi.

Joel Migdal melakukan studi tentang negara dan menuangkannya dalam State in Society: Studying How States and Societies Transform and Constitute One Another (2001).  Berbeda dari Weber yang memandang negara sebagai sebuah unit yang solid, Migdal menawarkan pandangan mengenai state sebagai organisasi sosial yang memiliki berbagai komponen yang tidak solid, selalu berproses, dan berjuang untuk mencapai dominasi dan kontrol serta melakukan perubahan (domination dan change).

Dalam proses ini, negara, dalam berbagai level, melalui aparatusnya berinteraksi dengan berbagai kekuatan sosial (social forces) yang juga berkompetisi untuk mencapai dominasi terhadap sumber-sumber daya dan kontrol terhadap kelompok masyarakat lain. Dengan kata lain, selalu terjadi interplay antara negara dan masyarakat.  Migdal sejatinya memberi peringatan pada kita untuk berhati-hati pada jebakan pandangan top-down mengenai negara (pandangan Weberian bahwa negara mengontrol masyarakat) yang menihilkan peran masyarakat dalam mempengaruhi dan menentukan hal-hal apa  yang bisa dilakukan, atau tidak bisa dilakukan, oleh negara.

Bila pendekatan ala Migdal ini kita gunakan untuk memahami gambar besar dari peristiwa di Cikeusik, sebuah pertanyaan penting perlu dicarikan jawabannya: apa yang menyebabkan kegagalan Presiden SBY dan aparatus negara (kepolisian) dalam mengantisipasi kekerasan tragis yang menimpa anggota Ahmadiyah?

Studi Jack Goldstone bertajuk Revolution  and Rebellion in the Early Modern World (1991) menunjukkan tiga hal sebagai penyebab keretakan negara yang menghilangkan fungsi-fungsinya: krisis finansial, keretakan antar elit yang dalam, dan potensi kelompok masyarakat untuk mobilisasi. Indonesia hari ini berada dalam situasi finansial yang stabil. Tentu terlalu jauh untuk menyebut bahwa kasus Ahmadiyah mengindikasikan retaknya negara Indonesia. Namun, tidak terlalu berlebihan untuk menyebut bahwa elite politik tidak pernah berhasil menampakkan suara seiya sekata tentang bagaimana mengatasi persoalan Ahmadiyah dalam koridor prinsip-prinsip negara kebangsaan yang mengedepankan pluralisme.  Lebih jauh, sebagian elite politik memberi sinyal blaming the victims, mempersalahkan pertama-tama mengapa harus ada (pengikut) Ahmadiyah, seolah melupakan kenyataan bahwa pengikut Ahmadiyah telah puluhan tahun hidup di bumi Nusantara.

Sinyal dari elite ini boleh jadi menyebabkan beberapa kelompok masyarakat anti keragaman memobilisasi diri dan melakukan aksi kekerasan terhadap kelompok masyarakat lainnya.

Bila kita menerima pandangan Migdal tentang negara yang sejatinya tidak solid, fragmented, dan, dalam konteks Indonesia hari ini, terdesentralisasi, maka peristiwa di Cikeusik juga menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya terletak pada pemerintah pusat yang lamban. Pemerintah daerah (Banten) juga gagal menjalankan tugas menjaga prinsip-prinsip keberagaman dan demokrasi nirkekerasan pada masyarakatnya. Demokrasi bukan sekadar kebebasan mencoblos di hari pemilihan umum, tapi ia mensyaratkan prinsip-prinsip demokratis, termasuk di dalamnya rule of law, perlindungan HAM dan prinsip-prinsip kebebasan, yang harus  diperjuangkan dan dilindungi.

Blaming the victims sejatinya tidak hanya dilakukan oleh elite. Masyarakat mungkin diam-diam melakukannya.  Bila ini yang terjadi, sebuah kebenaran pahit harus dikatakan: prinsip keberagaman tidak mengakar dan tidak diyakini sepenuhnya di tengah masyarakat kita. Dengan kata lain, kita (masyarakat) gagal memberi sinyal dan tekanan yang tegas kepada negara dan aparatus-nya bahwa kita tidak bisa mentolerir tindakan kekerasan atas nama apapun di negara Indonesia yang demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar