Selasa, 29 Maret 2011

Al-Urf

Al-urf secara harfiah adalah berarti sebuah keadaan , ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya. Dibeberapa masyarakat, Urf ini sering disebut juga sebagai adat istiadat.
Dengan demikian Urf mencakup sikap saling pengertian diantara manusia atas perbedaan tingkatan diantara mereka. Baik keumumannya maupun kekhususannya. Maka Urf berbeda dengan ijma’ karena ijma’ merupakan tradisi dari kesepakatan para mujtahidin secara khusus.
Yang membolehkan dan tidak perihal Al-urf
Ibnu Hajar seperti yang disebutkan al-Khayyath, mengatakan bahwa para ulama’ Syafi’iyah tidak membolehkan berhujjah dengan Al-urf apabila dalam Urf tersebut bertentangan dengan nash.
Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah menjadikan Urf sebagai dalil hukum yang Mustakil dalam masalah-masalah yang tidak ada Nashnya yang Qathi’ serta tidak ada larangan Syara’ terhadap Mutlak, dan Urf ini didahulukan pemakaiannya dari pada Qiyas. Kalau ulama’ Hanabillah menerima Urf ini selama ia tersebut tidak bertentangan dengan dengan nash. Dan dari ulama’ Syi’ah menrima Urf dan memandangnya sebagai dalil hukum yang tidak mandiri tetapi harus terkait dengan dalil lainnya, yakni Al-qur’an dan Al-hadits.

Macam-macam Al-urf
Jika dilihat dari baik dan buruknya Urf dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Urf Sahih
yaitu sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan tidak bertentangan dengan Syara’. Tidak menghalalkan yang telah diharamkan oleh Syara’ dan tidak mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Syara’,
b. Urf fasid
yaitu sesuatu yang telah saling dikenal manusia, tetapi bertentangan dengan Syara’, atau menghalalkan yang telah diharamkan oleh Syara’, dan juga mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Syara’, sedangkan jika dilihat dari sudut tradisinya, Urf terbagi menjadi dua, yaitu :
a. Urf perkataan
b. Urf Perbuatan.

Kehujjahan Al-urf
Urf menurut penyelidikan bukan merupakan dalil Syara’ tersendiri. Pada umumnya, urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan umat serta menunjang pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash. Dengan urf dikhususkan lafal yang umum dan dibatasi yang mutlak, karena urf pula terkadang qiyas ditinggalkan. Karena itu pula, sah apabila mengadakan kontrak borongan apabila Urf sudah terbiasa dengan hal in, sekalipun tidak sah menurut Qiyas, karena kontrak tersebut adalah kontrak atas perkara yang Ma’dum (tiada).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar