Rabu, 30 Maret 2011

Kebingungan tentang Undang-Undang Yayasan

Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Undang-undang Yayasan ternyata kurang mendapat sosialisasi pemerintah. Yayasan pendidikan yang ditemui Kompas.com mengaku bingung dengan adanya aturan baru tersebut.
Undang-undang yang mana, kok kami belum tahu.
-- Sri
Yayasan pendidikan merasa kurang mendapatkan sosialisasi adanya perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Undang-undang yayasan (UUY), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan. Akibatnya, pihak yayasan tidak mengetahui jika batas akhir penyesuaian anggaran dasar yayasan pendidikan itu sampai dengan 6 Oktober 2008.
Bambang, yang mewakili Yayasan Bina Pangudi Luhur Jakarta, misalnya. Ia mengatakan, sosialisasi mengenai undang-undang tersebut tidak jelas dan tidak utuh.
"Sosialisasinya sepotong-sepotong," kata Bambang saat ditemui di sekolahnya, Rabu (30/3/2011).
Bambang mengungkapkan, sosialisasi pemerintah hanya sebatas wacana, karena tidak pernah optimal dalam pelaksanaannya.
Ketidaktahuan akan hal serupa juga diungkapkan Sri, wakil kepala sekolah di Yayasan Adhi Karya. Ia mengaku sama sekali belum mengetahui tentang Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008.
"Undang-undang yang mana, kok kami belum tahu?," ujar Sri.
Setelah diberi penjelasan, Sri mengungkapkan kekhawatirannya jika yayasan yang menaungi sekolahnya belum menyesuaikan anggaran dasar tersebut.
"Saya baru mengetahui hal ini, saya khawatir dengan ancaman sanksi yang akan diberikan," kata Sri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar