adalah cara menafsirkan Al-Qur’an yang didasarkan atas perpaduan antara sunber tafsir riwayah kuat dan shahih dengan sumber hasil ijtihad pikiran yang sehat. Di antaranya :
- Tafsir al-manar : syaikh muhammad abduh dan syaikh rasyid ridla (W 1354 H/1935 M)
-Al-Jawahiru fi tafsiri Al-Qur’an : Thanthawi al jauhari (W 1358 H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar