Selasa, 29 Maret 2011

Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah terdiri dari dua kata yaitu maslahah dan mursalah yang dipadukan sehingga dapat berarti sebagai suatu perbuatan yang mengandung manfaat, Sedangkan pengertian menurut Ushul Fiqh bermacam-bermacam namun pada intinya memiliki pengertian sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ghazali, yaitu meraih atau memperoleh manfaat dan menghindari mudarat.
Maslahah mursalah menurut lughat terdiri dari dua kata, yaitu maslahah dan mursalah. Kata maslahah berasal dari kata kerja bahasa arab yaitu :
مَصْلَحَةً - صُلْحًا – صَلَحَ – يَصْلُحُ
Yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Sedangkan kata mursalah berasal dari kata kerja yang ditafsirkan sehingga menjadi isim maf’ul, yaitu :
- مرسل - ارسالا - يرسل – أرسل
Menjadi yang berarti diutus, dikirim atau dipakai (dipergunakan). Perpaduan dua kata menjadi “maslahah mursalah” yang berarti prinsip kemaslahan (kebaikan) yang dipergunakan menetapka suatu hukum islam. Suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (bermanfaat).

Macam-Macam Maslahah
Ulama ushul membagi maslahah kepada tiga bagian yaitu :
1.      Maslahah Dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila di tinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbulah fitnah dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara,yaitu agama,jiwa, akal, keturunan dan harta.
2.      Maslahah Hajjiyah
أَمَّا اْلمَصْلَحَةُ اْلحَاجِيَّةِ فَهِيَ عِبَارَةُ عَنِ اْلأَعْمَالِ وَالتَّصَرُّفَاتِ التِّيْ لاَ تَتَوَقَفُ عَلَيْهَا تِلْكَ اْلأُصُوْلِ الخَمْسَةِ بَلْ تَتَحَقَّقُ
بِدُوْنِهَا وَلَكِنْ صِيَانَةِ مَعَ الضَيِّقِ وَاْلحَرَجِ
“Maslahah Hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan”.
3. Maslahah Tahsiniyah
أَمَّا اْلمَصَالِحُ التَّحْسِيْنِيَّةُ فَهِيَ عِبَارَةِ عَنْ اْلأُمْوْرِ التِيْ تَفْتَضِيْهَا المُرُوْءَةِ وَمَكَارِمِ اْلأَخْلاَقِ وَمَحَاسِنِ اْلعَادَاتِ
“ Maslahah Tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak”.
Dasar Hukum
Para ulama yang menjadikan mursalah sebagai salah satu dalil syara, menyatakan bahwa dalil hukum. Maslahah mursalah ialah :
a.       Persoalan yang dihadapi manusia selalu bertumbuh dan berkembang demikian pula kepentingan dan keperluan hidupnya.
b.      Sebenarnya para sahabat, para tabi’in, tabi’t tabi’iin dan para ulama yang datang sesudahnya telah melaksanakannya, sehingga mereka dapat segera menetapkan hukun sesuai dengan kemashlahatan kaum muslimin pada masa itu.

Kehujjahan Maslahah Mursalah
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul diantaranya :
a.       Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah / dalil menurut ulama-ulama syafi’iyyah, ulama-ulama hanfiyah dan sebagian ulama malikiyah, seperti Ibnu hajib dan ahli zahir.
b.      Maslahah mursalah dapat menjadi hujah / dalil menutut sebagian ulama maliki dan ulama syafi’i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan oleh ulama-ulama ushul.
c.       Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah :
إِنَّ اْلمَصْلَحَةَ اْلمُرْسَلَةَ فِيْ جَمِيْعِ اْلمَذَاهِبِ عِنْدَ التَّحْقِيْقِ ِلأَنَّهُمْ يَقِيْسُوْنَ وَيُفَرِّقُوْنَ بِالمُنَاسَبَات وَلاَ يَطْلِبُوْنَ شَاهِدًا بِالإِعْتِبَارِ
Sesungguhnya berhujjah dengn maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka melakukan qiyas dan mereka membedakan antara satu dengan lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat”.
Diantara ulama yang paling banyak melakukan atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan : Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahatan
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar