Selasa, 29 Maret 2011

Terobosan Hukum Berupa Ijtihad dari Para Hakim Pengadilan Agama


Secara sosiologis empiris praktik penerapan Hukum Islam itu di tengah-tengah masyarakat juga terus berkembang dan bahkan makin lama makin meningkat dan meluas ke sektor-sektor kehidupan hukum yang sebelumnya belum diterapkan menurut ketentuan hukum Islam. Bahkan karena faktor perkembangan masyarakat ini bisa saja banyak kasus-kasus baru yang masuk ke pengadilan agama yang harus diputus, tentu saja sebatas kewenangan yang dimiliki.
Dalam hal ini tepap akan diperlukan terobosan hukum berupa ijtihad dari para hakim pengadilan agama, bilamana dalam peraturan perundangan-perundangan yang ada tidak jelas mengatur kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan kasus-kasus itu. Perkembangan ini tentu juga harus direspon oleh pendidikan hukum di Indonesia agar pengetahuan dan penyebaran kesadaran mengenai eksistensi hukum Islam itu bisa meningkat dari waktu ke waktu.
Ijtihad memang begitu penting di lingkungan, sebab hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Apalagi dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hakim harus terjun ke tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian hakim bisa membuat putusan yang sesuai dengan aspirasi keadilan masyarakat. Hal inilah yang menjadi inti makna ijtihad dalam memecahkan masalah-masalah hukum yang konkrit ada di masyarakat. Sehubungan dengan itu, perlu ditelaah mengenai berbagai aspek perkembangan eksistensial hukum Islam itu dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengadakan.
Reformasi hukum nasional yang sekarang tengah berlangsung. Di satu segi, hukum Islam perlu dijadikan objek penelaahan, sehingga agenda pembaruan atau reformasi hukum nasional juga mencakup pengertian pembaruan terhadap hukum Islam itu sendiri. Di pihak lain, sistem hukum Islam itu sendiri dapat pula berperan penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi hukum nasional sebagai keseluruhan.
Jangan sampai, misalnya, karena kesibukan memikirkan keseluruhan sistem hukum nasional yang perlu direformasi, menyebabkan lupa memperhitungkan faktor sistem hukum Islam yang sangat penting artinya dalam keseluruhan pengertian sistem hukum nasional yang sedang mengalami proses transformasi menuju ke masa depan.
Dalam hal ini tentu saja masyarakat berharap UU No. 7 Tahun 1989 akan berjalan lebih baik lagi di waktu mendatang dan berharap pula reformasi hukum nasional yang sekaligus pula reformasi hukum Islam bisa membuahkan produk produk hukum Islam yang bisa menampung dinamika perkembangan zaman yang kian maju pesat. Diperlukan berbagai antisipasi dengan cara menggali sebanyak mungkin asas dan kaidah hukum Islam yang bisa diterapkan untuk menyelesaikan persoalan konkrit di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar