Selasa, 29 Maret 2011

Kesimpulan Kaidah-Kaidah Ushul Fiqih

Kaidah-kaidah Ushul secara bahasa yang dimaksud dengan al-ashlu adalah sesuatu yang diatasnya dibangun sesuatu yang lain. Baik apakah bangunan tersebut sifatnya indrawi seperti pembangunan tembok diatas fondasi atau yang sifatnya pemikiran seperti membangun ma’lul (hukum yang terdapat ilat) berdasarkan illat dan (sesuatu) yang ditunjuk oleh suatu dalil.
Kaidah-kaidah Ushul terdiri dari :
1.      Al-Qur`an adalah firman Allah SWT Kitab suci ini mengadung pesan samawi yang diperantai oleh wahyu.
2.      Hadits adalah segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum
3.      Ijma’ adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara.
4.      Qiyas adalah suatu cara penggunaan ra`yu untuk menggali hukum syara` dalam hal-hal yang nash Al-Qur`an dan sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas.
5.      Istihsan adalah menganggap baik terhadap sesuatu.
6.      Maslahah al-mursalah adalah suatu perbuatan yang mengandung manfaat.
7.      Al-urf adalah sebuah keadaan , ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya.
8.      Istishab adalah menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar