Tafsir pada lughot, ialah : “menerangkan dan menyatakan”.
Menurut istilah adalah sebagai di bawah ini :
Kata Al-Kilby dalam At-Tas-hiel :
Tafsir itu ialah : mensyarahkan Al-Qur’an, menerangkan ma’nanya, dan apa yang dikehendakinya dengan nasahnya atau dengan isyaratnya, atau dengan najuannya.
Kata As Zarkasi dalam Al-Burhan :
“Tafsir itu ialah : menerangkan ma’na ma;na Al-Qur’an dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya”
Kata AS Shahibut Taujih , Asy Syikh al Jazairi :
“Tafsir pada hakekatnya ialah : mensyarahkan lafadh yang sukar dipahamkan oleh pendengar dengan uraian yang menjelaskan maqsud. Yang demikian itu adakalanya dengan menyebut murodifnya, atau yang mendekatinya, atau ia mempunyai pewtunjuk kepadanya melalui sesuatu jalan adalah (petunjuk)”.
Kata Al-Jurjany :
“tafsir pada asalnya ialah : membuka dan melahirkan ”.
Pada istilah syara’ ialah : menjelaskan ma’na ayat,urusannya, kisah-kisahnya dan sebab karenanya diturunkan ayat, dengan lafadh yang menunjuk kepadanya secara terang”.[1]
Kalimat tafsir, diambil dari kalimat tafsirah, yaitu perkakas yang digunakan tabib untuk mengetahui penyakit orang sakit.
Pengambilan (sumber-sumber) tafsir .
Tafsir diambil dari riwayat dan dirayat, yakni ilmu lughat, nahwu,sharaf, ilmu balaghah, ushul fiqh dan dari ilmu asbabin nuzul, serta nasikh mansukh.
Tujuan tafsir :
Tujuan dari mempelajari tafsir, ialah :memahamkan makna –makna Al- Qur’an, hukum-hukumnya, hikmat-hikmatnya,akhlaq-akhlaqnya, dan petunjuk-petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
Maka dengan demikian nyatalah bahwa, faidah yang kita dapati dalam mempelajari tafsir ialah : “terpelihara dari salh dalam memahami Al-Qur’an”
Sedangkan maksud yang diharap dari mempelajarinya, ialah : “mengetahui petunjuk-petunjuk Al-Qur’an, hukum-hukumnya degan cara yang tepat”.
Macam-macam tafsir :
Bila kita perhatikan tafsir-tafsir yang tersiar dalam masyarakat, kita dapati para penulisnya menghadapkan tafsirnya pada beberapan jurusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar