Undang-undang yang mana, kok kami belum tahu.
-- Sri
Bambang, yang mewakili Yayasan Bina Pangudi Luhur Jakarta, misalnya. Ia mengatakan, sosialisasi mengenai undang-undang tersebut tidak jelas dan tidak utuh.
"Sosialisasinya sepotong-sepotong," kata Bambang saat ditemui di sekolahnya, Rabu (30/3/2011).
Bambang mengungkapkan, sosialisasi pemerintah hanya sebatas wacana, karena tidak pernah optimal dalam pelaksanaannya.
Ketidaktahuan akan hal serupa juga diungkapkan Sri, wakil kepala sekolah di Yayasan Adhi Karya. Ia mengaku sama sekali belum mengetahui tentang Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008.
"Undang-undang yang mana, kok kami belum tahu?," ujar Sri.
Setelah diberi penjelasan, Sri mengungkapkan kekhawatirannya jika yayasan yang menaungi sekolahnya belum menyesuaikan anggaran dasar tersebut.
"Saya baru mengetahui hal ini, saya khawatir dengan ancaman sanksi yang akan diberikan," kata Sri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar