Selasa, 29 Maret 2011

Istihsan

Istihsan adalah menganggap baik terhadap sesuatu. Menurut istilah usul fiqih ialah pindahnya seorang mujtahid dari tuntutan qiyas jali kepada qiyas khafi, atau merajihkan ketentuan hukum yang khusus (juz’i) dari ketentuan yang umum ( kulli).
Berdasarkan persamaan illat itu, ditetapkan hukum peristiwa yang pertama sama dengan peristiwa yang kedua.sedangkan pada istihsan hanya ada satu peristiwa atau kejadian. Mula-mula peristiwa atau kejadian itu telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash ,



Dasar-dasar Istihsan
Dasar Istihsan terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW antara lain:
dasarnya dalam Al Qur’an:
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُوْلَئِكَ هُمْ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ
Artinya “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal”. (QS.Az-Zumar: 18)

Macam-macam Istihsan
Istihsan dibagi menjadi dua, yaitu istihsan dipandang dari segi pemindahan hukumnya, dan istihsan dipandang darisandaran dalilnya.
1.      Istihsan dipandang dari segi pemindahan hukumnya dibagi menjadi:
  • Istihsan dengan cara pemindahan hukum kulli kepada hukum juz’i.
  • Istihsan dengan cara pemindahan dari qiyas jalli kepada qiyas khafi,
2.      Istihsan dipandang dari segi sandaran dalilnya, dibagi menjadi:
a. Istihsan yang disandarkan kepada teks Al-Qur’an atau hadis yang lebih kuat.
b. Istihsan yang disandarkan kepada ijma.
 c. Istihsan yang disandarkan pada adat kebiasaan (“urf
d. Istihsan yang disandarkan kepada urusan yang sangat darurat
e. Istihsan yang disandarkan kepada qiyas khafi.

Kehujjahan Istihsan
Terdapat perbedaan pendapat antara ulama ushul fiqh dalam menetapkan istihsan sebagai salah satu metode atau dalil dalam menetapkan hukum syara.
Menurut Ulama Hanafiah, Malikiyah dan sebagian Hambaliah, istihsan merupakan dalil yang kuat dalam menetapkan hukum syara. alasan yang mereka kemukakan adalah:
Dasar dalam Al-Qur’an, surat Az-Zumar ayat 18:
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُوْلَئِكَ هُمْ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ
Artinya: Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apayang paling baik diantaranya.mereka itulah orang-orang yang telah diberi oleh Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang uang berakal (QS.Az-Zumar: 18)
  
Dasar istihsan dalam hadis
ﻣﺎﺮﺄﻩ ﺍﻠﻤﺴﻠﻤﻮﻦ ﺤﺴﻨﺎ ﻔﻬﻮ ﻋﻨﺪ ﺍﷲ ﺤﺴﻦ
Artinya: sesuatu yang dipandang baik menurut umat islam maka baik pula dihadapan Allah (H.R. Imam ahmad)
Hasil penelitian dari berbagai ayat dan hadis terdapat berbagai permasalahan yang apabila diberlakukan hukum sesuai dengan kaidah umum dan qiyas ada kalanya membawa kesulitan bagi umat manusi. Sedangkan syariat islam ditujukan untuk menghasilkan dan mencapai kemaslahatan manusia. Untuk menghilangkan kesulitan itu maka ia boleh berpaling kepada kaidah lain yang memberikan hukum yang sesuai dengan kemaslahatan umat.
Ulama Syafi’iyah memiliki pandangan yang berbeda mengenai istihsan. Menururt Imam Syafi’i dengan qaulnya yang mashur, bahwa” barang siapa yng berhujjah dengan istihsan maka ia telah membuat sendiri hukum syara”.
Imam syafi’i berkeyakinan bahwa berhujah dengan istihsan, berarti telah menentukan syariat baru, sedangkan yang berhak membuat syariat itu hanyalah Allah SWT.dari sinilah terlihat bahwa Imam Syafi’i beserta pengikutnya cukup keras dalam menolak masalah istihsan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar