Qiyas merupakan suatu cara penggunaan ra`yu untuk menggali hukum syara` dalam hal-hal yang nash Al-Qur`an dan sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas. Secara etimologis, kata Qiyas berarti ( قدر ), artinya mengukur, membanding sesuatu yang semisalnya. Kalau seseorang yang berbahasa Arab mengatakan : “saya mengukur pakaian itu dengan hasta”. Dalil-dalil yang dikemukakan jumhur ulama dalam menerima Qiyas sebagai dalil syara` adalah:
a. Dalil Al-Qur`an yaitu Allah SWT memberi petunjuk bagi penggunaan Qiyas dengan cara menyamakan dua hal sebagaimana terdapat dalam surat yasin (36) ayat 78-79.
b. Dalil Sunnah yaitu Hadits mengenai percakapan Nabi dengan Muaz Ibn Jabal saat ia diutus ke Yaman untuk menjadi penguasa disana.
c. Atsar Shahabi yaitu Surat Umar Ibn Khattab kepada Abu Musa Al-Asy`ari sewaktu diutus menjadi Qodhi di Yaman
Rukun Qiyas
Qiyas batu dianggap sah bilamana lengkap rukun-rukunnya. Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa yang menjadi rukun qiyas ada empat yaitu :
1. Ashal (pokok tempat mengqiyaskan sesuatu), yaitu : masalah yang telah ditetapkan hukumnya, baik dalam Al-qur`an atau dalam sunnah Rasulullah. Misalnya : khamar yang ditegaskan haramnya dalam ayat QS. Al-Maidah : 90).
2. Adanya hukum ashal yaitu : hukum syara` yang terdapat pada ashal yang hendak ditetapkannya pada far`u (cabang) dengan jalan Qiyas misalnya : hukum haram khamar yang ditegaskan dalam Al-Qur`an.
3. Adanya cabang (Far`u), yaitu : sesuatu yang tidak ada ketegasan hukumnya dalam Al-Qur`an, sunnah, atau ijma`, yang hendak ditemukan hukumnya melalui qiyas. Misalnya : minuman keras wisky.
4. Illat, rukun yang satu ini merupakan inti bagi praktik qiyas karena berdasarkan illat itulah hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur`an dan sunnah Rasulullah dapat di kembangkan.
Syarat-Syarat Qiyas :
· Maqis`alaih Tempat meng-Qiyaskan sesuatu kepadanya. Dalam memberikan nama kepada Maqis`alaih itu terdapat beberapa pendapat. Misalnya ada yang menamakannya ashal / ﺃصل (Sesuatu yang dihubungkan kepadanya sesuatu yang lain).
· Maqis / مقيس (Sesuatu yang akan disamakan hukumnya dengan ashal).
· Hukum Ashal
Macam-macam Qiyas
a. Qiyas Aula yaitu : bahwa illat yang terdapat pada far`u lebih utama daripada `illat yang terdapat pada ashal (pokok).
b. Qiyas musani yaitu : qiyas dimana `illat yang terdapat pada cabang (far`u) sama bobotnya dengan bobot `illat yang terdapat pada asal (pokok).
c. Qiyas Al-Adna yaitu : qiyas dimana `illat yang terdapat pada far`u (cabang) lebih rendah bobotnya dibandingkan dengan `illat yang terdapat dalam ashal (pokok).
Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:
“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Qs.59:2)
Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil pelajaran’, kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar